UMP Bali Tahun 2022 Naik 0,98%, Berikut Rincian Angkanya
Isi Artikel
Upah minimum provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2022 dipastikan mendapatkan kenaikan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja di Bali karena pada tahun sebelumnya tak ada kenaikan sama sekali.
Hal tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19, yang memaksa pemerintah Bali pada saat itu untuk mengikuti imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, seiring membaiknya perkembangan dan pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun memutuskan untuk menaikkan UMP di tahun 2022.
Untuk mengetahuinya lebih lanjut, yuk, simak penjelasan dari Glints berikut.
UMP Bali 2022
Dilansir dari CNN Indonesia, Pemerintah Bali menetapkan kenaikan UMP untuk tahun 2022 sebesar 0,98 persen atau Rp22.971.
Sehingga, UMP di Bali pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.516.971.
Menurut Pemerintah Bali, seperti dilansir oleh Kontan, persentase kenaikan ini memang tergolong kecil, karena lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 1,09 persen.
Meski begitu, hal ini telah disetujui oleh para pekerja dan pengusaha di Bali karena lebih baik dari tahun sebelumnya yang tak ada kenaikan sama sekali.
Kenaikan UMP tersebut telah resmi dan tercantum dalam Keputusan Gubernur Bali nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
Adapun pertimbangan kenaikan upah minimum provinsi tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Seperti dilansir dari Detik, perhitungan kenaikan ini dilakukan sesuai rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa variabel yang dipakai antara lain tingkat konsumsi per orang, jumlah rata-rata keluarga pekerja, tingkat inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan upah minimum provinsi ini pun akan menjadi acuan bagi tiap kota/kabupaten di Pulau Dewata untuk menentukan UMK.
Dilansir dari Radar Bali, kenaikan UMP ini juga akan mulai berlaku mulai Januari 2022.
Kenaikan di Bawah Rata-Rata Nasional
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kenaikan UMP di Bali sebanyak 0,96 persen atau Rp22.971 ini ternyata di bawah rata-rata nasional.
Meski begitu, kenaikan yang tergolong kecil ini pun telah disetujui oleh kalangan serikat pekerja di Bali.
Seperti dilansir oleh Kompas, penetapan UMP Bali di tahun 2022 ini diikuti dengan syarat:
- tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK)
- pekerja yang dirumahkan pun dipekerjakan kembali
Kalangan serikat pekerja Bali pun memaklumi bahwa kecilnya kenaikan ini tidak lain disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Dampak lainnya adalah pembatasan dan berkurangnya wisatawan, terutama dari luar negeri, berkunjung ke Indonesia.
Seperti yang kita tahu, Bali mengandalkan sektor pariwisata untuk perekonomiannya.
Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kenaikan UMP di Bali untuk tahun 2022 mendatang.
UMP Bali 5 Tahun Terakhir
Terkecuali di tahun 2021, setiap tahunnya, UMP di Bali selalu mengalami kenaikan.
Berikut ini adalah paparan UMP Bali dalam lima tahun terakhir;
- 2021: Rp2.494.000
- 2020: Rp2.494.000
- 2019: Rp2.297.968,70
- 2018: Rp2.127.157
- 2017: Rp1.956.727
Seperti yang dilihat di atas, terkecuali tahun 2021, Bali selalu menaikkan UMP nya setiap tahun.
Bahkan, kenaikannya di tahun 2020 pun mencapai sekitar Rp200.000.
Nah, itulah beberapa rincian mengenai UMP Bali di tahun 2022 yang perlu kamu ketahui.
Semoga, informasi ini dapat bermanfaat bagimu, ya. Terutama jika kamu memiliki keinginan untuk bekerja di Bali.
Lalu, bagaimana perbandingan UMP di Bali dengan provinsi lainnya?
Tak perlu khawatir, kamu bisa mencari tahu semuanya secara lengkap di Glints Blog.
Yuk, baca beragam artikel seputar UMP 2022 dengan klik di sini sekarang!
- Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya
- UMP Bali Naik Nyaris Rp 23.000, Cek di Sini Penjelasannya
- Koster Tetapkan Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2022 Naik Rp22 Ribu
- Penetapan UMP Bali 2022 Diterima dengan Syarat Tanpa PHK
- UMP Bali 2022 Ditetapkan Rp2,51 Juta, Naik Rp22 Ribu