Pinjaman Online: Arti, Kelebihan, Kekurangan, & Daftar Aplikasinya

Diperbarui 31 Mei 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Perkembangan teknologi memiliki dampak ke berbagai industri, termasuk industri keuangan. Salah satu fasilitas yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat adalah pinjaman online.

    Tak bisa dimungkiri, pinjaman online semakin digemari oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

    Sebab, sistem yang digunakan terbilang mudah dan persyaratan yang diperlukan tidak terlalu banyak.

    Tak heran apabila penyedia pinjaman online semakin marak dengan menawarkan kemudahan dalam pinjam meminjam.

    Lantas, apa, sih, sebenarnya pinjaman online itu? Siapa saja penyedianya yang legal di Indonesia? Lalu, bagaimana tips sebelum mengajukannya?

    Jangan khawatir, dalam artikel ini Glints akan mengupasnya lebih dalam untukmu.

    Yuk, terus baca artikelnya, ya!

    Pengertian Pinjaman Online

    Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita bahas sekilas terlebih dahulu mengenai pengertian dari pinjaman online.

    Dilansir dari Online Pajak, pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang berbasis online.

    Nah, biasanya penyedia layanan pinjaman online tersebut dikenal sebagai fintech. Fintech sendiri adalah suatu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi.

    Oleh karena itu, biasanya untuk melakukan pinjaman online, kamu tak perlu datang ke tempatnya langsung, seperti saat meminjam uang ke bank.

    Cukup menggunakan website atau aplikasi, kamu sudah bisa meminjam uang lewat fintech.

    Kendati demikian, dilansir dari Tirto, fintech cakupannya lebih luas dan tidak mengacu pada satu industri jasa keuangan tertentu.

    Untuk penyedia jasa keuangan yang fokus pada transaksi pinjaman online saja adalah fintech lending.

    Di sinilah letak perbedaan antara fintech dan fintech lending yang tidak diketahui oleh banyak orang.

    Berubahnya gaya hidup masyarakat membuat pinjaman online kini banyak peminatnya. Otomatis, fintech lending kian bertebaran karena mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

    Meski begitu, kamu harus berhati-hati saat mengajukan pinjaman online. Pasalnya, ada beberapa kasus penipuan yang membuat dana peminjamnya dibawa kabur oleh fintech ilegal.

    Mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016.

    Peraturan tersebut berisi tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), yang mewajibkan fintech mendaftarkan perusahaannya ke OJK.

    Di penjelasan selanjutnya Glints akan memberikan penyedia-penyedia yang legal dan terdaftar di OJK.

    Baca Juga: Sebelum Menggunakannya, Ketahui Dulu Plus Minus Aplikasi Pinjaman Online Yuk!

    Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Online

    Kelebihan

    1. Pengajuan mudah

    Teknologi memang membuat semua aktivitas masyarakat jadi semakin mudah, termasuk dalam hal meminjam uang.

    Salah satu keuntungan terbesar dari pinjaman online adalah prosesnya dapat dilakukan dengan mudah.

    Sebab, kamu hanya perlu mengajukan pinjaman kepada fintech lending melalui aplikasi ataupun website.

    Hal ini tentu memudahkan masyarakat karena tidak perlu mendatangi lokasi penyedia layanan tersebut.

    2. Prosesnya cepat

    Salah satu keunggulan pinjaman online adalah prosesnya yang terbilang cepat. Bahkan, dana yang diajukan dapat cair dalam kurun waktu 1-3 hari kerja saja.

    Jadi, apabila kamu sedang membutuhkan dana mendadak, pinjaman online adalah pilihan yang tepat.

    3. Syaratnya mudah

    Jika mengajukan pinjaman secara konvensional seperti di bank, syarat tergolong sulit dan beragam. Di pinjaman online, syarat relatif lebih mudah.

    Hanya bermodal dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, hingga slip gaji, kamu biasanya sudah bisa mengajukan pinjaman.

    Kekurangan

    1. Bunga tinggi

    Kekurangan yang cukup memberatkan peminjamnya adalah dari segi bunga. Dilansir dari CNBC Indonesia, bunga pinjaman online cukup tinggi mencapai 1% per hari.

    Jadi, apabila dihitung dalam sebulan, bunga yang harus dibayar sebesar 30%. Itu merupakan jumlah yang cukup besar.

    2. Masa tenor pendek

    Selain itu, masa tenornya juga terbilang tidak terlalu lama. Biasanya, masa tenor yang ditawarkan mulai dari 10 hari sampai 180 hari.

    Apabila masa tenor yang kamu ambil semakin lama, otomatis bunga cicilannya juga semakin besar.

    Di sisi lain, plafon dari pinjaman online juga tidak terlalu besar. Rata-rata pinjaman online yang langsung cair hanya memberikanmu plafon pinjaman sebesar 20-30 juta saja.

    3. Sedikit lebih rentan penipuan

    Salah satu risiko terbesar dari pinjaman online adalah maraknya kasus penipuan.

    Kendati demikian, kamu bisa mengurangi risiko tersebut jika teliti dan berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.

    Tips Mengajukan Pinjaman Online

    1. Pastikan ajukan pinjaman ke perusahaan legal

    Tips pertama dalam mengajukan pinjaman online adalah pastikan perusahaan fintech lending yang kamu pilih sudah terdaftar/berizin di OJK.

    Memangnya, bagaimana kita tahu kalau perusahaan tersebut sudah terdaftar/berizin di OJK?

    Tenang saja, dilansir dari OJK, kamu bisa cek legalitas perusahaan tersebut melalui telepon kontak OJK 157 atau melalui website OJK.

    2. Pinjam sesuai kebutuhan

    Ingat, jangan sampai meminjam uang hanya karena ingin memuaskan hasrat konsumtif saja. Pinjam sesuai dengan kebutuhanmu.

    Bahkan, dilansir dari OJK, kalau bisa pinjaman yang kamu ajukan tidak melebihi 30% dari penghasilanmu supaya tidak memberatkan.

    3. Pertimbangkan cicilan atau tanggungan lain

    Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan kamu tidak mempunyai cicilan dalam jumlah yang besar.

    Di sisi lain, perhatikan juga tanggunganmu yang lain, seperti uang kos bulanan, biaya makan, uang listrik dan air, dan lain-lain.

    4. Pelajari bunga dan denda pinjaman

    Hal lainnya yang tak kalah penting untuk diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online adalah mempelajari satu per satu fintech lending yang ada.

    Kamu harus tahu berasa besaran bunga dan denda pinjamannya supaya dapat mengkalkulasikannya ke depan.

    Sebisa mungkin, pilih fintech lending yang menawarkan bungan dan denda yang paling rendah supaya meringankan cicilan.

    Baca Juga: Apa Sanksi Kalau Tidak Bayar Pinjaman Online?

    Daftar Fintech Lending yang Terdaftar dan Berizin di OJK

    Tak bisa dimungkiri, pinjaman online adalah salah satu fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Seperti yang sudah disebutkan di atas, tak jarang masyarakat yang menaruh kepercayaan kepada fintech lending.

    Nah, supaya tetap aman dalam mengajukan pinjaman online, berikut Glints akan memberikan beberapa daftar perusahaan legal yang sudah terdaftar dan berizin per 25 Maret 2023, dikutip dari CNBC Indonesia:

    • Danamas
    • Investree
    • Amartha
    • Dompet Kilat
    • Julo
    • Toko Modal
    • Uang Teman
    • Modalku
    • KTA Kilat
    • Kredit Pintar
    • Maucash
    • Finmas
    • KlikA2C
    • Akseleran
    • Ammana.id
    • PinjamanGO
    • KoinP2P
    • Pohondana
    • Mekar
    • AdaKami

    Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Pinjaman Bank atau Online?

    Demikian penjelasan mengenai pinjaman online beserta daftar fintech yang sudah terdaftar di OJK.

    Jangan lupa untuk terus pastikan kembali fintech yang ingin kamu gunakan.

    Yuk, lebih melek dengan keuangan dengan baca artikel lainnya di Glints Blog.

    Banyak topik soal keuangan yang wajib kamu ketahui, seperti investasi, menabung, mengatur keuangan, hingga seputar piutang.

    Temukan kumpulan artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait