UMP Yogyakarta 2022 Resmi Naik, Cek Angka Finalnya, yuk!

Diperbarui 05 Mar 2025 - Dibaca 5 mnt
Ditulis oleh : M. Ichsan Medina

Sejak 2017, Daerah Istimewa Yogyakarta terkenal memiliki UMP terendah se-Indonesia. Namun, hal ini mungkin tak berlaku lagi setelah UMP Yogyakarta 2022 dipastikan naik.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Menurut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, ada beberapa pertimbangan yang mendasari kenaikan UMP tahun 2022.

Pertimbangannya antara lain adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Dilansir dari Kompas, pertimbangan ini sesuai dengan pedoman dari:

  • Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah nomor 36 tentang Pengupahan
  • Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022

Lalu, berapa besaran yang diputuskan untuk salah satu hak pekerja ini?

UMP Yogyakarta 2022

ump yogyakarta 2022

© Pixabay.com

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, UMP Yogyakarta 2022 dipastikan naik sebesar 4.30% dari UMP 2021.

Hal ini dicantumkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Di tahun 2022, UMP Yogyakarta naik sebesar Rp75.915 menjadi Rp1.840.951 per bulan.

Selain itu, dikutip dari Bisnis, dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, ada penambahan klausul bahwa upah tidak boleh ditangguhkan.

Bahkan, perusahaan yang memutuskan untuk menangguhkan upah akan dikenakan hukuman sesuai peraturan.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan kenaikan upah dapat meningkatkan produktivitas kerja dan mendorong pekerja untuk lebih terampil serta punya kemauan keras.

Seiring dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, wacana kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2022 mulai digaungkan.

Baca Juga :  Naik 4,02 Persen, Ini Dia Besaran UMP Jateng 2024

Benar saja, dilansir dari CNBC, beberapa provinsi memutuskan untuk menaikkan UMP-nya, tak terkecuali DI Yogyakarta.

Baca Juga: Miliki UMP Terendah Sejak 2017, Apakah UMP Yogyakarta 2021 Naik?

Bukan Lagi Provinsi dengan UMP Terendah

ump yogyakarta 2022

© Pixabay.com

Pandemi Covid-19 memang menjadi pukulan besar bagi Indonesia. Beberapa provinsi bahkan tidak menaikkan angka UMP 2022.

Yogyakarta adalah salah satu yang tetap memberlakukan kenaikan UMP di tahun 2022.

Nah, setelah diberlakukan, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak lagi memiliki upah minimum provinsi paling rendah se-Indonesia di 2022 mendatang.

Kenaikan 4,30 persen juga menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Sebagai perbandingan, DKI Jakarta hanya memiliki kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

Lebih jauh, berikut daftar UMP 2022 di Pulau Jawa.

  • DKI Jakarta: Rp4.453.724
  • Banten: Rp2.501.203
  • Jatim (Jawa Timur): Rp1.891.567
  • Jateng (Jawa Tengah): Rp1.813.011
  • Jabar (Jawa Barat): Rp1.841.487
  • Yogyakarta: Rp1.840.951
Baca Juga: Kupas Tuntas tentang Pajak dan Kenapa Penting untuk Membayarnya

UMP Yogyakarta 5 Tahun Terakhir

ump yogyakarta 2022

© Pixabay.com

Dalam 5 tahun terakhir, Yogyakarta selalu mengalami kenaikan UMP setiap tahunnya, termasuk di tahun 2022 ini.

Berikut Glints paparkan UMP Yogyakarta dalam 5 tahun terakhir.

  • 2021: Rp1.765.000
  • 2020: Rp1.704.608
  • 2019: Rp1.570.922
  • 2018: Rp1.454.154,15
  • 2017: Rp1.337.645,25

UMK Yogyakarta dan Sekitarnya di Tahun 2022

upah minimum provinsi

© Pixabay.com

Melansir Kompas, berikut adalah besaran UMK Yogyakarta dan sekitarnya di tahun 2022 ini.

  • Kota Yogyakarta: Rp2.153.970
  • Kabupaten Sleman: Rp2.001.000
  • Kabupaten Bantul: Rp1.916.848
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp1.904.275
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp1.900.000

Meski mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut supaya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMK di tahun 2023 menjadi sebesar Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta.

Menurut Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan, dilansir iNews, bahwa jumlah upah yang diterima dalam satu bulan oleh buruh Yogyakarta lebih rendah dibandingkan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak.

Baca Juga :  6 Kelebihan WordPress Dibandingkan CMS Lain yang Perlu Kamu Tahu

Selain itu, naiknya harga kebutuhan pokok juga menjadi faktor utama lainnya dari harapan naiknya UMK Yogyakarta dan sekitarnya di tahun 2023 nanti.

Baca Juga: 3 Website Terpercaya untuk Mengetahui Standar Gaji Pekerjaanmu

Nah, itulah angka final UMP Yogyakarta di tahun 2022 nanti yang perlu kamu tahu.

Semoga, dengan informasi ini dapat membantumu dalam menegosiasikan gaji serta menentukan apakah akan bekerja di Yogyakarta atau kota lain.

Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut seputar UMP di berbagai provinsi, kunjungi Glints Blog.

Selain seputar UMP Yogyakarta, Glints juga membahas besar UMP 2022 di kota-kota lainnya. Yuk cek artikel-artikelnya dengan klik di sini!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon