RUU ASN 2023: Ini 6 Poin Penting yang Harus Kamu Tahu

Tayang 09 Okt 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa, 3 Oktober 2023 yang lalu.

    Jika kamu sudah atau baru mau berkarier sebagai ASN, RUU ini perlu kamu pahami.

    Pasalnya, ada beberapa kebijakan terbaru terutama mengenai hak dan juga kewajiban ASN, termasuk yang melibatkan hak dan kewajiban PNS, PPPK, dan nasib tenaga honorer.

    Penasaran apa saja poin pentingnya? Yuk, simak rangkuman dari Glints Berikut ini!

    Poin-Poin Penting RUU ASN 2023

    Setidaknya ada 6 poin utama RUU ASN yang cukup penting untuk kamu ketahui. Berikut penjelasannya.

    1. Penataan tenaga honorer

    Salah satu isu utama dalam RUU ASN 2023 adalah kejelasan payung hukum untuk para tenaga non-ASN atau honorer.

    RUU ini dinilai bisa menjadi payung hukum untuk penataan honorer agar tidak ada PHK masal.

    Secara normatif, mereka sebenarnya tidak lagi bekerja mulai bulan November 2023.

    Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, RUU ini memastikan semua honorer tetap bisa terus bekerja.

    Ditambah lagi, pemerintah sedang merencanakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perluasan skema dan mekanisme seleksi PPPK sehingga bisa jadi opsi perubahan status kepegawaian honorer.

    PP ini juga akan memastikan bahwa tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

    Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri untuk PPPK Guru dan Tips Menulisnya

    2. Penyamarataan hak PNS dan PPPK

    Kebijakan selanjutnya dalam RUU ASN adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah disetarakan.

    RUU ini menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

    Artinya, mereka akan mendapatkan penghasilan, hak, dan kewajiban yang sama. Kendati demikian, PNS dan PPPK tetap memiliki masa kerja yang berbeda.

    Meski bisa terus diperpanjang, masa kerja PPPK akan berakhir sesuai dengan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi terkait.

    Di sisi lain, masa kerja PNS tidak akan berakhir sampai pegawai yang bersangkutan mencapai usia pensiun.

    3. Perubahan komponen hak ASN

    Kini, ASN juga berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materil dan nonmateriel.

    Berikut di antaranya yang dilansir dari CNBC:

    1. Penghasilan yang berupa gaji atau upah.
    2. Motivasi finansial dan/atau nonfinansial.
    3. Tunjangan dan fasilitas jabatandan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
    4. Jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
    5. Lingkungan kerja yang bersifat fisik dan/atau nonfisik.
    6. Pengembangan diri, seperti pengembangan talenta dan karier, dan/atau pengembangan kompetensi.
    7. Bantuan hukum yang bersifat litigasi dan/atau nonlitigasi.

    Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan di atas dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ketahui Jawabannya di Sini!

    4. Pemenuhan kebutuhan ASN di daerah 3T

    Menurut Menteri PANRB, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 kebutuhan ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

    Salah satu penyebabnya adalah kurangnya ketertarikan pelamar untuk mengisi formasi ASN di daerah tersebut.

    RUU ASN 2023 direncanakan sebagai salah satu solusi untuk permasalahan tersebut. Nantinya, ada rincian kebijakan dalam Peraturan Pemerintah terkait insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T.

    5. Fleksibilitas rekrutmen ASN

    Seperti yang mungkin sudah kamu ketahui, selama ini rekrutmen ASN biasanya dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.

    Nah, kebijakan ini dinilai sudah tak lagi relevan karena membatasi ruang rekrutmen ASN.

    Mengingat tenaga pensiun, pegawai resign atau meninggal dunia bisa terjadi kapan saja. Akibatnya, beberapa instansi mau tidak mau harus merekrut tenaga honorer.

    Dilansir dari Liputan6, RUU ASN akan memberikan ruang yang lebih fleksibel untuk merekrut pegawai baru, di mana pemerintah bisa merekrut ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    6. TNI dan Polri bisa duduki jabatan ASN

    Poin penting selanjutnya dari RUU ASN ini adalah perubahan aturan bagi TNI atau Polri yang semula tidak diperbolehkan menduduki jabatan ASN, maupun sebaliknya.

    Kini, dikutip dari CNBC, ASN diperbolehkan untuk mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

    Sebaliknya, TNI dan Polri juga boleh mengisi jabatan ASN, baik yang jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

    Sama seperti kebijakan lainnya, poin yang satu ini juga akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah.

    Baca Juga: 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Tepat Untukmu?

    Demikian rangkuman mengenai RUU ASN yang telah disahkan pada Oktober 2023.

    Mau tahu informasi penting lainnya seputar ketenagakerjaan terutama yang berhubungan dengan profesi ASN?

    Yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Ada kumpulan artikel yang membahas kebijakan atau update terbaru seputar aturan tenaga kerja.

    Jadi, kamu bisa memahami aturan-aturan terkait hak dan kewajiban sebagai pekerja yang mungkin belum diketahui sebelumnya.

    Tertarik? Klik link ini untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait