Koperasi: Apa Itu, Fungsi, Tujuan, Nilai, Prinsip, dan Sejarahnya

Diperbarui 29 Agu 2023 - Dibaca 10 mnt

Isi Artikel

    Sebagai seorang milenial, mungkin, koperasi adalah istilah yang sangat kuno, usang, dan asing bagimu.

    Padahal, sebagai orang yang sedang bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadi anggota koperasi bisa menjadi solusi hidup lebih efisien alias hemat, lho.

    Apalagi, di masa kini, telah ada koperasi berkonsep digital yang menawarkan berbagai layanan masa kini ala milenial.

    Lantas, apa sebenarnya koperasi itu? Mengapa ia bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan hidup?

    Tak perlu ke mana-mana lagi, Glints sudah menuliskan penjelasannya dalam artikel ini.

    Informasi ini merupakan rangkuman dari Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UUP 17/2012) dan Kompas.

    Apa Itu Koperasi?

    Bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, berpendapat bahwa koperasi merupakan suatu usaha bersama.

    Usaha ini dilakukan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi, dan didasarkan pada semangat tolong menolong “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.

    Dengan ini, kamu memahami bahwa koperasi merupakan badan usaha yang diciptakan secara bersama dan untuk kepentingan keuangan bersama pula.

    Sementara itu, dikutip dari UUP 17/2012 Pasal 1, koperasi adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh orang, perseorangan, atau badan hukum koperasi.

    Nah, koperasi sendiri bekerja dengan cara memungut iuran dari anggotanya. Iuran ini dijadikan sebuah modal usaha yang diputar dan dijalankan oleh koperasi itu sendiri.

    Usaha ini tentu tak sembarangan dilakukan. Ia harus memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama anggota koperasi di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

    Koperasi dijalankan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi itu sendiri.

    Tujuan Koperasi

    Koperasi memiliki tujuan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

    Dalam UU disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara khusus dan masyarakat umum.

    Koperasi juga bertujuan untuk membangun perekonomian nasional yang demokratis dan adil.

    Sehingga, hal tersebut membantu mewujudkan terciptanya masyarakat yang maju, adil, dan makmur di bawah naungan Pancasila dan UUD 1945.

    Fungsi Koperasi

    Dari tujuan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa koperasi juga memiliki fungsi penting, antara lain;

    • membangun dan mengembangkan anggota serta masyarakat di sekitarnya agar mewujudkan kesejahteraan sosial juga ekonomi
    • meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara aktif agar memberi manfaat pada perekonomian nasional
    • menguatkan ketahanan ekonomi rakyat dengan menjadi fondasi kegiatan perekonomian masyarakat
    • membangun dan mengembangkan perekonomian nasional
    Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Kredit Kendaraan di Bank yang Perlu Kamu Ketahui

    Nilai dan Prinsip Koperasi

    Ada dua jenis nilai koperasi yang disebutkan dalam UUP 17/2012 Pasal 5, yakni nilai yang mendasari kegiatan koperasi, serta nilai yang diyakini oleh anggota koperasi.

    Nilai yang mendasari kegiatan koperasi di antaranya:

    • kekeluargaan
    • menolong diri sendiri
    • bertanggung jawab
    • demokrasi
    • persamaan
    • berkeadilan
    • kemandirian

    Sementara itu, nilai yang diyakini oleh anggota koperasi adalah:

    • kejujuran
    • keterbukaan
    • tanggung jawab
    • kepedulian terhadap orang lain

    Selain nilai, koperasi juga wajib memegang beberapa prinsip. Dikutip dari UUP 17/2012 Pasal 6, inilah prinsip-prinsip itu:

    • keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
    • pengawasan oleh anggota diadakan secara demokratis
    • anggota ikut secara aktif dalam aktivitas ekonomi koperasi
    • koperasi sebagai badan usaha yang dimotori sendiri (swadaya), otonom, dan independen
    • koperasi mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya
    • koperasi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jati diri, kegiatan, dan kemanfaatannya
    • koperasi melayani anggotanya dengan maksimal dan memperkuat gerakan koperasi dengan melakukan kerja sama
    • koperasi bekerja demi pembangunan yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya, melalui keputusan yang disepakati anggota
    Baca Juga: Panduan Memilih yang Tepat, Kartu Kredit atau Kartu Debit

    Sejarah Singkat Koperasi

    Dirangkum dari Historia dan Tirto, inilah sejarah koperasi, baik secara internasional maupun nasional.

    Sejarah koperasi internasional

    Ide mengenai koperasi muncul pertama kali pada tahun 1844 di Inggris. Kala itu, banyak buruh pabrik yang harus hidup dalam ruang kumuh dan kelaparan.

    Hal ini terjadi karena mereka bekerja dalam lingkungan buruh, jam kerja panjang, dan upah yang murah. Di lain sisi, biaya hidup sangatlah mahal.

    Dengan alasan ini, sekelompok buruh akhirnya membentuk koperasi bernama The Pioneers, ketuanya adalah buruh bernama Charles Howart.

    Meski melewati berbagai rintangan dan jatuh-bangun, The Pioneers berhasil membuka toko kelontong sederhana.

    Awalnya, toko ini menjual bahan pokok seperti mentega, tepung, dan lemak. Semua ditawarkan dengan harga yang murah.

    Seiring berjalannya waktu, toko ini sukses dan berkembang hingga menjual daging, bahkan menerbitkan jurnal untuk menyebarkan konsep koperasi.

    Sementara itu, di Jerman, juga muncul ide koperasi simpan pinjam. Koperasi ini dipimpin oleh Frederich Willhelm Raiffeisen dan Herman Schulze.

    Sejarah koperasi nasional

    Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dibangun oleh R. Aria Wiria Atmadja untuk membantu pegawai Indonesia dalam birokrasi pemerintah Belanda.

    Namanya adalah Hulp en Spaar Bank, berdiri pada 1896 di Purwokerto.

    Koperasi dikembangkan dan diperluas pasarnya, tidak hanya untuk priyayi, tetapi juga untuk kelompok masyarakat umum seperti petani.

    Pemerintah kolonial Belanda kemudian mempersulit pendirian koperasi pada 1915. Hal ini dilakukan karena banyaknya berbagai koperasi yang muncul.

    Meski begitu, Kongres Koperasi Nasional I berhasil diadakan di Tasikmalaya pada 12 Juli 1954. Oleh karena itu, 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional.

    Kejatuhan koperasi selanjutnya terjadi pada 1965. Koperasi juga dibelokkan fungsinya, dari lembaga yang menolak penguasaan modal menjadi pendukungnya.

    Jati diri koperasi pun hilang. Per tahun 2017, ada 71% koperasi yang tinggal namanya saja. Banyak pihak yang terus melakukan branding ulang agar nama koperasi kembali naik daun.

    Baca Juga: Serba-serbi Soal SLIK yang Perlu Kamu Tahu

    Jenis-Jenis Koperasi

    Menurut UUP 17/2012 Pasal 83 dan 84, ada empat jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.

    Empat jenis koperasi itu adalah:

    • koperasi konsumen, dengan usaha penyediaan barang untuk anggota dan bukan anggota
    • koperasi produsen, dengan usaha produksi dan pemasaran yang dihasilkan anggota untuk diri sendiri dan bukan anggota
    • koperasi jasa, dengan usaha pelayanan jasa selain simpan pinjam yang diperlukan anggota dan bukan anggota
    • koperasi simpan pinjam, usaha pelayanan jasa simpan pinjam khusus untuk anggota

    Lambang Koperasi dan Artinya

    Lambang koperasi Indonesia saat ini adalah sebagai berikut.

    lambang dan arti koperasi

    © Money.kompas.com

    Dikutip dari Kompas, makna lambang koperasi adalah:

    • rantai, menggambarkan persahabatan yang kuat
    • roda bergigi, melambangkan usaha keras dan terus-menerus
    • kapas dan padi, simbol kemakmuran yang diusahakan oleh koperasi
    • timbangan, menjelaskan keadilan sosial
    • bintang dalam perisai, penjelmaan Pancasila
    • pohon beringin, ilustrasi sifat kemasyarakatan dan kokoh berakar
    • tulisan Koperasi Indonesia, menampakkan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
    • warna merah putih, refleksi sifat nasional Indonesia

    Lambang koperasi sempat diubah pada tahun 2013. Lambang baru ini dianggap lebih modern dan minimalis.

    Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012. Logo koperasi menjadi bunga teratai dengan warna dominan hijau.

    lambang baru

    © Money.kompas.com

    Tujuannya adalah meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat pada koperasi. Akan tetapi, Dewan Koperasi Indonesia ingin lambangnya kembali menjadi pohon beringin.

    Tiga tahun kemudian, logo koperasi kembali seperti semua melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1/Per/M.KUKM/II/2015.

    Baca Juga: Hati-hati! Ini 7 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Kamu Pahami

    Koperasi di Mata Milenial

    Sebagai seorang milenial, bagaimana gambaran koperasi dalam pikiranmu? Apakah koperasi adalah lembaga yang kuno, usang, dan ketinggalan zaman?

    Mungkin, pendapatmu tidak jauh dari beberapa milenial saat ditanya soal koperasi oleh Warta Ekonomi.

    Mereka hanya sedikit memahami soal koperasi. Ada yang hanya tahu soal koperasi simpan pinjam milik PKK, hingga koperasi siswa dan mahasiswa.

    Padahal, hal ini tidak selalu benar, lho. Kamu tentu sudah memahami soal banyaknya alternatif usaha yang bisa dijalankan oleh koperasi.

    Lantas, bagaimana dengan konsepnya yang terkesan kuno dan usang?

    Dikutip dari Kompas, di masa kini, ada koperasi yang berjalan dengan konsep digital. Koperasi digital pertama Indonesia bernama Koperasi Digital Indonesia Mandiri (KDIM).

    Koperasi ini menawarkan berbagai layanan digital untuk umum.

    Melansir Warta Ekonomi, koperasi ini telah memanfaatkan SEO untuk strategi pemasaran. Selain itu, KDIM juga sudah memiliki media sosial Facebook dan Instagram.

    Kamu bisa mendaftar menjadi anggota koperasi dengan mudah secara online.

    Layanan yang ditawarkan di antaranya pembagian berupa pendapatan iklan digital yang bisa dimanfaatkan untuk membayar listrik, membeli pulsa, voucher digital, hingga belanja online.

    Ada juga penawaran berupa layanan internet broadband alias satelit pita lebar untuk anggota koperasi ini.

    Dengan model pengelolaan modal koperasi dan berbagai keuntungan yang ada, apakah kamu tertarik menjadi anggota koperasi?

    Baca Juga: Ingin Mulai Menabung? Kenali Dulu 10 Istilah dalam Dunia Perbankan Berikut Ini!

    Demikian uraian informasi soal koperasi untukmu. Lewat artikel ini, kamu tentu memahami bahwa pernyataan koperasi adalah badan hukum kuno sudah tak lagi relevan.

    Dengan menjadi anggota koperasi, keuangan dan dompetmu bisa terselamatkan.

    Apakah kamu ingin mendapat lebih banyak kabar-kabar terpercaya dan fakta membuka mata lainnya soal keuangan pribadi?

    Kamu tak boleh ketinggalan membacanya dalam newsletter blog Glints. Dengan langganan sekarang, kamu akan selalu mendapat informasi baru dan terpercaya dalam inbox-mu.

    Tunggu apa lagi, daftar sekarang, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait