Delisting: Pengertian, Penyebab, dan Tips bagi Investor

Diperbarui 18 Jul 2023 - Dibaca 5 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Delisting adalah sebutan ketika sekuritas tidak lagi tersedia di bursa. Sebagai investor, istilah ini benar-benar harus kamu pahami karena termasuk ke dalam salah satu risiko investasi.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Lalu, apakah artinya investor akan benar-benar kehilangan uangnya ketika sekuritas ditarik dari bursa?

Simak penjelasan dari Glints berikut ini sampai akhir untuk temukan jawabannya!

Pengertian Delisting

Dilansir dari Investopedia, delisting adalah proses penghapusan sekuritas yang terdaftar dari bursa efek.

Penghapusan sekuritas dapat bersifat sukarela atau tidak sukarela.

Artinya, perusahaan dapat menginisiasi delisting atau Bursa Efek Indonesia yang memutuskan untuk menghapus sekuritas dan emiten dari bursa.

Delisting yang bersifat tidak sukarela biasanya mengindikasikan kondisi finansial perusahaan yang kurang baik.

Namun, tindakan ini tidak selalu berakibat buruk bagi perusahaan. Beberapa di antaranya justru membaik setelah memutuskan untuk mengubah status menjadi perusahaan privat.

Istilah ini merupakan kebalikan dari listing, yaitu proses memasukkan sekuritas seperti saham perusahaan ke dalam bursa agar dapat diperjual belikan secara resmi.

Baca Juga: Sebelum Mulai Investasi Saham, Ketahui dulu Pentingnya Shareholder Agreement

Penyebab Delisting

Ada beberapa latar belakang mengapa sekuritas harus melalui proses delisting, berikut adalah beberapa di antaranya.

1. Perusahaan menghentikan operasinya

Latar belakang yang pertama adalah ketika perusahaan mulai mengalami kebangkrutan lalu menghentikan operasinya.

Ini merupakan akibat yang sudah pasti terjadi, mengingat perusahaan yang bangkrut tidak akan bisa lagi menghasilkan keuntungan.

2. Telah dilakukan merger

Merger adalah penggabungan perusahaan, di mana dua atau lebih perusahaan yang independen dan terpisah disatukan menjadi satu entitas.

Perusahaan yang melakukan merger ini dapat memilih untuk menarik sahamnya dari bursa terlebih dahulu karena beralih menjadi perusahaan privat, misalnya.

Baca Juga :  Yuk, Tingkatkan Kualitas Layanan Perusahaan dengan Strategi Service Design

Jika memenuhi persyaratan, mereka dapat melakukan relisting atau mendaftar ke bursa di kemudian hari setelah berubah menjadi perusahaan publik kembali.

Nah, delisting jenis inilah yang biasanya bersifat sukarela.

3. Tidak memenuhi persyaratan pencatatan

Perusahaan berisiko dihapuskan dari bursa apabila perusahaan gagal memenuhi standar pencatatan yang ditentukan, yang biasanya mencakup:

  • mempertahankan harga saham minimum
  • mempertahankan market capitalization (total nilai keseluruhan saham perusahaan)
  • menerbitkan laporan keuangan reguler

4. Kondisi finansial yang mengkhawatirkan

Meski belum mendeklarasikan kebangkrutan, perusahaan yang sudah memiliki tanda-tanda masalah finansial juga biasanya sudah diberi peringatan dari bursa.

Misalnya terlilit utang, angka penjualan yang turun drastis, atau mengalami kerugian terus-menerus.

Untuk mempertahankan sekuritas di bursa, perusahaan harus memenuhi standar keuangan minimum.

Standar keuangan ini mencakup kemampuan untuk mempertahankan harga saham minimum, rasio keuangan, dan tingkat penjualan.

5. Terlibat masalah hukum

Latar belakang delisting selanjutnya adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.

Contoh pelanggaran tersebut termasuk penipuan, masalah akuntansi, atau melanggar undang-undang sekuritas yang berlaku.

Ini merupakan langkah tepat yang harus dilakukan oleh bursa, mengingat mereka juga harus memastikan bahwa investor dapat melakukan transaksi dengan aman.

6. Volume transaksi yang sangat minim

Saham yang memiliki volume trading yang terus-menerus menurun juga terancam dihapuskan.

Bursa biasanya memiliki persyaratan minimum untuk menjaga minat investor dan likuiditas yang cukup.

Volume trading yang kecil ini sangat berisiko bagi investor karena dapat menyebabkan likuiditas yang kurang, serta rentan terhadap manipulasi harga.

Baca Juga: Growth Stock: Arti, Karakteristik, dan Cara Mengetahuinya

Tips Menghindari & Mengatasi Delisting

Ingin menghindari risiko investasi pada sekuritas yang memiliki tendensi dihapus, atau terlanjur berada di kondisi yang tidak menguntungkan? Berikut beberapa tips penting bagimu.

Baca Juga :  4 Cara Cepat Mengetahui Apakah WhatsApp Disadap

1. Pelajari laporan keuangan perusahaan

Selalu lakukan analisis fundamental dan teknikal setiap akan membeli saham.

Selain itu, kamu juga perlu analisis dan riset lebih jauh lagi mengenai prospek bisnis perusahaan ke depannya.

Cara ini bisa dilakukan dengan mengumpulkan berbagai data mulai dari berita, hasil riset konsumen dan tren pasar, laporan keuangan perusahaan dari tahun ke tahun, dan lain sebagainya.

2. Bekerja sama dengan manajer investasi

Apabila kamu belum terlalu percaya diri untuk berinvestasi secara mandiri, tak ada salahnya untuk mencari penasihat keuangan atau manajer investasi.

Manajer investasi adalah seorang profesional yang akan membantu mengelola dana investasimu.

Tidak hanya investasi saham, kamu juga dapat gunakan jasanya untuk mengelola berbagai instrumen investasi yang lain termasuk reksa dana.

Mereka akan menganalisis profil risikomu dan mengatur strategi agar kamu memperoleh return yang maksimal. Manajer investasi juga praktiknya dilindungi oleh OJK sehingga keamanannya cukup terjamin.

3. Ambil tindakan jika sudah ada tendensi delisting

Apabila beberapa penyebab di atas sudah mulai terjadi, ada baiknya kamu segera waspada dan ambil tindakan.

Dilansir dari The Streetdelisting adalah proses yang tidak terjadi selama satu malam.

Artinya, prosesnya cukup panjang sehingga idealnya investor sudah bisa melihat tanda-tanda lebih cepat sebelum bursa memerintahkan penghapusan.

Setelah delisting terjadi, investor tetap tercatat sebagai pemilik saham tersebut. Akan tetapi, harganya otomatis akan turun secara drastis. Akibatnya, saham akan lebih sulit untuk dijual.

Oleh karena itu, umumnya investor lebih memilih untuk segera menjualnya sebelum saham benar-benar dihapus.

Kesimpulannya, delisting adalah proses penghapusan sekuritas dari bursa, baik dilakukan berdasarkan keputusan perusahaan maupun perintah dari BEI.

Baca Juga: Kupas Tuntas 6 Mitos yang Membuatmu Ragu Investasi Saham

Selalu berhati-hati ketika mengambil keputusan investasi agar kamu dapat cuan yang maksimal, ya.

Baca Juga :  UMP Jawa Timur Sudah Ditetapkan Naik 6,5%, Cek Angkanya!

Nah, untuk membantumu belajar lebih banyak soal dasar-dasar investasi, Glints menyimpan banyak artikel terkait lainnya.

Mulai dari pengertian investasi aktif dan pasif, hingga pertimbangan antara mulai investasi atau melunasi utang terlebih dahulu.

Dengan begitu, kamu bisa semakin perkaya pengetahuan terkait dunia investasi dan punya banyak pertimbangan sebelum ambil keputusan.

Tunggu apa lagi? Klik link ini sekarang juga untuk temukan kumpulan artikelnya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon