UMK Pekanbaru 2024 Sudah Sah, Berikut Angkanya
Isi Artikel
Gubernur Riau, Edi Natar Nasution, sudah mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di provinsi Riau termasuk kota Pekanbaru untuk tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi juga menegaskan bahwa keputusan kenaikan upah ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
Jika kamu tertarik untuk bekerja di kota Pekanbaru di tahun 2024 mendatang, cek besaran upah minimumnya di artikel Glints ini, yuk!
UMK Kota Pekanbaru 2024
Mengutip RRI, upah minimum Kota Pekanbaru mendapatkan kenaikan sebesar Rp132.561 dari nominal tahun 2023 lalu, yang membuat
UMK Kota Pekanbaru tahun 2024: Rp3.451.584
Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) 7681/XI/2023 yang ditandatangani 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 se-Provinsi Riau.
Angka ini membuat kota Pekanbaru memiliki upah terbesar ke-6 di seluruh provinsi Riau.
Tak hanya itu, kenaikan upah minimum kota Pekanbaru juga membuatnya menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan UMP Provinsi Riau di tahun 2024 yang berada di angka Rp3.294.625.
UMK di Seluruh Kota/Kabupaten Provinsi Riau 2024
Tentu bukan hanya kota Pekanbaru saja yang besaran upah minimum untuk tahun 2024-nya sudah ditetapkan.
Beberapa daerah lain yang termasuk dalam provinsi Riau juga sudah menetapkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.
Besaran UMK untuk seluruh kabupaten atau kota yang ada di provinsi Riau juga lebih besar dibandingkan UMP yang berlaku.
Mengutip laporan dari Liputan 6, berikut adalah besaran UMK 2024 di kota dan kabupaten provinsi Riau:
- UMK 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584
- UMK 2024 Kota Dumai Rp3.867.295
- UMK 2024 Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920
- UMK 2024 Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188
- UMK 2024 Kabupaten Kampar Rp3.412.764
- UMK 2024 Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540
- UMK 2024 Kabupaten Siak Rp3.465.930
- UMK 2024 Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359
- UMK 2024 Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414
- UMK 2024 Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223
Besaran UMK di Kota Pekanbaru 5 Tahun Terakhir
Setiap tahunnya, kota Pekanbaru selalu mendapatkan kenaikan upah minimum.
Meski begitu, terdapat pengecualian pada tahun 2021 lalu. UMK kota Pekanbaru tidak mengalami kenaikan karena dampak virus Covid-19.
Berikut adalah riwayat besaran UMK di kota Pekanbaru selama 5 tahun terakhir.
- tahun 2024: Rp3.451.584
- tahun 2023: Rp3.319.023
- tahun 2022: Rp3.049.675
- tahun 2021: Rp2.997.971
- tahun 2020: Rp2.997.971
Itu adalah paparan dari Glints seputar UMK kota Pekanbaru untuk tahun 2024 mendatang. Intinya, upah minimum kota Pekanbaru untuk tahun 2024 mendatang berada di angka Rp3.451.584.
Tak hanya itu, kenaikan UMK ini juga akan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
Selain paparan di atas, kota dan kabupaten lainnya di Indonesia juga sudah menetapkan besaran UMK di daerahnya untuk tahun 2024 mendatang.
Kamu bisa mengetahui informasi seputar UMK di berbagai kabupaten dan kota dengan baca artikel yang telah Glints siapkan.
Yuk, klik di sini untuk temukan kumpulan artikel dan cek informasinya.