SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ASN: Apa Itu & Unsur-unsurnya
Isi Artikel
Kalau pekerja startup atau korporat dikenal istilah OKR dan KPI, ASN (PNS dan PPPK) punya SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.
Sehingga bisa dibilang, SKP adalah target yang harus dicapai ASN dan menjaga tolok ukur kinerja mereka.
Penilaian SKP dilakukan setiap satu tahun.
Nah, jika dalam sedang ikut CPNS, yuk ketahui dulu secara mendalam soal SKP lewat paparan Glints berikut ini!
Apa Itu SKP?
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022, SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah jenis target untuk menilai performa seorang ASN setiap tahunnya.
Tak hanya menjadi penilaian kinerja, SKP juga bisa dipakai untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK.
Dalam Sasaran Kinerja Pegawai tercantum beragam tugas pokok seorang ASN dibarengi dengan target dan nilai yang harus diraihnya.
SKP juga turut menilai sisi perilaku seorang ASN ketika sedang bekerja..
Maka, Sasaran Kinerja Pegawai dipakai instansi terkait untuk memberi feedback ke ASN terkait kinerja serta perilakunya ketika bekerja.
Tujuan SKP
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai merupakan suatu hal yang penting dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Hal ini karena SKP menjamin bahwa setiap ASN yang ada di instansi pemerintahan bisa dinilai secara objektif.
Lebih jauh, untuk memastikan seorang ASN bisa mendapatkan pembinaan yang tepat dari instansinya bekerja.
SKP juga memastikan untuk mendorong setiap ASN di instansi pemerintah bekerja keras.
Sebab, ASN yang tidak mencapai Sasaran Kinerja Pegawai akan menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yakni;
- hukuman disiplin sedang bagi ASN yang pencapaian sasaran kerjanya pada akhir tahun hanya mencapai 25 sampai 50 persen
- hukuman disiplin berat bagi ASN yang pencapaian sasaran kerjanya pada akhir tahun kurang dari 25 persen
Unsur-Unsur SKP
Berikut adalah beberapa unsur yang terdapat dalam sebuah SKP agar ASN dinilai secara objektif.
1. Kegiatan tugas jabatan
Unsur pertama dalam Sasaran Kinerja Pegawai adalah kegiatan tugas jabatan.
Kegiatan tugas jabatan merupakan unsur SKP yang mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari jabatan yang dipegang ASN.
Seluruh tugas yang diuraikan di sini mengacu pada unsur utama dan penunjang suatu jabatan serta dikaitkan dengan visi misi instansi juga rencana kerja tahunannya.
2. Angka kredit
Unsur selanjutnya yang terdapat dalam Sasaran Kinerja Pegawai adalah angka kredit.
Angka kredit adalah target angka yang harus dicapai seorang ASN dalam setiap uraian tugas jabatan yang tertera dalam Sasaran Kinerja Pegawai.
Tak hanya itu, angka kredit juga mencakup beragam kegiatan yang dijalankan seorang ASN dalam satu tahun bekerja.
Angka kredit ini juga mencakup unsur utama dan penunjang dalam kegiatan tugas jabatan seorang ASN.
3. Target
Unsur terakhir yang ada dalam sebuah SKP adalah target.
Target merupakan hasil penilaian kinerja seorang ASN yang digambarkan dalam tiga kategori, yaitu;
- kurang
- baik
- sangat baik
Unsur target dalam SKP juga mencakup kuantitas, kualitas, hingga waktu yang berkaitan pada karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan ASN.
Itu adalah paparan informasi dari Glints seputar SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.
Intinya, SKP ini berfungsi sebagai OKR dan KPI seorang ASN di instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini pun membuat seorang ASN bisa menjalankan jabatan dan tanggung jawabnya secara maksimal.
Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi seputar profesi ASN, baik PNS dan PPPK lewat ragam artikel Glints.
Mulai dari besaran gaji hingga ragam jenis alasan cuti ASN. Yuk, cek dan baca artikel Glints sekarang!