UMK Pekanbaru 2023 Naik 200 Ribuan, Cek Angka Finalnya
Isi Artikel
Diresmikan langsung oleh Gubernur Riau, Upah Minimum Kerja atau UMK Pekanbaru pada tahun 2023 dipastikan naik.
Kenaikan UMK Pekanbaru ini tentunya diharapkan bisa menjadi kabar baik bagi para pekerja dan memenuhi aspirasi yang telah disampaikan.
Berapa angka kenaikan UMK Pekanbaru untuk tahun depan? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
UMK Pekanbaru Tahun 2023
Kenaikan UMK Pekanbaru ini telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 pada 7 Desember lalu.
Melalui situs resmi Pemerintah Kota Pekanbaru, Disnaker bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan UMK untuk tahun 2023 sebesar 8,83%.
Sehingga UMK Pekanbaru 2023 menjadi Rp3.319.023
Angka tersebut naik sebesar Rp269.347 dari tahun 2022 dan melalui situs resmi Pemerintah Riau, ketetapan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Keluarnya ketetapan UMK Pekanbaru pada tahun 2023 ini menjadi patokan bagi perusahaan/usaha untuk membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan Ketetapan UMK Pekanbaru
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi melalui situs Pemerintah Riau mengatakan bahwa ketetapan ini dibuat berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menyampaikan bahwa penetapan UMK tahun 2023 ini didapatkan dari pertimbangan hasil rapat dari:
- Disperindag
- BPS
- Bagian hukum
- Bagian ekonomi
- Perwakilan pengusaha Apindo
- Serikat pekerja.
Kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 juga telah menggunakan perhitungan dengan rumus baru dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dari hasil rapat dan pertimbangan berbagai pihak ini kemudian dibawa ke Pemerintah Riau untuk ditetapkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur.
Berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau:
- Kepulauan Meranti: Rp3.224.635
- Kampar: Rp3.300.258
- Rokan Hulu: Rp3.248.333
- Indragiri Hilir: Rp3.241.141
- Dumai: Rp3.723.278
- Bengkalis: Rp3.599.029
- Indragiri Hulu: Rp3.364.511
- Siak: Rp3.361.913,
- Pekanbaru: Rp3.319.023
- Kuansing: Rp3.354.275
- Pelalawan: Rp3.287.623
- Rokan Hilir: Rp3.242.977
Walaupun mengalami kenaikan yang lumayan tinggi dibandingkan tahun kemarin, UMK tertinggi untuk kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2023 adalah Kota Dumai.
Melansir Riau Antara News, Besaran UMK ini akan dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun maka ketentuan upah mengikuti struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
UMK Pekanbaru dari Tahun ke Tahun
Angka kenaikan UMK Pekanbaru dari tahun 2022 ke tahun 2023 terbilang cukup besar. Apalagi ada pembatasan 10% kenaikan dari pemerintah pusat.
Pada beberapa tahun ke belakang, UMK Pekanbaru juga tidak selalu mengalami kenaikan.
Nah, berikut adalah daftar nilai UMK Pekanbaru 5 tahun ke belakang:
- 2022: Rp3.049.675
- 2021: Rp2.997.971
- 2020: Rp2.997.971
- 2019: Rp2.762.000
- 2018: Rp2.557.486
Dilihat dari daftar tersebut, tidak terjadi kenaikan UMK dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Persentase UMK mulai naik dari tahun 2021 ke 2022 hingga saat ini.
Tentu saja banyak pertimbangan dalam menentukan UMK seperti yang telah disebutkan di atas, sehingga wajar jika terjadi kenaikan, penurunan, bahkan angka yang sama pada UMK.
Itu dia informasi seputar UMK Pekanbaru tahun 2023.
Bukan hanya Pekanbaru, kamu juga bisa membaca informasi terkait kenaikan UMK dari kabupaten/kota lainnya di Glints.
Yuk, klik di sini untuk temukan dan baca ragam informasi soal UMK 2023!