Resmi Diumumkan, UMK Medan 2024 Naik Rp144 Ribu
Isi Artikel
Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 33 wilayah, termasuk UMK Medan 2024, pada tanggal 30 November 2023 lalu.
Keputusan ini diumumkan melalui itu Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.
Menurut Detik, UMK Medan tahun 2024 naik sebesar 4 persen dibanding dari tahun lalu.
Untuk mengetahui besaran UMK Kota Medan tahun 2024. Yuk, langsung saja simak ulasan Glints berikut ini!
UMK Medan 2024
Dilansir Tribun News, melalui Pj Gubernur, Gubernur Sumatera Utara menetapkan bahwa:
UMK Medan 2024 berjumlah Rp3.769.082
Angka ini naik Rp144.965 dari UMK Medan 2023.
Penetapan persentase dan besaran final UMK Medan 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sumut Pos menyebut, seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara.
Setiap daerah di Indonesia, tidak hanya Sumatera Utara, diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut.
Besaran UMK yang sudah ditetapkan ini akan berlaku tepat di 1 Januari 2024 mendatang.
UMK 2024 di Kota dan Kabupaten Sumatera Utara
Masih melansir Detik, ada 22 kabupaten/kota dengan UMK yang melebihi besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara. Salah satunya adalah Medan.
Sementara, ada 11 kabupaten/kota lainnya yang mengikuti besaran UMP Sumatera Utara 2024, dikarenakan UMK daerah tersebut lebih kecil dari UMP yang sudah diresmikan.
Sebagai perbandingan, UMP Sumatera Utara tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915. Sehingga, jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023.
Lebih lengkapnya, berikut daftar UMK Sumut 2024:
- Medan Rp3.769.082
- Deli Serdang Rp3.505.076
- Batu Bara Rp3.451.671
- Karo Rp3.358.951
- Labuhanbatu Rp3.228.339
- Sibolga Rp3.211.031
- Labuhanbatu Selatan Rp3.197.168
- Labuhanbatu Utara Rp3.124.527
- Serdang Bedagai Rp3.111.250
- Tapanuli Selatan Rp3.105.469
- Asahan Rp3.066.580
- Tanjung Balai Rp3.046.579
- Tapanuli Tengah Rp3.044.435
- Padang Lawas Rp3.000.855
- Padangsidimpuan Rp2.974.869
- Toba Rp2.959.020
- Langkat Rp2.943.343
- Mandailing Natal Rp2.911.736
- Simalungun Rp2.900.330
- Binjai Rp2.887.667
- Tapanuli Utara Rp2.833.474
- Tebing Tinggi Rp2.822.726
Sementara itu, di bawah ini daftar 11 kabupaten/kota lainnya yang mengikuti UMP Sumut sebesar Rp 2.809.915:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kota Pematang Siantar
- Kota Gunung Sitoli
Dari 33 kabupaten dan kota di atas, dapat dilihat bahwa UMK tertinggi ada pada Kota Medan dengan besar lebih dari 3,5 juta per bulan dan dilanjuti oleh Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, UMK terendah ada pada 11 kabupaten/kota yang besarannya setara dengan UMP Sumatera Utara 2024.
Demikianlah rangkuman Glints seputar UMK Medan 2024 serta UMK kota dan kabupaten lain di sekitar Provinsi Sumatera Utara.
Apabila kamu juga sedang mencari informasi seputar UMK dan UMP pada daerah lain, Glints sudah menyiapkannya untukmu.
Ada beragam informasi seperti UMK Bekasi 2024, UMK Solo 2024, hingga UMP DKI Jakarta 2024 maupun UMP Jawa Barat 2024.
Kamu bisa gunakan informasi seputar UMK dan UMP ini sebagai pertimbangan dalam memutuskan di mana kamu ingin bekerja dan juga negosiasi gaji nantinya.
Yuk, segera baca selengkapnya secara cuma-cuma dengan klik di sini!