ASN: Tugas, Jabatan, dan Gajinya + Bedanya dengan PNS

Diperbarui 30 Apr 2025 - Dibaca 18 mnt

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, ASN adalah profesi yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya birokrasi yang profesional. 

Untuk memahami lebih jauh, berikut penjelasan lengkap tentang apa itu ASN, perbedaannya dengan PNS dan PPPK, serta fungsi dan tugasnya.

Apa Itu ASN? 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi warga negara Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah. 

Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai ASN diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang dan diberi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya. 

Seluruh proses pengangkatan dan penggajian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK 

PNS adalah bagian dari ASN yang diangkat secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai nasional. Mereka bekerja penuh waktu dan bersifat permanen dalam jabatan pemerintahan.

PPPK juga termasuk dalam kategori ASN, tapi mereka diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.

Jadi, meskipun semua PNS adalah ASN, tidak semua ASN adalah PNS, karena PPPK juga termasuk di dalamnya.

Bisakah PPPK Diangkat Jadi PNS?

PPPK tidak secara otomatis dapat menjadi PNS, karena keduanya merupakan jalur kepegawaian yang berbeda dalam sistem ASN. 

Meskipun sama-sama termasuk dalam ASN, proses pengangkatan PPPK menjadi PNS tetap harus melalui jalur seleksi yang terpisah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dijelaskan bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tanpa perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. 

Ini merupakan kesempatan terbuka bagi pegawai PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, asalkan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan seleksi yang diberlakukan, yakni: 

  • Pengalaman kerja sebagai PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun. 
  • Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya.

Jika PPPK lolos dalam seleksi CPNS dan dinyatakan diterima, maka barulah ia harus mengundurkan diri dari status PPPK. 

Jadi, proses peralihan ini bukanlah pengangkatan otomatis, melainkan melalui seleksi ulang yang bersifat terbuka dan kompetitif. 

Fungsi ASN

ASN adalah pilar penting dalam sistem pemerintahan karena memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  • sebagai pelaksana kebijakan publik
  • sebagai pelayan publik yang profesional dan netral
  • sebagai perekat dan pemersatu bangsa yang menjaga integritas negara

Tugas dan Peran ASN 

Dalam pelaksanaannya, ASN memiliki tugas sebagai berikut:

  • menerapkan kebijakan publik sesuai arahan pejabat pembina kepegawaian
  • memberikan layanan publik secara berkualitas dan profesional
  • menjaga dan mempererat persatuan serta kesatuan bangsa

Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas program pemerintah, baik di pusat maupun daerah. 

Mereka dituntut untuk bekerja tanpa intervensi politik dan menjunjung tinggi prinsip bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hak dan Kewajiban ASN 

Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, ASN adalah profesi yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara resmi di undang-undang. 

1. Hak PNS

PNS sebagai bagian dari ASN, memiliki sejumlah hak yang menjamin kesejahteraan dan pengembangan diri mereka, yaitu:

  • gaji, tunjangan, serta fasilitas penunjang
  • hak cuti sesuai ketentuan
  • jaminan pensiun dan hari tua
  • perlindungan hukum dan keselamatan kerja
  • kesempatan untuk pengembangan kompetensi

2. Hak PPPK

Sementara itu, PPPK juga memperoleh hak yang serupa, meskipun tidak mencakup jaminan pensiun. Hak-hak PPPK mencakup:

  • gaji dan tunjangan
  • hak cuti
  • perlindungan hukum dan keselamatan kerja
  • pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan instansi
Baca Juga :  Apa Saja Jenis Tes CPNS? Ketahui Detailnya di Sini

3. Kewajiban Pegawai ASN

Selain hak, ASN juga memiliki kewajiban penting sebagai pelayan publik. Kewajiban ASN meliputi:

  • setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • melaksanakan kebijakan pemerintah secara konsisten
  • menaati semua peraturan perundang-undangan
  • menjalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan dedikasi
  • menunjukkan integritas dalam sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  • menjaga kerahasiaan jabatan sesuai peraturan yang berlaku
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Jabatan ASN 

Salah satu bentuk profesionalisme dalam birokrasi adalah pengelompokan jabatan. Jabatan ASN diisi oleh pegawai ASN, tapi beberapa jabatan tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

ASN adalah aparatur negara yang menduduki jabatan tertentu sesuai keahlian, fungsi, dan kebutuhan instansi pemerintah.

1. Jabatan Administrasi 

Jabatan ini berfokus pada pelaksanaan fungsi pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrasi terdiri atas:

  • Jabatan administrator: bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Jabatan pengawas: mengendalikan pelaksanaan kegiatan oleh pejabat pelaksana.
  • Jabatan pelaksana: menjalankan kegiatan administratif dan pelayanan di lapangan.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan ini berkaitan dengan tugas spesifik berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Jabatan fungsional terbagi menjadi dua kategori:

  • Jabatan fungsional keahlian: terdiri dari ahli pertama, muda, madya, dan utama.
  • Jabatan fungsional keterampilan: terdiri dari pemula, terampil, mahir, dan penyelia.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi 

Jabatan ini berada di level strategis dan bertugas memimpin ASN serta memotivasi kinerja instansi. Jabatan ini terbagi menjadi:

  • Pimpinan tinggi utama
  • Pimpinan tinggi madya
  • Pimpinan tinggi pratama

Tugas pimpinan tinggi mencakup kepemimpinan manajerial, perumusan kebijakan, hingga menjalin kerja sama antarinstansi. 

Jabatan ini memiliki persyaratan khusus seperti kompetensi, kualifikasi pendidikan, rekam jejak, dan integritas.

Gaji ASN 

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, berikut adalah rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongannya:

1. Daftar Gaji PNS

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Nominal gaji di atas merupakan gaji pokok. Jumlah angka yang diterima bisa lebih besar sesuai dengan tunjangan PNS, seperti: 

  • tunjangan jabatan 
  • tunjangan kinerja (tukin)
  • tunjangan makan
  • tunjangan anak
  • tunjangan istri/suami

2. Daftar Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang perubahan gaji ASN berstatus PPPK. Ini daftar gaji pokok ASN berstatus PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

3. Daftar Gaji PPPK Guru

Berdasarkan Perpres yang sama, gaji pokok guru PPPK dengan gelar S1 atau D4 yang masuk dalam golongan 9 adalah sebesar Rp3.203.600 per bulan. 

Namun, pendapatan bisa lebih tinggi karena masih ada tunjangan tambahan yang akan diterima setiap bulan.

Dilansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera, tunjangan guru PPPK antara lain: 

  • tunjangan fungsional
  • tunjangan beras
  • tunjangan suami/istri
  • tunjangan anak
Baca Juga :  Remedial Officer: Definisi, Tugas, Gaji, dan Kualifikasinya

Tahap Seleksi ASN 

Bagi kamu yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur negar, penting untuk mengetahui tahapan seleksi yang harus dijalani. 

ASN adalah abdi negara yang dipilih melalui proses seleksi ketat dan transparan, demi memastikan hanya individu yang memenuhi kualifikasi terbaik yang akan diterima. Berikut tahapannya: 

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama adalah seleksi administrasi, yang mencakup:

  • Pendaftaran online melalui laman resmi sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran.
  • Mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  • Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen oleh instansi terkait.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tes ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga jenis materi utama:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai pemahaman tentang ideologi negara, konstitusi, dan sejarah nasional.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk menguji logika, numerik, dan kemampuan verbal.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai kepribadian, etika, dan tanggung jawab individu.

Peserta wajib mencapai nilai ambang batas (passing grade) untuk masing-masing materi agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lulus SKD, peserta mengikuti SKB yang lebih spesifik sesuai formasi jabatan. Materi yang diujikan meliputi:

  • Tes Substantif Bidang: sesuai dengan kompetensi teknis jabatan
  • Psikotes: menilai stabilitas emosi dan potensi kejiwaan
  • Wawancara: menggali pengalaman dan pemahaman terhadap tugas jabatan
  • Tes Keterampilan (khusus untuk jabatan tertentu): seperti mengetik, menyusun laporan, dan lain-lain.

4. Integrasi Nilai

Nilai akhir seleksi diperoleh dari integrasi dua komponen, yaitu:

  • Nilai SKD: 40%
  • Nilai SKB: 60%

Kandidat dengan nilai kumulatif tertinggi dinyatakan lulus seleksi.

5. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs resmi masing-masing kementerian atau instansi yang dilamar. Penetapan kelulusan didasarkan pada akumulasi nilai SKD dan SKB tertinggi.

6. Pemberkasan Dokumen

Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi lain
  • Surat pernyataan tidak aktif dalam partai politik
  • Surat pernyataan kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  • Surat pernyataan bebas narkoba

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar ASN

Sebelum mengikuti seleksi, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen penting sebagai persyaratan administrasi. 

Sebab, ASN adalah profesi yang menuntut kelengkapan berkas sebagai bagian dari proses rekrutmen yang resmi dan tertib. Berikut daftar dokumen yang perlu kamu persiapkan sejak awal:

1. Kartu Keluarga

Siapkan Kartu Keluarga asli dan beberapa lembar fotokopinya. Disarankan untuk fotokopi minimal 2-3 lembar sebagai cadangan pribadi. 

2. KTP

KTP merupakan bukti identitas utama. Bawalah KTP asli dan fotokopi sebanyak 2-3 lembar untuk keperluan pendaftaran dan cadangan.

3. Ijazah Pendidikan Terakhir

Lampirkan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh institusi pendidikan resmi. Ini menjadi bukti bahwa kamu memenuhi syarat pendidikan untuk instansi yang dilamar.

4. Transkrip Nilai

Transkrip nilai juga harus dilegalisir dan menjadi bukti pencapaian akademikmu. Pastikan nama dan nilai sesuai dengan ijazah.

5. Pasfoto

Gunakan pasfoto formal dengan latar belakang merah. Cetak beberapa lembar sebagai cadangan. Biasanya diminta dalam ukuran 3×4 atau 4×6 tergantung dari instansinya.

Kesimpulan

ASN adalah profesi yang mencakup dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK, yang bekerja di instansi pemerintah untuk menjalankan tugas negara. 

Keduanya memiliki peran yang sama penting dalam pelayanan publik, tapi berbeda dalam status kepegawaian, hak, dan mekanisme pengangkatannya. 

Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, tidak ada jalur otomatis, mereka tetap harus mengikuti seluruh proses seleksi CPNS sesuai peraturan yang berlaku. 

Dengan memahami perbedaan dan aturan yang mengatur ASN, masyarakat dapat lebih siap dan terarah dalam merencanakan karier di sektor pemerintahan.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
  3. Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2024-2025: Peraturan Baru yang Menjamin Kesejahteraan
  4. Tahapan Seleksi CPNS

Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon