Apakah Bitcoin Legal di Indonesia? Simak Selengkapnya di Sini
Isi Artikel
Penasaran apakah Bitcoin sudah legal Di Indonesia? Ingin berinvestasi namun takut dengan keabsahan mata uang digital ini?
Belakangan ini, mata uang kripto saat ini memang tengah sangat digandrungi. Dengan potensi untung yang tinggi, banyak orang tergiur untuk ikut investasi, namun ragu akan legalitasnya
Tenang saja, bagi kamu calon dan para pemain mata uang digital kini dapat bernapas lega. Kamu bisa mengetahui legalitas Bitcoin di artikel ini.
Apakah Bitcoin Legal?
Cryptocurrency satu ini dinyatakan legal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bitcoin dan mata uang digital lainnya sekarang merupakan produk komoditas yang diperjualbelikan pada Bursa Berjangka di Indonesia.
Mengutip Detik, Bitcoin dan teman-temannya sudah mendapatkan lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).
Namun, Bank Indonesia (BI) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih melarang Bitcoin sebagai alat transaksi di Tanah Air.
Cryptocurrency juga bukanlah produk industri keuangan negara kita.
Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah merilis pernyataan soal perdagangan Bitcoin yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardana selaku kepala Bappebti 8 Februari 2019 silam.
Kepastian legalisasi Bitcoin ini tercantum pada empat aturan tertulis.
Yang pasti, Bitcoin resmi menjadi produk komoditi yang secara sah dapat diperjual belikan di bursa berjangka Indonesia.
Mata uang virtual itu berlaku selayaknya produk lain seperti kopi, karet, tekstil, dan sebagainya.
Sumber hukum tertulis mengenai keabsahan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital terletak pada keempat peraturan Bappebti di bawah ini:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Persyaratan Jual Beli Bitcoin
Meskipun pertanyaan apakah Bitcoin legal di Indonesia kini sudah terjawab, tetap ada beberapa aspek yang harus diperhatikan para trader mata uang digital.
Beberapa persyaratan harus tetap mereka patuhi agar tidak terjerat hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa regulasi yang harus dipatuhi ketika kamu ingin mulai berinvestasi Bitcoin.
1. Perdagangan hanya diperbolehkan pada bursa berjangka
Sesuai dengan Peraturan Bappebti, Bitcoin hanyalah produk komoditi selama diperjual belikan dalam Bursa Berjangka Indoesia.
Pastikan kamu tidak menginvestikan uangmu di platform yang ilegal.
2. Nilai kapitalisasi pasar
Nilai kapitalisasi pasar utility crypto atau kripto aset utilitas harus memasuki 500 besar pasar aset kripto atau coin market cap serta masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.
3. Persetujuan kepala Bappebti
Perdagangan aset kripto dapat difasilitasi oleh Bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
Bursa berjangka tersebut harus memiliki modal penyetoran minimal sebesar Rp 1,5 triliun.
Bursa juga harus mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp 1,2 triliun.
Hal ini harus diperhatikan trader setelah mengetahui apakah Bitcoin legal di Indonesia.
4. Sertifikasi pegawai bursa
Bursa berjangka diwajibkan untuk setidaknya memiliki 3 pegawai dengan sertifikasi CISSP atau Certified Information Systems Security Professional.
5. Struktur organisasi dan SOP perusahaan pialang
Perusahaan pialang wajib memiliki struktur organisasi di mana terdapat divisi-divisi:
- informasi teknologi
- audit
- legal
- pengaduan pelanggan aset kripto
- client support
- accounting dan finance
Pialang juga harus memiliki standar operasional prosedur minimal.
Hal ini untuk mengatur pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, serta pengendalian dan pengawasan internal.
Selain itu, hal ini juga untuk mengatur penyelesaian perselisihan pelanggan aset kripto dan penerapan program anti pencucian uang atau money laundering.
6. Transaksi dengan rupiah
Yang terakhir adalah segala bentuk transaksi harus menggunakan mata uang Indonesia, yakni rupiah.
Itulah rangkuman singkat Glints mengenai apakah Bitcoin sudah legal di Indonesia.
Meski sudah ada aturannya, tetap berhati-hati saat berinvestasi mata uang virtual ini, ya!
Kamu bisa mempelajari lebih dalam tentang investasi dan Bitcoin melalui artikel-artikel yang ada di Glints Blog!
Terdapat artikel yang membahas seputar investasi Bitcoin, reksa dana, hingga cara mengatur keuangan pribadi melalui investasi.
Tertarik? Ayo temukan dan baca kumpulan artikelnya di sini!