Syarat & Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP Kuliah

Tayang 14 Mei 2024 - Dibaca 10 mnt

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah salah satu dokumen penting untuk mahasiswa yang ingin mengikuti program beasiswa KIP Kuliah.

Program beasiswa ini dibentuk pemerintah untuk membantu lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Mengutip dari Detik, SKTM berfungsi sebagai pengganti apabila calon mahasiswa tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nah, jika kamu salah satunya, sebaiknya pelajari informasi umumnya terlebih dahulu.

Dengan begitu, kamu bisa tahu persyaratan dan langkah apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan SKTM agar bisa mendaftar beasiswa KIP Kuliah.

Yuk, pelajari lebih lanjut melalui rangkuman Glints berikut!

Baca Juga: 3 Jalur Masuk Kuliah yang Bisa Dipilih Calon Mahasiswa

Syarat Pengajuan SKTM

Persyaratan pengajuan SKTM untuk daftar KIP Kuliah bisa jadi berbeda-beda dan tergantung pada kebijakan daerah domisili masing-masing.

Namun, dikutip dari situs Pemerintah Kota Malang, berikut persyaratan umum yang dibutuhkan:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui situs web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Sertakan salinan atau screenshot hasil pengumuman telah diterima masuk/lulus perguruan tinggi yang dituju.
  3. Sertakan surat pengantar dari Ketua RT RW.
  4. Fotokopi e-KTP dan KK atau Kartu Keluarga masing-masing sebanyak 1 lembar.
  5. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah.
  6. Foto rumah tempat tinggal saat ini.

Cara Mengajukan SKTM untuk KIP Kuliah

Dikutip dari Kompas, mengurus SKTM dapat dilakukan baik secara offline dan online. Prosedurnya sebagai berikut:

Pengajuan SKTM di kantor kelurahan

  1. Pemohon mengunjungi Ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar RT/RW.
  2. Pemohon kemudian pergi ke kantor kelurahan sambil membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas di kelurahan.
  4. Petugas kelurahan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan.
  5. Jika dokumen permohonan tidak lengkap atau tidak benar, permohonan akan ditolak dan dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Jika dokumen permohonan lengkap dan benar, permohonan akan diproses lebih lanjut hingga Surat Keterangan Tidak Mampu ditandatangani oleh Lurah.
  7. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke Kecamatan untuk diproses dan diarsipkan.
  8. Proses di tingkat kelurahan selesai.

Pengajuan SKTM di kantor Kecamatan

  1. Pemohon mengunjungi kantor kecamatan sambil membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani oleh Lurah.
  2. Dokumen diserahkan kepada petugas pelayanan di kecamatan.
  3. Petugas pelayanan melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen permohonan.
  4. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak benar, permohonan akan ditolak dan dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Jika dokumen permohonan lengkap dan benar, Surat Keterangan Tidak Mampu akan diproses lebih lanjut hingga ditandatangani oleh Camat/Sekcam/Kas Umum dan Kepegawaian.
  6. Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu diserahkan kembali kepada pemohon.
  7. Proses selesai.

Sementara itu, pengajuan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Sipraja, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Sipraja pada ponselmu dan daftarkan serta buat akun.
  2. Tunggu proses verifikasi akun yang akan dilakukan oleh operator desa.
  3. Setelah berhasil, ajukan permohonan SKTM melalui tipe B SKTM di aplikasi tersebut.
  4. Upload hasil scan berkas yang diminta seperti KTP, KK, surat keterangan yang sudah bermaterai, dan surat keterangan dari RT/RW terkait.
  5. Setelah selesai, operator kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap data yang diunggah.
  6. Jika data telah diverifikasi, SKTM akan disahkan oleh camat dan ditandatangani, lalu SKTM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Perlu diketahui bahwa pengurusan SKTM tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.

Durasi pengurusan surat ini biasanya memakan waktu sekitar 15 menit hingga 1 hari kerja, tergantung pada prosedur di kantor Kelurahan atau Kecamatan di daerah tempatmu tinggal.

Demikian rangkuman mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk daftar KIP Kuliah.

Kalau kamu ingin mencari tahu lebih banyak tentang beasiswa, ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

Masih ada banyak pembahasan mengenai alternatif beasiswa lainnya yang dapat membantumu berkuliah tanpa harus mengkhawatirkan biaya.

Tak hanya itu, terdapat juga artikel mengenai tips atau persiapan sebelum mengikuti seleksi beasiswa.

Tertarik? Ayo klik link ini untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait