Hati-hati, Strategi Diskon yang Ekstrem Ternyata Ilegal, lho!

Tayang 22 Mar 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Dalam kompetisi bisnis, membanting harga tentu sah-sah saja. Meski begitu, kamu tetap harus menghindari praktik ilegal bernama predatory pricing atau jual rugi ekstrem.

    Bahkan, Joko Widodo sudah mewanti-wanti untuk berhati-hati dengan praktik ini, lho. Presiden RI ke-7 itu menyampaikannya pada rapat kerja HIPMI yang diberitakan oleh CNBC Indonesia.

    Memangnya, sebenarnya, apa penetapan harga predatory itu? Apa saja dampak buruk yang ia bawa?

    Apa Itu Predatory Pricing?

    apa itu predatory pricing

    © Freepik.com

    Untuk memahami kontroversi strategi penetapan harga ini, pahami dulu pengertiannya, yuk!

    Mengutip Price Intelligently, predatory pricing adalah praktik menjual barang di bawah harga modal. Tak hanya itu saja, tujuan dari penjualan ini adalah melemahkan pesaing.

    Selain itu, dirangkum dari Corporate Finance Institute dan Investopedia, dampak yang dibawa strategi ini adalah:

    1. Perang harga

    Coba bayangkan, penjual X tiba-tiba mengadakan diskon yang besar dan berdurasi lama. Penjual Y dan Z, saingannya, tentu juga harus ikut.

    Sebab, jika tidak, pembeli akan lari ke penjual X. Barang atau jasa dari Y dan Z pun bisa tak laku.

    Awalnya, ini memang menguntungkan konsumen. Sebab, mereka bisa mendapat barang atau jasa dengan harga yang sangat murah.

    2. Monopoli

    Jika dibiarkan terus-menerus, perang harga ini bisa membawa kerugian besar, lho.

    Lama-kelamaan, akan ada pihak yang tak lagi kuat menjual barang dengan harga terlalu murah. Mereka pun terpaksa bangkrut dan mundur dari pasar.

    Akhirnya, hanya ada satu penjual yang bebas menaikkan harga produk mereka. Konsumen pun terpaksa membeli produk itu dengan harga mahal.

    Baca Juga: Pelajari Research and Development serta Peran Pentingnya untuk Inovasi Perusahaan

    Contoh Praktik Predatory Pricing

    contoh jual rugi ekstrem

    © Freepik.com

    Agar kamu bisa memahami strategi ilegal ini lebih lanjut, Glints akan memberikan contoh.

    Misalnya, di dunia ini, hanya ada dua produsen tepung bernama si A dan si B. Mereka tentu bersaing demi mendapatkan untung maksimal.

    Harga jual tepung mereka relatif sama, yakni sekitar Rp10 ribu per kilogram. Kualitas tepung yang mereka buat juga setara.

    Tiba-tiba, si A mendapatkan dana dari investor. Uang yang banyak membuatnya bisa melakukan predatory pricing.

    Si A menjual tepungnya hanya dengan harga Rp2 ribu/kg. Diskon besar-besaran ini tentu membuat pembeli jauh lebih memilih produk si A daripada si B.

    Lama-kelamaan, tepung si B tidak laku. Ia pun terpaksa gulung tikar karena sudah tak punya modal lagi.

    Di dunia, hanya ada si A sang pembuat tepung. Ini berarti, monopoli pasar sudah terjadi. 

    Si A pun bebas menaikkan harga tepung setinggi langit. Sebab, si B sudah tidak bisa bersaing harga lagi dengannya.

    Baca Juga: Sales Analyst, Posisi Penting di Balik Kesuksesan Strategi Penjualan Perusahaan

    Ingat, pihak yang merugi karena predatory pricing tak hanya si B. Penjual cireng, mie, dan roti pun setali tiga uang.

    Harga bahan baku produk mereka, yakni tepung, sudah tak terkontrol lagi. Mereka pun kehilangan sumber pendapatan.

    Oleh karena itu, hindari praktik yang satu ini, ya! Lakukan strategi lain yang sejalan dengan etika bisnis.

    Kira-kira, apa saja pilihan strategi itu? Pelajari semuanya di Glints ExpertClass, yuk!

    Dalam kelas ini, kamu akan bertemu dengan para praktisi bisnis yang hebat. Mereka tentu paham betul berbagai trik bisnis yang etis namun ampuh.

    Kuota kelas ini terbatas, lho. Jadi, segera ikut dengan klik tombol di bawah ini, ya!

    BELAJAR BISNIS DARI AHLINYA

    Aturan Predatory Pricing di Indonesia

    regulasi jual rugi ekstrem atau predatory pricing indonesia

    © Freepik.com

    Agar jual rugi ekstrem tidak terjadi di pasar, beberapa negara turut andil dalam mengaturnya. 

    Indonesia adalah salah satunya. Regulasi yang ada di antaranya:

    1. UU 5/1999

    Tanah Air punya Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Dalam Pasal 20 UU tersebut, kamu dilarang menetapkan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing. 

    Ini akan menyebabkan monopoli atau persaingan tidak sehat.

    2. Aturan tambahan Kementerian Perdagangan

    Seperti diberitakan Katadata, Kemendag juga tengah menyusun peraturan khusus untuk diskon di e-commerce.

    Harapannya, aturan ini bisa mencegah praktik predatory pricing yang merugikan ekosistem bisnis.

    Baca Juga: Sandler Selling System, Metode yang Terbukti Efektif untuk Tingkatkan Penjualan

    Demikian penjelasan Glints soal praktik jual rugi ekstrem. Ingat, terus hindari praktik ilegal yang satu ini, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 4

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait