Hati-hati, Strategi Diskon yang Ekstrem Ternyata Ilegal, lho!

Diperbarui 11 Jun 2025 - Dibaca 7 mnt
Ditulis oleh : Khairina F. Hidayati

Dalam kompetisi bisnis, membanting harga tentu sah-sah saja. Meski begitu, kamu tetap harus menghindari praktik ilegal bernama predatory pricing atau jual rugi ekstrem.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Bahkan, Joko Widodo sudah mewanti-wanti untuk berhati-hati dengan praktik ini, lho. Presiden RI ke-7 itu menyampaikannya pada rapat kerja HIPMI yang diberitakan oleh CNBC Indonesia.

Memangnya, sebenarnya, apa penetapan harga predatory itu? Apa saja dampak buruk yang ia bawa?

Apa Itu Predatory Pricing?

apa itu predatory pricing

© Freepik.com

Untuk memahami kontroversi strategi penetapan harga ini, pahami dulu pengertiannya, yuk!

Mengutip Price Intelligently, predatory pricing adalah praktik menjual barang di bawah harga modal. Tak hanya itu saja, tujuan dari penjualan ini adalah melemahkan pesaing.

Selain itu, dirangkum dari Corporate Finance Institute dan Investopedia, dampak yang dibawa strategi ini adalah:

1. Perang harga

Coba bayangkan, penjual X tiba-tiba mengadakan diskon yang besar dan berdurasi lama. Penjual Y dan Z, saingannya, tentu juga harus ikut.

Sebab, jika tidak, pembeli akan lari ke penjual X. Barang atau jasa dari Y dan Z pun bisa tak laku.

Awalnya, ini memang menguntungkan konsumen. Sebab, mereka bisa mendapat barang atau jasa dengan harga yang sangat murah.

2. Monopoli

Jika dibiarkan terus-menerus, perang harga ini bisa membawa kerugian besar, lho.

Lama-kelamaan, akan ada pihak yang tak lagi kuat menjual barang dengan harga terlalu murah. Mereka pun terpaksa bangkrut dan mundur dari pasar.

Akhirnya, hanya ada satu penjual yang bebas menaikkan harga produk mereka. Konsumen pun terpaksa membeli produk itu dengan harga mahal.

Baca Juga: Pelajari Research and Development serta Peran Pentingnya untuk Inovasi Perusahaan

Contoh Praktik Predatory Pricing

contoh jual rugi ekstrem

© Freepik.com

Agar kamu bisa memahami strategi ilegal ini lebih lanjut, Glints akan memberikan contoh.

Baca Juga :  Autoresponder, Tool yang Membuat Strategi Email Marketing Semakin Efektif

Misalnya, di dunia ini, hanya ada dua produsen tepung bernama si A dan si B. Mereka tentu bersaing demi mendapatkan untung maksimal.

Harga jual tepung mereka relatif sama, yakni sekitar Rp10 ribu per kilogram. Kualitas tepung yang mereka buat juga setara.

Tiba-tiba, si A mendapatkan dana dari investor. Uang yang banyak membuatnya bisa melakukan predatory pricing.

Si A menjual tepungnya hanya dengan harga Rp2 ribu/kg. Diskon besar-besaran ini tentu membuat pembeli jauh lebih memilih produk si A daripada si B.

Lama-kelamaan, tepung si B tidak laku. Ia pun terpaksa gulung tikar karena sudah tak punya modal lagi.

Di dunia, hanya ada si A sang pembuat tepung. Ini berarti, monopoli pasar sudah terjadi. 

Si A pun bebas menaikkan harga tepung setinggi langit. Sebab, si B sudah tidak bisa bersaing harga lagi dengannya.

Baca Juga: Sales Analyst, Posisi Penting di Balik Kesuksesan Strategi Penjualan Perusahaan

Ingat, pihak yang merugi karena predatory pricing tak hanya si B. Penjual cireng, mie, dan roti pun setali tiga uang.

Harga bahan baku produk mereka, yakni tepung, sudah tak terkontrol lagi. Mereka pun kehilangan sumber pendapatan.

Oleh karena itu, hindari praktik yang satu ini, ya! Lakukan strategi lain yang sejalan dengan etika bisnis.

Kira-kira, apa saja pilihan strategi itu? Pelajari semuanya di Glints ExpertClass, yuk!

Dalam kelas ini, kamu akan bertemu dengan para praktisi bisnis yang hebat. Mereka tentu paham betul berbagai trik bisnis yang etis namun ampuh.

Kuota kelas ini terbatas, lho. Jadi, segera ikut dengan klik tombol di bawah ini, ya!

BELAJAR BISNIS DARI AHLINYA

Aturan Predatory Pricing di Indonesia

regulasi jual rugi ekstrem atau predatory pricing indonesia

© Freepik.com

Agar jual rugi ekstrem tidak terjadi di pasar, beberapa negara turut andil dalam mengaturnya. 

Baca Juga :  Saturasi Pasar: Definisi, Contoh, dan Cara Menghindarinya

Indonesia adalah salah satunya. Regulasi yang ada di antaranya:

1. UU 5/1999

Tanah Air punya Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 20 UU tersebut, kamu dilarang menetapkan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing. 

Ini akan menyebabkan monopoli atau persaingan tidak sehat.

2. Aturan tambahan Kementerian Perdagangan

Seperti diberitakan Katadata, Kemendag juga tengah menyusun peraturan khusus untuk diskon di e-commerce.

Harapannya, aturan ini bisa mencegah praktik predatory pricing yang merugikan ekosistem bisnis.

Baca Juga: Sandler Selling System, Metode yang Terbukti Efektif untuk Tingkatkan Penjualan

Demikian penjelasan Glints soal praktik jual rugi ekstrem. Ingat, terus hindari praktik ilegal yang satu ini, ya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon