Outsourcing: Arti, Sistem Kerja, Jenis, Aturan, Kelebihan, dan Kekurangan

Diperbarui 08 Feb 2022 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Di era modern ini, outsourcing adalah solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka.

    Tenaga kerja outsource ini bisa menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan.

    Tak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional mereka.

    Kendati demikian, ada sistem kerja yang sedikit berbeda dalam merekrut tenaga kerja outsource. Bahkan, bukan hanya pekerja full-time yang bisa perusahaan jadikan karyawan dari pihak outsourcing.

    Nah, agar lebih jelas, berikut Glints paparkan serba-serbi outsourcing, mulai dari sistem kerja hingga kelebihan dan kekurangannya khusus untuk kamu. Yuk, disimak!

    Baca Juga: Serba-serbi Mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia

    Apa Itu Outsourcing?

    outsourcing adalah

    © Freepik.com

    Mungkin kamu bertanya-tanya, apa, sih, yang sebenarnya dimaksud dengan outsourcing itu?

    Menurut Investopedia, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

    Outsourcing sendiri merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka.

    Dengan demikian, karyawan yang direkrut dari oursource harus mampu melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari customer service, pekerja manufaktur, hingga Administrasi Perkantoran.

    Outsourcing pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis pada tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an.

    Strategi outsourcing kian berkembang tiap tahunnya.

    Sebab, para ahli ekonomi berpendapat bahwa outsourcing menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia di tempat yang paling efektif.

    Outsourcing juga digadang-gadang dapat membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global.

    Nah, saat merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia tersebut.

    Perusahaan ini disebut juga sebagai, outsource, yang adalah sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.

    Meskipun tidak seterkenal sistem kerja yang kita umumnya kenal, outsourcing terus diminati di pasar global.

    Ini dia statistiknya.

    © Glints

    Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?

    Definisi dan aturan pekerjaan outsourcing adalah suatu hal yang tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.

    Namun, menurut Merdeka, pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

    Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.

    Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Baca Juga: Serba-serbi Mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia

    Jenis Pekerjaan Outsourcing

    outsourcing adalah

    © Pexels.com

    Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:

    • dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
    • dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
    • merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
    • tidak menghambat proses produksi secara langsung

    Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.

    Menurut Nearshore Technology, beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah:

    • penjaga kebersihan
    • keamanan
    • penyedia makanan (catering)
    • petugas call center
    • pekerja manufaktur
    • kurir atau pengemudi
    • petugas manajemen fasilitas (facility management)

    Aturan Outsourcing

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah Glints paparkan, outsourcing adalah sebuah alternatif perekrutan yang dapat menguntungkan perusahaan.

    Meskipun demikian, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi perusahaan jika ingin mereka ingin merekrut pekerja dari badan outsourcing.

    Sebelumnya, salah satu regulasi tersebut adalah Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau oursource.

    Di dalamnya, diterangkan bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali kegiatan penunjang.

    Meskipun demikian, tidak diterangkan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan pekerja outsource.

    Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

    Adapun bunyi Pasal 66 UU tersebut adalah seperti demikian:

    “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.

    Lalu, seiring berjalannya waktu, aturan mengenai outsourcing berubah dan tertera pada UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021.

    Pasal tersebut memaparkan bahwa alih daya atau outsource, tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply).

    Mereka tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process). Hasilnya, tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

    Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan disesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industri.

    Keuntungan Outsourcing

    outsourcing adalah

    © Freepik.com

    1. Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan

    Seperti yang sudah Glints jelaskan, outsourcing adalah strategi perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka.

    Mengapa demikian? Sebab, karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, seperti keahlian membersihkan atau mengelola inventaris.

    Hasilnya, dengan menggunakan jasa karyawan outsourcing, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.

    2. Mengurangi beban rekrutmen

    Semua urusan seleksi karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsourcing).

    Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapatkan karyawan-karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing.

    3. Fokus mengurus kegiatan inti bisnis

    Ketika menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis.

    Karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi-posisi tertentu.

    Kekurangan Outsourcing

    © Freepik.com

    1. Informasi perusahaan rentan bocor

    Menurut laman The Balance SMB,  tenaga kerja outsourcing sebenarnya adalah untuk mengisi posisi pekerjaan teknis di perusahaan.

    Maka dari itu, tidak disarankan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis.

    Mengapa demikian? Sebab, mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan.

    Informasi bisa dijual ke pihak lain atau bahkan disebar ke kompetitor.

    2. Kontrak singkat

    Kontrak kerja yang relatif singkat akan cukup merepotkan bagi perusahaan.

    Pasalnya, perusahaan jadi harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru.

    Jika perusahaan memiliki untuk merekrut tenaga kerja dari institusi outsourcing baru, risiko yang akan mereka rasakan adalah proses rekrutmen dan peralihan tenaga kerja yang memakan waktu lama.

    3. Ketergantungan pada tenaga kerja outsource

    Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan.

    Hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.

    Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi di kala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

    Oleh karena itu, banyak perusahaan kini memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis.

    Baca Juga: Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Startup

    Berdasarkan penjelasan di atas, kamu sudah paham apa itu outsourcing, bukan?

    Ya, kesimpulannya, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

    Saat ini, banyak perusahaan mulai melirik karyawan outsourcing. Maka dari itu, bila kamu tertarik, jalur karier ini bisa menjadi opsi yang menarik untukmu.

    Nah, selain pemaparan di atas, dapatkan ragam informasi yang serupa pada kanal Ketenagakerjaan di Glints Blog.

    Di dalamnya, Glints sudah rangkum banyak artikel menarik seputar istilah dan regulasi dunia kerja khusus buat kamu.

    Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, baca kumpulan artikelnya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 12

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    One response to “Outsourcing: Arti, Sistem Kerja, Jenis, Aturan, Kelebihan, dan Kekurangan”

    1. fahmi imadudin says:

      Ada banyak talent seperti softenginer yg kerja outsource di glints pada perusahaan IT, artinya mereka terlibat di kegiatan utama atau kegiatan produksi.
      Itu gimana min?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait