Kartu Kuning (AK1): Biaya, Syarat, dan Cara Membuat di 2024

Diperbarui 24 Apr 2024 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Kartu kuning adalah salah satu dokumen yang kerap dijadikan persyaratan saat melamar kerja.

    Ibaratnya, kartu ini merupakan KTP atau kartu identitas yang perlu dimiliki oleh pencari kerja.

    Apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat kartu ini? Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

    Yuk, simak penjelasan lengkapnya yang telah Glints rangkum di bawah ini!

    Apa Itu Kartu Kuning?

    Kartu kuning atau yang biasa disebut sebagai kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Masa berlaku AK1 adalah 2 tahun sejak diterbitkan.

    Sesuai namanya, kartu ini memang berupa lembaran kertas berwarna kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman.

    Data yang terdapat di halaman pertama antara lain nomor pencari kerja, nomor identitas diri, foto, dan tanda tangan.

    Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, hingga daftar riwayat pendidikan.

    Baca Juga: Yuk Minta Surat Keterangan Kerja untuk Pengajuan Pembuatan NPWP

    Fungsi Kartu Kuning

    Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai fungsi kartu AK1.

    1. Persyaratan mencari kerja

    Fungsi yang pertama adalah sebagai syarat mencari kerja.

    Beberapa perusahaan swasta mewajibkan pelamarnya untuk melampirkan kartu ini. Tak hanya itu, kartu kuning juga dijadikan syarat pendaftaran CPNS di instansi tertentu.

    Biasanya, ada berbagai berkas persyaratan yang harus dilampirkan saat mencari kerja, seperti SKCK hingga surat keterangan bebas narkoba.

    Jika datamu sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, idealnya kamu tak perlu membuat lagi persyaratan tersebut, kecuali untuk berkas yang memang sudah habis masa berlakunya.

    2. Pendataan tenaga kerja

    Fungsi selanjutnya adalah agar Disnaker dapat mendata jumlah tenaga kerja di wilayah masing-masing.

    Setelah itu, Disnaker dapat menggunakan data tersebut untuk membantu para pencari kerja yang belum menemukan pekerjaan.

    Perusahaan tertentu akan menyampaikan lowongan melalui Disnaker wilayah masing-masing.

    Nah, salah satu kelebihannya adalah lowongan yang diperoleh dari Disnaker ini sudah dipastikan aman dan terpercaya.

    3. Pemetaan ketersediaan lapangan kerja

    Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa data yang diperoleh dapat dimanfaatkan oleh masing-masing Disnaker.

    Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

    Baca Juga: Minta Surat Rekomendasi: Ketahui Cara dan Etika yang Tepat

    Persyaratan Membuat Kartu Kuning

    Cara membuat kartu kuning 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui pengajuan ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten atau kota terdekat.

    Dulu, pencari kerja hanya bisa mendapatkan kartu AK1 dengan cara mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan secara langsung. Kini, kita juga bisa mengajukannya secara online.

    Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat membuat kartu kuning yang perlu kamu siapkan, sebelum mengajukannya secara online maupun offline.

    • fotokopi KTP yang masih berlaku
    • fotokopi KK
    • pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
    • fotokopi ijazah pendidikan terakhir
    • fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)
    • fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

    Biaya Membuat Kartu Kuning

    Lalu, berapakah biaya membuat kartu AK1 ini?

    Secara tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembuatan kartu AK1 tidak dikenakan biaya alias gratis.

    Baik saat pengajuan maupun proses pencetakannya, pencari kerja tidak boleh dibebankan biaya sepeser pun.

    Apabila ada petugas yang meminta pungutan, Menaker menghimbau agar pencari kerja melaporkannya ke pihak berwajib.

    Sesuai peraturan yang berlaku, petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi.

    Baca Juga: 32 Contoh Surat Lamaran Kerja dan Template Gratisnya

    Cara Membuat Kartu Kuning 2024

    Setelah menyiapkan syarat membuat kartu kuning untuk cari kerja, kamu bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukannya secara offline atau online.

    1. Cara daftar kartu kuning offline

    Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mendatangi kantor Disnaker di kota atau kabupaten terdekat.

    Bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya, silakan daftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

    Setelah menyiapkan persyaratan di atas, berikut adalah prosesnya:

    1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
    2. Tanyakan pada petugas di mana lokasi loket atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1.
    3. Serahkan dokumen persyaratan kartu kuning yang sudah disiapkan.
    4. Tunggu beberapa waktu hingga proses pencetakan kartu selesai.
    5. Ambil kartu yang sudah dicetak lalu selesaikan proses legalisasi.

    2. Cara daftar kartu kuning online

    Cara membuat kartu kuning online 2024 dapat kamu lakukan melalui Karirhub.

    Meski pendaftarannya bisa secara online, kamu tetap perlu mendatangi Disnaker jika ingin mencetak kartu AK1.

    Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id maupun aplikasi SISNAKER. Berikut langkah-langkah selengkapnya.

    1. Buka website Karirhub atau download aplikasi SISNAKER. Untuk saat ini, aplikasi hanya tersedia di Google Playstore.
    2. Selesaikan langkah pendaftaran akun terlebih dahulu dengan melengkapi data dan upload berkas yang diminta.
    3. Log in kembali dengan memasukkan nomor KTP/nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.
    4. Setelah berhasil masuk, pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti instruksinya.
    5. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan Karirhub.
    6. Proses pendaftaran telah selesai.

    Pada beranda Karirhub, kamu juga dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

    Baca Juga: Butuh Letter of Sponsorship untuk Kuliah S2? Ini 5 Langkah Mendapatkannya

    Demikian penjelasan mengenai apa itu kartu kuning dan panduan lengkap membuatnya.

    Semoga penjelasan di atas dapat membantu mengoptimalkan persiapanmu mencari kerja, ya.

    Nah, kamu bisa temukan banyak tips penting lainnya tentang proses melamar kerja di Glints Blog.

    Di sana, terdapat banyak artikel yang membahas tips, tutorial, atau panduan yang harus diperhatikan saat melamar kerja di instansi atau perusahaan tertentu.

    Tertarik? Yuk, klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 35

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait