UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,6 Juta
Pemerintah Provinsi Sumsel sudah menetapkan kenaikan UMP yang akan berlaku di 2025 mendatang sebesar 6,5 persen. Lalu, berapa besaran pasti UMR/UMP Sumatera Selatan di 2025 nanti?
Simak pembahasan Glints di bawah ini untuk mengetahui berapa upah minimum provinsi Sumatera Selatan di 2025, yuk!
Isi Artikel
UMP Sumsel 2025
Melansir Detik, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyebutkan kenaikan UMP atau UMR provinsi Sumatera Selatan di 2025 menjadi Rp3.681.571.
Angka ini dipastikan naik dari upah minimum provinsi Sumatera Selatan pada 2024 lalu yang besarannya berada di angka Rp3.456.874.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi ini sebesar Rp224.697 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan ini dipastikan lebih besar jika dibandingkan dengan selisih UMR Sumatera Selatan 2024 dan 2023, yang hanya sebesar Rp52 ribu saja.
Ketetapan kenaikan upah minimum provinsi ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Tidak hanya itu, besaran upah minimum ini juga akan berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
UMSP Sumsel 2025
Tidak hanya besaran UMP/UMR 2025 saja, pemerintah provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel juga sudah menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk 3 sektor industri.
Mengutip Kompas, ketiga sektor yang mengalami kenaikan adalah bidang industri:
- sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
- sektor pertambangan dan penggalian
- sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin
Di mana, ketiga sektor tersebut akan mendapatkan kenaikan upah minimum di angka Rp3.733.424 atau naik 8 persen.
Hal ini menjadikan ketiga sektor tersebut memiliki upah minimum yang lebih tinggi Rp52 ribu dari UMP/UMR Sumsel yang berlaku.
Meski begitu menurut Tempo, penetapan upah minimum sektoral provinsi ini tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sumsel.
Pada awalnya, Dewan Pengupahan Sumatera Selatan memberi rekomendasi kenaikan upah minimum provinsi di 2025 untuk 9 sektor yaitu:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.843.252
- Pertambangan dan penggalian: Rp3.890.864
- Industri pengolahan: Rp3.841.548
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.869.160
- Konstruksi: Rp3.856.275
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp3.837.867
- Pengangkutan dan pergudangan: Rp3.872.456
- Informasi dan komunikasi: Rp3.832.344
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp3.804.733.
Proses Penetapan UMR Sumsel 2025
Menyadur Bisnis, kenaikan UMP/UMR Sumsel atau Sumatera Selatan untuk tahun 2025 sudah mengacu pada arahan pemerintah pusat.
Di mana, penghitungan upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, melansir Detik, kenaikan upah minimum provinsi dihitung dengan mempertimbangkan 3 faktor, yaitu:
- pertumbuhan ekonomi
- inflasi
- indeks tertentu
Berdasarkan tiga faktor tersebutlah ditetapkan kenaikan upah minimum provinsi di Sumatera Selatan untuk 2025 mendatang sebesar 6,5 persen atau setara Rp224.697.
UMK Sumsel 2025
Dengan kenaikan UMP atau UMR Sumsel di 2025 mendatang, tentu hal ini akan berdampak pada UMK di seluruh kota dan kabupaten di dalamnya.
Melansir Detik, berikut adalah UMK Sumatera Selatan di 2025 yang sudah diresmikan.
- Palembang: Rp 3.916.635
- Muara Enim: Rp 3.863.417
- Mura: Rp 3.796.653
- Muratara: Rp 3.796.654
- Muba: Rp 3.778.348
- Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696
- Banyuasin: Rp 3.715.028
- Prabumulih: Rp 3.681.571
- Ogan Ilir: Rp 3.681.571
- Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571
- Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571
- Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571
- Lahat: Rp 3.681.571
- Empat Lawang: Rp 3.681.571
- Pagar Alam: Rp 3.681.571
- Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
- PALI: Rp 3.681.571
Itu adalah paparan singkat dari Glints seputar UMP/UMR di Sumatera Selatan atau Sumsel yang akan berlaku untuk tahun 2025 mendatang.
Intinya, kenaikan sebesar 6,5 persen ini menjadikan Jawa Barat memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp3.681.571 yang akan berlaku per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Bagaimana, tertarik untuk dapat kerja di provinsi Sumatera Selatan? Glints punya banyak lowongan kerjanya, lho. Cek di bawah ini, ya!