Harus Segera Balik Ke Kantor? Simak Cara Membuat SIKM Berikut Ini!

Tayang 18 Mar 2026 - Dibaca 9 mnt
Ditulis oleh : Humaira Aliya

Apakah kantor sudah memberi perintah untuk kembali masuk dalam rangka menyambut new normal, namun kamu masih berada di luar Jakarta? Jika iya, pasti kamu ingin tahu cara membuat SIKM, kan?

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Untungnya, Glints sudah menyiapkan serangkaian penjelasan mengenai apa itu SIKM, siapa saja yang membutuhkannya, dan cara membuatnya.

Yuk, simak lebih lanjut!

Baca Juga: 6 Tips Meeting di Kantor saat Kondisi New Normal

Apa Itu SIKM?

SIKM merupakan singkatan dari surat izin keluar masuk.

Surat ini dibutuhkan untuk keluar masuk wilayah Jakarta karena pekerjaan atau situasi mendesak.

Terdapat dua jenis SIKM, yaitu perjalanan berulang dan perjalanan sekali.

SIKM perjalanan berulang ditujukan untuk aktivitas rutin selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan perjalanan sekali ditujukan untuk situasi tertentu saja. 

Dilansir dari Kumparan, pekerja di 11 sektor industri pengecualian PSBB tetap harus mengurus SIKM untuk keluar masuk Jakarta. 

Berikut adalah 11 sektornya: 

  1. Kesehatan
  2. Bahan Pangan, Makanan, Minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri Strategis
  10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Jika kamu bekerja di dalam salah satu industri di atas, maka kamu berhak untuk membuat SIKM.

Jenis SIKM

Terdapat dua jenis SIKM yang didasarkan dari wilayah tempat tinggal dalam KTP.

Jika di dalam KTP kamu tinggal di wilayah Jabodetabek, maka jenis SIKM yang digunakan adalah yang pertama.
Jika di luar Jabodetabek, maka kamu membutuhkan SIKM jenis kedua untuk masuk ke Jakarta. 

1. Warga domisili DKI Jakarta

Untuk warga domisili DKI Jakarta dengan tujuan luar Jabodetabek, terdapat dua tipe SIKM, yaitu:

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang (dapat digunakan hingga masa PSBB selesai)
Baca Juga :  Serba-serbi Mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia

Jika kamu tinggal di DKI Jakarta dan harus bepergian ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), maka kamu tidak memerlukan SIKM. Begitu juga sebaliknya.

Wilayah Bodetabek mencakup Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

2. Warga domisili Non-Jabodetabek

Untuk warga dari luar kota (non-Jabodetabek), terdapat dua tipe SIKM, yaitu: 

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Baca Juga: 6 Perusahaan Ini Akan Melanjutkan WFH setelah Pandemi Covid-19

Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah mengetahui situasi dan sektor apa saja yang membutuhkan surat ini, pasti penasaran dengan persyaratan dan cara membuat SIKM, kan?

Dilansir dari situs resmi pantauan COVID-19, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIKM:

Persyaratan Dokumen Domisili Jakarta

  1. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Pernyataan sehat bermaterai (menyatakan bahwa kamu bebas COVID-19 dan penyakit lainnya)
  3. Surat keterangan, berisi penjelasan keperluan SIKM:
  • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • surat keterangan bekerja, jika tempat kerja terletak di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek, harus dengan sepengetahuan pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  1. Pas foto (ukuran bebas, berwarna)
  2. Fotokopi KTP

Persyaratan Dokumen Domisili Non-Jabodetabek

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Pernyataan sehat bermaterai (menyatakan bahwa kamu bebas COVID-19 dan penyakit lainnya)
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta, dibuat dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Undangan atau surat tugas resmi dari tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja di Provinsi DKI Jakarta, harus dengan sepengetahuan Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta (khusus untuk pemohon dengan alasan darurat seperti kecelakaan, sakit keras, dan lainnya)
  7. Pas foto (ukuran bebas, berwarna)
  8. Fotokopi KTP
Baca Juga :  Yuk, Belajar TOEFL dari Rumah dengan 6 Sumber Materi Online Ini!

Cara Membuat SIKM

Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang dibutuhkan, berikut adalah serangkaian langkah cara membuat SIKM yang perlu kamu ikuti:

1. Kunjungi website resmi

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengunjungi website resmi COVID-19 dari pemerintah Jakarta.

Setelah itu, klik menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.

2. Download surat pengantar

Setelah masuk ke halaman menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”, scroll ke bawah sampai bagian Persyaratan

Di bawah situ kamu akan menemukan link dengan tulisan “Unduh Seluruh Berkas”.

Pilih link yang sesuai dengan domisilimu, lalu download berkas yang berisikan surat pengantar tersebut.

3. Isi berkas yang dibutuhkan

Surat pengantar atau formulir permohonan ini harus diisi secara lengkap.

Untuk mengisi surat pengantar, kamu perlu mendatangi RT dan RW setempat untuk mendapatkan tanda tangan dan persetujuan dari mereka.

Sedangkan untuk surat pernyataan sehat, kamu harus melakukan tes di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Tes yang bisa dilakukan ada dua, yaitu rapid test dan juga swab test. Kamu bisa memilih salah satu atau melakukan keduanya untuk memastikan. 

Berkas terakhir yang harus diberikan adalah surat keterangan bekerja.

Surat ini akan diisi dan ditandatangani oleh perwakilan dari perusahaan tempat kamu bekerja. 

4. Ajukan permohonan

Setelah mengurus dan mengisi berkas yang dibutuhkan, kembali kunjungi lagi situs Izin Keluar-Masuk Jakarta. 

Kamu bisa langsung klik tombol berwarna kuning dengan tulisan “Urus SIKM”. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman JakEvo.

Untuk mengajukan permohonan, kamu perlu mengisi identitas diri sendiri dan juga perusahaan atau orang yang berperan sebagai penanggung jawab.

Setelah itu, masukkan berkas-berkas yang dibutuhkan, termasuk bukti tes dari Puskesmas, Rumah Sakit, ataupun lab. 

Baca Juga :  Apa Bedanya (Sok) Sibuk Bekerja dengan Kerja Produktif?

5. Cek pengajuan

Jika sudah mengajukan permohonan SIKM, kamu dapat mengecek pengajuan secara berkala. 

Kembali ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, lalu masukkan nomor handphone kamu untuk mengecek status permohonan. 

6. Cetak dokumen

Jika berhasil diterima, maka perusahaan atau orang yang menjadi penanggung jawab akan mendapatkan email mengenai penerimaan tersebut.

Di dalam email tersebut, terdapat link berisikan SIKM yang sudah diterima.

Cetak dokumen sebagai bukti ketika kamu bepergian ke luar atau menuju Jakarta, dan usahakan untuk menyimpan softcopy dari dokumen tersebut.

Baca Juga: Harus Naik Kendaraan ke Kantor saat New Normal? Yuk Pahami 6 Tips Ini!

Itu dia serangkaian cara membuat SIKM yang bisa kamu ikuti jika harus segera kembali ke kantor. 

Perlu diingat bahwa surat ini dibuat dalam upaya pencegahan COVID-19 dari kegiatan bepergian. Jadi, SIKM tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Jika ingin mengetahui informasi lain terkait pekerjaan, kamu bisa berlangganan newsletter blog dari Glints, lho.

Tunggu apalagi? Yuk, segera sign up dan pastikan bahwa kamu tidak ketinggalan informasi terbaru!


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon