SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ASN: Apa Itu & Contohnya
Apa itu SKP? SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah alat ukur keberhasilan ASN (PNS dan PPPK) selayaknya OKR dan KPI bagi pekerja startup atau korporat.
Sehingga bisa dibilang, SKP adalah target yang harus dicapai ASN dan menjaga tolok ukur kinerja mereka.
Yuk, ketahui dulu secara mendalam soal SKP lewat paparan Glints berikut ini!
Isi Artikel
Apa Itu SKP?
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022, SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah jenis target untuk menilai kinerja seorang ASN setiap tahunnya.
Tak hanya menjadi penilaian kinerja, SKP juga bisa dipakai untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK.
Dalam Sasaran Kinerja Pegawai, tercantum beragam tugas pokok seorang ASN dibarengi dengan target dan nilai yang harus diraihnya.
SKP juga turut menilai sisi perilaku seorang ASN ketika sedang bekerja.
Jadi, tidak hanya menilai kinerja secara kuantitatif, instansi terkait juga dapat menilai ASN secara kualitatif melalui SKP.
Tujuan SKP
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai merupakan suatu hal yang penting dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Tujuan dibuatnya SKP di antaranya adalah sebagai berikut.
- Menjamin bahwa setiap ASN yang ada di instansi pemerintahan bisa dinilai secara objektif.
- Memastikan seorang ASN bisa mendapatkan pembinaan yang tepat dari instansinya bekerja.
- Memastikan instansi dapat mendorong setiap ASN untuk bekerja keras.
Hasil SKP
Setelah mempelajari apa itu SKP, mungkin muncul pertanyaan mengenai seperti apa hasil dari SKP? Apakah pegawai diberi skor atau nilai?
Pejabat penilai kinerja akan mengukur capaian kinerja organisasi untuk menetapkan predikat kinerja pegawai, di antaranya:
- Istimewa, apabila melampaui target
- Baik, apabila sesuai dengan target
- Cukup/Butuh Perbaikan, apabila sudah berprogress namun butuh perbaikan
- Kurang, apabila di bawah target
- Sangat kurang, apabila jauh di bawah target
Di samping itu, SKP juga akan menghasilkan rating bagi pegawai yang merupakan hasil dari pertimbangan hasil kerja serta perilakunya. Rating tersebut di antaranya:
- di atas ekspektasi
- sesuai ekspektasi
- di bawah ekspektasi
Konsekuensi bagi ASN yang Tidak Mencapai SKP
ASN yang tidak mencapai Sasaran Kinerja Pegawai akan menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yakni;
- Hukuman disiplin sedang bagi ASN yang pencapaian sasaran kerjanya pada akhir tahun hanya mencapai 25 sampai 50 persen.
- Hukuman disiplin berat bagi ASN yang pencapaian sasaran kerjanya pada akhir tahun kurang dari 25 persen.
Unsur-Unsur SKP
Berikut adalah beberapa unsur yang terdapat dalam sebuah SKP agar ASN dinilai secara objektif.
1. Kegiatan tugas jabatan
Unsur pertama dalam Sasaran Kinerja Pegawai adalah kegiatan tugas jabatan.
Kegiatan tugas jabatan merupakan unsur SKP yang mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari jabatan yang dipegang ASN.
Seluruh tugas yang diuraikan di sini mengacu pada unsur utama dan penunjang suatu jabatan serta dikaitkan dengan visi misi instansi juga rencana kerja tahunannya.
2. Angka kredit
Unsur selanjutnya yang terdapat dalam Sasaran Kinerja Pegawai adalah angka kredit.
Angka kredit adalah target angka yang harus dicapai seorang ASN dalam setiap uraian tugas jabatan yang tertera dalam Sasaran Kinerja Pegawai.
Tak hanya itu, angka kredit juga mencakup beragam kegiatan yang dijalankan seorang ASN dalam satu tahun bekerja.
Angka kredit ini juga mencakup unsur utama dan penunjang dalam kegiatan tugas jabatan seorang ASN.
3. Target
Unsur terakhir yang ada dalam sebuah SKP adalah target.
Target merupakan hasil penilaian kinerja seorang ASN yang digambarkan dalam tiga kategori, yaitu;
- kurang
- baik
- sangat baik
Unsur target dalam SKP juga mencakup kuantitas, kualitas, hingga waktu yang berkaitan pada karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan ASN.
Tahap Penyusunan SKP
SKP tidak bisa dibuat secara individu oleh masing-masing ASN.
Dirangkum dari BKN, berikut adalah gambaran tahap penyusunan SKP.
1. Melihat keseluruhan organisasi sesuai unit kerja
Tahap paling pertama adalah penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja di bawahnya.
Penyelarasan ini dilakukan sesuai dengan pohon kinerja/piramida kinerja/matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis.
2. Menetapkan ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja
Hasil kerja yang dapat dijadikan dasar penilaian dapat terbagi menjadi 2, yaitu hasil kerja utama dan tambahan.
Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi, sedangkan hasil kerja tambahan mencerminkan tingkat prioritas rendah.
Sementara itu, dasar penilaian perilaku kerja adalah core value ASN (BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, adaptif, dan Kolaboratif).
Selain itu, pimpinan juga dapat memberikan ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus ditunjukan pegawai.
3. Menyusun indikator kerja utama
Pimpinan instansi atau pimpinan unit kerja kemudian harus menyusun indikator kerja utama beserta manualnya.
Dokumen ini merupakan rincian dari indikator keberhasilan yang harus dicapai oleh pegawai, memuat informasi seperti:
- rencana hasil kerja
- ukuran keberhasilan
- tujuan
4. Menyusun strategi pencapaian hasil kerja
Tahap terakhir dari penyusunan SKP adalah penyusunan strategi untuk mencapai target-target yang sudah ditentukan.
Setelah memahami apa yang akan dicapai di level instansi dan unit kerja, pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja perlu menyusun strategi pencapaian hasil kerja untuk setiap target.
Strategi pencapaian hasil kerja dapat berupa:
- outcome
- output
- layanan
Contoh SKP
Berikut adalah salah satu contoh SKP untuk menilai kinerja pegawai secara kuantitatif.
Itu adalah paparan informasi dari Glints seputar SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.
Intinya, SKP ini berfungsi sebagai OKR dan KPI seorang ASN di instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini pun membuat seorang ASN bisa menjalankan jabatan dan tanggung jawabnya secara maksimal.
Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi seputar profesi ASN, baik PNS dan PPPK lewat ragam artikel Glints.
Mulai dari besaran gaji hingga ragam jenis alasan cuti ASN. Yuk, cek dan baca artikel Glints sekarang!