PPPK Kesehatan: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan 2024

Diperbarui 25 Sep 2024 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Informasi gaji adalah salah satu pertimbangan penting bagi tenaga ksehatan yang ingin daftar PPPK kesehatan 2024.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Sebelum mendaftar, kamu berhak mempelajari gaji beserta tunjangan yang nantinya akan diperoleh.

Nah, artikel Glints berikut sudah merangkum informasi tersebut secara lengkap. Yuk, disimak!

Apa Itu PPPK Kesehatan?

Sebelum mencari tahu gaji PPPK kesehatan 2024, mari ingat kembali apa yang dimaksud dengan PPPK kesehatan.

PPPK kesehatan adalah pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan menduduki jabatan fungsional (JF) tenaga kesehatan.

Dilansir dari SSCASN, seluruh tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selama:

  • memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai aturan yang berlaku
  • memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan fungsional kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun
  • memiliki STR terutama jika melamar pada jabatan fungsional kesehatan yang mewajibkannya
  • memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan

Jadi, tidak hanya tenaga kesehatan yang pernah bekerja di instansi pemerintah saja yang bisa ikut seleksi, tetapi juga yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta.

Bahkan, tenaga kesehatan yang saat ini sedang tidak bekerja di faskes mana pun (baik pemerintah maupun swasta) juga diperbolehkan untuk melamar.

Baca Juga: PPPK Teknis: Pengertian, Contoh Jabatan, dan Kualifikasinya

Gaji PPPK Kesehatan 2024

Gaji dan golongan PPPK kesehatan yang terbaru tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.

Masing-masing tenaga kesehatan memiliki gaji yang berbeda-beda, ditentukan oleh golongan, jabatan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.

Menurut Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, berikut adalah golongan PPPK berdasarkan kualifikasi pendidikan:

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI
Baca Juga :  Perbedaan ASN dan PNS: Fungsi dan Tugasnya

Tenaga kesehatan umumnya memiliki kualifikasi pendidikan diploma II hingga doktor (S3). Dengan kata lain, mereka kemungkinan akan masuk ke golongan VI hingga XI.

Nah, berikut adalah kisaran gaji PPPK golongan VI hingga XI:

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Kesimpulannya, kisaran gaji pokok PPPK kesehatan dimulai dari Rp2.742.800 – Rp5.716.000.

Baca Juga: THR PPPK: Aturan, Nominal, dan Kapan Cair

Tunjangan PPPK Kesehatan

Selain gaji pokok yang telah disebutkan di atas, PPPK kesehatan juga berhak memperoleh tunjangan.

Tunjangan PPPK ada yang bersumber dari APBN dan juga APBD.

Oleh karena itu, besaran dan teknis pemberiannya juga mungkin berbeda-beda di tiap daerah.

Di bawah ini adalah beberapa jenis tunjangan yang berhak diterima PPPK kesehatan, menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020:

1. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada suami/istri dan anak dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk suami/istri, besaran tunjangan keluarga adalah sekitar 10% dari gaji pokok.

Sementara itu, tunjangan keluarga bagi anak pegawai yang bersangkutan adalah sebesar 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai maupun beras.

Jadwal pemberiannya adalah setiap bulan dengan nominal yang telah ditentukan.

3. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural juga termasuk hak PPPK kesehatan di samping gaji pokok tiap bulan.

Sedikit berbeda dengan tunjangan sebelumnya, tunjangan jabatan struktural tidak diberikan kepada semua pegawai.

Hanya pegawai yang menduduki jabatan struktural saja yang berhak menerimanya, misalnya jabaatan kepala divisi.

Baca Juga :  Staff Accounting: Apa Itu, Tugas, Skill Wajib dan Gaji

4. Tunjangan jabatan fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional mengacu pada keputusan pejabat yang berwenang di masing-masing instansi.

Selain itu, bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, besaran tunjangan yang akan diterima juga kemungkinan akan bergantung pada laporan keuangan daerah terkait.

Baca Juga: Perbedaan ASN dan PNS: Fungsi dan Tugasnya

Demikian pembahasan mengenai gaji PPPK kesehatan beserta tunjangannya.

Bagi kamu yang mau cari tahu info lain tentang seleksi PPPK 2024, Glints menyimpan kumpulan artikel terkait untukmu.

Informasinya penting untuk diketahui, terutama supaya kamu tidak melewatkan persiapan penting saat mengikuti tes atau tahapan lainnya nanti.

Yuk, segera baca lebih banyak artikelnya di sini dan siapkan diri untuk persiapan seleksinya!


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon