THR untuk Freelancer: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Isi Artikel
Apabila kamu saat ini bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas, mungkin muncul pertanyaan, apakah dirimu berhak untuk mendapat THR di Lebaran 2023?
Seperti pekerja pada umumnya, THR menjadi salah satu hal yang dinanti-nanti saat menjelang Lebaran.
Nah, mengutip CNBC Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa freelancer juga berhak menerima tunjangan hari raya dari perusahaan tempatnya bekerja.
Lalu kira-kira, seperti apa sih, dasar hukumnya dan kapan waktu paling lambat kamu menerima THR-mu sebagai freelancer?
Bagaimana juga cara menghitung THR yang akan kamu dapatkan? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Aturan THR untuk Freelancer
Mengutip Jawapos, Menteri Ketenagakerjaan telah resmi mengeluarkan aturan pembagian tunjangan hari raya tahun 2023 melalui Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tak hanya itu, Ida Fauziah juga menegaskan pada Suara Merdeka bahwa pemberian tunjangan hari raya harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.
Pembayaran tunjangan hari raya tersebut harus dibayar secara penuh, bukan dicicil.
Perusahaan yang lalai atau tidak mematuhi surat edaran tersebut akan dikenai sanksi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Cara Menghitung THR untuk Freelancer
Adapun penghitungan tunjangan hari raya Lebaran yang diberikan untuk freelancer di tahun 2023 ini juga sedikit berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Mengutip Berita Rakyat Sukoharjo, Ida Fauziah menegaskan bahwa ada dua kategori penghitungan THR untuk freelancer.
- Bagi freelancer yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka ia berhak mendapat THR sebesar rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Untuk seorang freelancer yang masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan di satu perusahaan, ia akan diberikan THR yang proporsional.
Nah, rumus yang diberlakukan untuk freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah sebagai berikut.
Masa kerja / 12 x rata-rata gaji bulanan
Supaya kamu tidak kebingungan, berikut Glints berikan contohnya untukmu.
Contoh
Hamzah adalah seorang penerjemah freelance di perusahaan XYZ selama 3 bulan dengan rincian bayaran sebagai berikut;
- bulan pertama; Rp5.500.000
- bulan kedua: Rp6.000.000
- bulan ketiga: Rp6.500.000
Maka, rata-rata pendapatan yang didapatkan Hamzah selama 3 bulan bekerja adalah sebagai berikut;
Rp5.500.000 + Rp6.000.000 + Rp6.500.000 : 3 (bulan kerja) = Rp6.000.000
Jadi, diketahui bahwa rata-rata gaji bulanan Hamzah yang bekerja di perusahaan XYZ adalah sebesar Rp6.000.000
Sehingga, rumus perhitungan tunjangan hari raya yang akan diterima Hamzah adalah;
3 (masa kerja) / 12 x 6.000.000 = Rp1.500.000
Jadi, THR yang diterima Hamzah sebagai seorang freelancer di perusahaan XYZ adalah sebesar Rp1.500.000
Itu adalah informasi dari Glints seputar THR untuk freelancer mulai dari dasar hukum, waktu pemberian, hingga cara penghitungannya.
Jadi, pastikan kamu menerima tunjangan hari rayamu sebagai freelancer untuk Lebaran tahun ini, ya.
Pastikan juga nominal yang kamu dapatkan sudah sesuai dengan peraturan perhitungan yang diberlakukan.
Selain paparan dari Glints seputar THR di atas, kamu juga perlu tahu cara mengelolanya supaya uang yang diterima tidak hilang dalam sekejap.
Nah, kamu bisa mengetahui cara terbaik mengelola uang THR-mu dengan baca artikel yang sudah Glints siapkan.
Yuk, klik tombol di bawah untuk membacanya!