Naik 1,27%, Ketahui Nominal UMK Pekanbaru 2022 di Sini
Isi Artikel
Kabar gembira untuk karyawan yang bekerja di Pekanbaru karena jumlah UMK 2022 telah diputuskan mengalami kenaikan.
Setelah Gubernur Riau, Syamsuar menetapkan jumlah UMP 2022 sebesar Rp2.938.564, kini akhirnya UMK daerah Pekanbaru juga sudah diumumkan nominal pastinya.
Informasi yang satu ini tentunya sudah ditunggu bagi kamu para pekerja di Pekanbaru. Lalu, berapa besaran pasti kenaikannya?
Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
UMK Pekanbaru 2022
Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Syamsuar kembali menyetujui adanya kenaikan di angka UMK Pekanbaru 2022.
Dalam Surat Keputusan Gubernur diketahui jumlah kenaikan sebesar Rp51.704 atau sekitar 1,27% dari UMK Pekanbaru di 2021.
Jadi, besaran pasti UMK Pekanbaru 2022 adalah sebesar Rp3.049.675.
Jumlah nominal UMK tersebut diputuskan berdasarkan rumus atau formulasi yang berpacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021.
Sempat Mengusulkan Kenaikan Lebih Tinggi
Meskipun UMK Pekanbaru 2022 mengalami kenaikan, tapi ternyata angka tersebut lebih kecil dari nominal yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kita mengusulkan naik 2,39% atau sebesar Rp71.704. Tapi, yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27% atau Rp51.704,” jelas Abdul Jamal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, melansir laman resmi pemerintah Pekanbaru.
Menurut Abdul Jamal jika kenaikan dihitung berdasarkan rumus memang nominal kenaikan hanya sebesar Rp51.000.
Akan tetapi, pihaknya tetap menggunakan usulan yang diambil dari diskusi Dewan Pengupahan untuk menaikkan hingga Rp71.704.
Sayangnya, saat sudah disampaikan ke Gubernur usulan kenaikan 2,39% tersebut ditolak dan tetap menggunakan rumus. Sehingga kenaikan yang didapatkan hanya sebesar 1,27%.
UMK Pekanbaru 2022 yang telah disetujui tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di kota tersebut.
Perusahaan diminta untuk mematuhi keputusan soal penetapan jumlah UMK. Jika terbukti perusahaan melanggar ketentuan tersebut maka bisa mendapatkan sanksi administrasi, denda, hingga pidana.
Abdul Jamal juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dewan pengawas yang akan melakukan pengecekan. Hal itu bertujuan agar perusahaan mematuhi keputusan soal besaran upah yang telah ditentukan.
UMK sendiri hanya berlaku untuk pegawai dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. Pasalnya, UMK adalah upah minimal yang hanya diberikan untuk pegawai yang baru saja bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tersebut menekankan bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun, maka harus mendapatkan pengupahan yang diatur oleh perusahaan.
“Perlu diingat karena jika masa kerja sudah 2 tahun dan seterusnya, yang berlaku adalah skala pengupahan yang diatur oleh perusahaan itu sendiri. Jadi, jika sudah bekerja lebih 1 tahun dan upahnya masih sama dengan UMK, hal itu salah,” jelas Abdul Jamal kepada Republika.
UMK Pekanbaru dari Tahun ke Tahun
Angka UMK Pekanbaru 2022 memang diketahui mengalami kenaikan dari jumlah UMK di tahun 2021.
Namun, angka UMK tiap daerah tidak selalu naik, ada kalanya jumlahnya tetap seperti tahun sebelumnya.
Lantas, bagaimana dengan jumlah UMK Pekanbaru selama beberapa tahun terakhir? Supaya tidak penasaran, kamu bisa melihat daftarnya di bawah ini:
- 2021: Rp2.997.971
- 2020: Rp2.997.971
- 2019: Rp2.762.000
- 2018: Rp2.557.486
- 2017: Rp2.352.577
Dalam daftar di atas bisa dilihat bahwa UMK Pekanbaru memang cenderung selalu mengalami kenaikan. Namun, angka UMK di tahun 2020 dan 2021 jumlahnya tetap sama karena dampak pandemi Covid-19. UMK ini akan berpengaruh di semua lowongan kerja Pekanbaru yang harus memenuhi jumlah minimum UMK.
Nah, ketahui juga berapa besaran UMK dari kota-kota/kabupaten lain di Indonesia. Tak perlu bingung, karena Glints sudah menyiapkan informasinya untukmu.
Caranya mudah, kamu hanya perlu klik tombol di bawah ini, lho!