Bedanya Pegawai Harian Lepas di Sektor Swasta & Pemerintahan
Pegawai harian lepas adalah tenaga kerja yang bekerja berdasarkan kebutuhan harian tanpa ikatan kerja jangka panjang dengan perusahaan atau instansi. Tipe pekerjaan ini banyak ditemukan baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
Peran pegawai harian lepas sangat penting untuk mendukung operasional harian berbagai lembaga, terutama dalam menghadapi peningkatan beban kerja atau project jangka pendek. Simak ulasan selengkapnya di artikel ini!
Isi Artikel
Pegawai Harian Lepas di Sektor Swasta
Dalam dunia kerja yang semakin fleksibel, salah satu bentuk hubungan kerja yang cukup umum di sektor swasta adalah pegawai harian lepas.
Buruh harian lepas adalah pekerja yang dipekerjakan berdasarkan kebutuhan, tanpa ikatan kerja jangka panjang.
Status ini diatur dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KEPMEN No. 100 Tahun 2004).
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai harian lepas menjalankan tugas yang berubah-ubah, baik dari sisi waktu maupun jumlah pekerjaan, dan menerima upah berdasarkan kehadiran kerja.
Berikut ini beberapa ciri utama dari sistem kerja harian lepas:
- Jam kerja tidak tetap: Pegawai bekerja hanya saat dibutuhkan oleh perusahaan.
- Tanpa komitmen jangka panjang: Tidak ada jaminan kerja berkelanjutan, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.
- Memberikan fleksibilitas: Bermanfaat bagi perusahaan untuk mengatur beban kerja sesuai kebutuhan, dan bagi pekerja yang menginginkan jadwal kerja yang dinamis.
- Upah bervariasi: Besarnya upah bergantung pada jumlah hari atau jam kerja yang dilakukan.
Perbedaan Pegawai Harian Lepas dengan Freelancer
Meski sama-sama fleksibel, pegawai harian lepas berbeda dengan freelancer. Berikut perbedaan utamanya:
1. Keterikatan dengan Perusahaan
Buruh harian lepas adalah pekerja yang bekerja langsung di bawah perusahaan. Mereka diwajibkan mematuhi aturan internal, seperti jam kerja, absensi, dan ketentuan berpakaian.
Sementara itu, freelancer bersifat independen. Mereka bekerja berdasarkan kontrak per proyek dan bebas mengatur jadwal kerja sendiri selama target atau deadline terpenuhi.
2. Hubungan Kerja dan Lingkungan
Tenaga harian lepas bekerja di lingkungan perusahaan bersama staf lainnya. Mereka biasanya memberikan laporan kepada atasan dan bekerja dalam tim.
Sebaliknya, freelancer bekerja secara mandiri dan lebih sering berkomunikasi langsung dengan klien tanpa harus datang ke kantor.
3. Sistem Pembayaran
Upah pegawai harian lepas dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam kerja dan dibayarkan secara rutin, misalnya harian atau mingguan.
Freelancer biasanya dibayar setelah proyek selesai, dan jumlahnya ditentukan dari kompleksitas pekerjaan atau kesepakatan dengan klien.
Contoh Pekerjaan Pegawai Harian Lepas di Sektor Swasta
Dalam dunia kerja sektor swasta, buruh harian lepas adalah mereka yang direkrut untuk pekerjaan bersifat fleksibel, tanpa ikatan kerja jangka panjang.
Mereka dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan yang diselesaikan. Beberapa posisi yang biasa dijalani oleh pegawai harian lepas di sektor swasta antara lain:
1. Helper Gudang
Helper gudang bertugas membantu proses bongkar muat barang dan menyusun stok sesuai instruksi. Mereka bekerja mengikuti jadwal harian sesuai kebutuhan operasional gudang.
2. Petugas Kebersihan
Petugas kebersihan bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan kerja seperti kantor, ruko, atau area publik. Pekerjaan ini dilakukan setiap hari dan mengikuti standar kebersihan dari perusahaan.
3. Staf Event
Staf event bekerja saat ada penyelenggaraan acara seperti seminar, konser, pernikahan, atau pameran.
Tugas mereka meliputi penyambutan tamu, pengaturan kursi, peralatan, dan membantu persoalan teknis di lapangan.
4. Petugas Pengepakan
Pekerja ini bertugas mengemas produk sebelum dikirim ke pelanggan atau distributor. Biasanya mereka bekerja di pabrik, ekspedisi, atau gudang logistik.
Sebagai pegawai harian lepas, mereka dibayar berdasarkan jumlah hari atau target jumlah barang yang dipak.
5. Tukang Bangunan
Tukang bangunan menangani pekerjaan fisik seperti mengecor, memasang bata, atau memperbaiki struktur bangunan. Mereka biasanya dipekerjakan per proyek atau per hari sesuai kebutuhan mandor.
6. Waiter/Waitress
Waiter atau waitress melayani tamu restoran, mencatat pesanan, dan mengantar makanan. Sebagai tenaga harian lepas, mereka bisa dipekerjakan saat jam sibuk, musim liburan, atau event khusus.
Waiter atau waitress dibayar per hari dan bisa bekerja di berbagai tempat, seperti kafe, restoran, event, bar, atau tempat wisata.
7. Tenaga Kontraktor
Tenaga kontraktor dipekerjakan untuk membantu proyek konstruksi seperti bangunan, jalan, atau renovasi. Buruh harian lepas ini biasanya bekerja dalam tim dan mengikuti jadwal kerja lapangan.
8. Pekerja Taman
Pekerja taman bertugas merawat dan menjaga kebersihan taman atau area hijau di lingkungan perkantoran, perumahan, atau fasilitas umum.
Mereka biasanya melakukan penyiraman tanaman, pemangkasan, dan penggantian tanaman hias. Meski sederhana, peran ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan.
9. Pekerja Perawatan Gedung
Tugas utama pekerja perawatan gedung adalah memastikan fasilitas bangunan berfungsi optimal, seperti AC, listrik, dan instalasi air.
Tenaga harian lepas pada bidang ini sering dipanggil saat terjadi kerusakan atau perawatan rutin. Mereka bekerja dengan pengawasan teknisi utama atau kepala pemeliharaan gedung.
10. Kru di Stasiun TV
Kru stasiun TV harian lepas biasanya menangani bagian teknis, seperti pengoperasian kamera, tata cahaya, atau pengaturan panggung saat siaran atau rekaman berlangsung.
Kru dipekerjakan berdasarkan jadwal program atau kebutuhan produksi tertentu. Status sebagai pegawai harian lepas memungkinkan stasiun TV lebih fleksibel dalam mengatur jumlah kru sesuai project.
Tenaga Harian Lepas di Sektor Pemerintahan
Dalam struktur pemerintahan, tenaga harian lepas atau yang sering disingkat THL adalah pegawai non-ASN yang bekerja berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dilansir dari Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pegawai harian lepas ini diangkat langsung oleh kepala daerah atau pejabat yang berwenang sesuai kebutuhan instansi, dan tersebar hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Masing-masing tenaga harian lepas memiliki peran serta tugas yang ditentukan sesuai posisi dan unit kerja tempat mereka ditempatkan.
Perbedaan Tenaga Harian Lepas dengan PPPK dan PNS
Meski sama-sama bekerja di instansi pemerintah, status pegawai harian lepas, PPPK, dan PNS sangat berbeda.
Perbedaan ini terutama terletak pada status kepegawaian, proses pengangkatan, dan hak-hak yang diterima.
THL (Tenaga Harian Lepas):
- Tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Diangkat berdasarkan kontrak kerja sementara.
- Tidak memiliki jaminan status kepegawaian tetap.
- Biasanya bekerja untuk mendukung kegiatan operasional harian di OPD.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
- Merupakan bagian dari ASN.
- Diangkat melalui seleksi berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- Mendapatkan hak dan fasilitas mirip dengan PNS, tapi tanpa status kepegawaian seumur hidup.
- Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi.
PNS (Pegawai Negeri Sipil):
- Memiliki status ASN.
- Diangkat sebagai pegawai tetap setelah lulus seleksi.
- Mendapatkan hak pensiun, jaminan karier jangka panjang, serta tunjangan yang lebih lengkap.
Peluang Tenaga Harian Lepas di Sektor Pemerintahan
Banyak tenaga harian lepas di berbagai dinas dan instansi yang berharap dapat beralih status menjadi PPPK demi mendapatkan kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Namun, proses ini bukan tanpa tantangan. Para tenaga harian lepas harus menyiapkan berbagai dokumen administratif seperti:
- surat pengalaman kerja
- ijazah
- KTP dan dokumen identitas lainnya
Selain itu, mereka juga harus lolos berbagai tahapan ujian seleksi, yang mencakup:
- tes teknis sesuai bidang kerja
- penilaian kompetensi manajerial
- ujian sosial kultural
Walaupun tenaga harian lepas sudah berpengalaman, proses seleksi ini tetap memerlukan persiapan serius karena mencakup materi yang cukup mendalam.
Contoh Pekerjaan Tenaga Harian Lepas di Sektor Pemerintahan dan Kementerian
Di sektor pemerintahan, tenaga harian lepas umumnya dipekerjakan untuk mendukung operasional teknis maupun administrasi di berbagai instansi.
Buruh harian lepas adalah bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, meskipun status mereka bukan ASN.
Contoh posisi tenaga harian lepas di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian antara lain:
1. Tenaga Operator Alat Berat
Tenaga ini mengoperasikan alat berat seperti eskavator atau buldoser untuk proyek lingkungan.
Tenaga operator alat berat biasanya dibutuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu dalam pengelolaan sampah, penggalian, atau perataan tanah.
2. Tenaga Supir Truk atau Tronton
Dinas Pekerjaan Umum biasa mempekerjakan tenaga supir truk atau tronton untuk mengangkut material proyek seperti batu, pasir, atau semen. Mereka bekerja berdasarkan rute dan jadwal yang ditentukan dinas terkait.
3. Tenaga Promosi Kesehatan
Tenaga ini bertugas menyosialisasikan program kesehatan kepada masyarakat, seperti imunisasi atau PHBS.
Tenaga promosi kesehatan aktif di lapangan dan menjadi penghubung antara dinas dan warga.
4. Penjaga Malam Kantor
Penjaga malam bertanggung jawab atas keamanan kantor saat jam operasional telah selesai. Petugas penjaga malam melakukan patroli dan mencatat kejadian mencurigakan. Mereka bekerja dengan sistem shift dan umumnya dibayar harian.
5. Tenaga Kebidanan
Tenaga ini membantu proses persalinan dan pemeriksaan ibu hamil di wilayah terpencil. Tenaga kebidanan bekerja sama dengan puskesmas dan kader desa setempat.
6. Tenaga Pendukung Administrasi
Tugasnya meliputi pengarsipan dokumen, entri data, dan membantu pelaporan harian di instansi pemerintahan.
Pekerja pendukung administrasi tidak memiliki status ASN, tapi tetap bekerja di kantor pemerintah.
7. Tenaga Harian Lepas TB Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)
Penyuluh pertanian ini bertugas memberi edukasi ke petani tentang teknologi dan praktik pertanian. Mereka juga mencatat hasil pertanian dan menyusun laporan untuk Kementerian Pertanian.
8. Tenaga IT
Tenaga IT harian lepas membantu tugas-tugas teknis seperti instalasi jaringan, perbaikan komputer, hingga pengelolaan data di instansi pemerintahan.
Staf harian lepas ini biasanya dipanggil untuk mendukung sistem teknologi informasi dalam jangka pendek atau saat ada kebutuhan project digitalisasi.
9. Tenaga Keamanan
Petugas keamanan harian lepas bertugas menjaga keamanan kantor pemerintah selama jam operasional maupun di luar jam kerja. Mereka mengatur akses keluar-masuk, patroli, dan menjaga ketertiban lingkungan kantor.
10. Tenaga Pendukung Kegiatan
Tenaga pendukung kegiatan membantu persiapan dan pelaksanaan acara yang diselenggarakan oleh kementerian, seperti seminar, sosialisasi, atau pelatihan.
Tenaga harian lepas ini bertugas menata ruangan, mengatur perlengkapan, atau menjadi liaison officer tamu.
Dasar Hukum Buruh Harian Lepas
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP No. 35 Tahun 2021), status buruh harian lepas hanya dapat diterapkan jika masa kerja pekerja tersebut tidak melebihi 21 hari dalam satu bulan.
Bila pekerja harian lepas bekerja melebihi batas tersebut atau sudah dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut, maka statusnya harus diubah menjadi karyawan tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Perjanjian kerja untuk pegawai harian lepas wajib dibuat secara tertulis dan harus memuat informasi berikut:
- nama dan alamat pemberi kerja
- nama dan alamat pekerja
- jenis pekerjaan yang dilakukan
- besaran upah dan imbalan lainnya
PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur bahwa perusahaan wajib memenuhi hak-hak buruh harian lepas, termasuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, pekerja dalam kategori ini harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu skema perlindungan sosial bagi pekerja tanpa ikatan kerja tetap.
Skema Penghitungan Upah Pegawai Harian Lepas
Dalam RPP Pengupahan, upah untuk pegawai harian lepas bisa dihitung berdasarkan waktu (per jam, harian, bulanan) atau berdasarkan hasil kerja. Untuk pegawai harian lepas, perhitungan biasanya dilakukan secara harian.
Pasal 17 RPP Pengupahan menetapkan skema berikut:
- Bila sistem kerja 6 hari seminggu: upah bulanan dibagi 25.
- Bila sistem kerja 5 hari seminggu: upah bulanan dibagi 21.
Contoh kasus:
Seorang buruh harian lepas di gudang mendapat bayaran Rp2.500.000 per bulan dan bekerja 5 hari dalam seminggu.
Upah harian = Rp2.500.000 ÷ 21 = Rp119.048. Dengan demikian, setiap kali hadir bekerja, ia berhak menerima Rp119.048.
Sistem pembayaran ini bisa dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan, tergantung kesepakatan antara perusahaan dan pekerja harian lepas.
Untuk menghindari kesalahpahaman, penting untuk mencantumkan jumlah upah dan waktu pembayaran secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Dengan memahami karakteristik dan ruang lingkup kerja pegawai harian lepas, baik pemberi kerja maupun pekerja dapat menciptakan hubungan kerja yang adil dan produktif.
Meskipun bersifat tidak tetap, keberadaan tenaga harian lepas tetap membutuhkan perlindungan hukum dan hak yang setara, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan jaminan sosial.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa pegawai harian lepas mendapatkan perlakuan yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Referensi: