PKWT untuk Fresh Graduates: Apa Itu, Isi, dan Kompensasi

Diperbarui 30 Apr 2025 - Dibaca 15 mnt
Ditulis oleh : Nimas Mita

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jenis kontrak kerja yang umum ditawarkan ke fresh graduate.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Meskipun banyak perusahaan yang menggunakan sistem ini, belum tentu semua orang paham apa itu PKWT, bagaimana aturannya, dan apa saja hak yang seharusnya kamu dapatkan. Padahal, memahami isi kontrak sejak awal sangat penting agar kamu tidak asal tanda tangan.

Di artikel ini, kamu bisa tahu lebih jelas soal PKWT, mulai dari isi kontraknya seperti apa, bedanya dengan status kerja tetap, dan lainnya.

Apa Itu PKWT?

Jika kamu baru lulus dan mulai melamar pekerjaan, mungkin kamu sering melihat istilah PKWT di lowongan kerja. Menurut UU No. 6 Tahun 2003, PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, atau biasa disebut sebagai kontrak kerja.

Bagi banyak fresh graduate, PKWT sering menjadi pintu pertama untuk masuk ke dunia kerja. Meskipun sering ditawarkan, belum tentu semua pelamar tahu dengan jelas apa itu PKWT dan apa saja hak serta kewajiban di dalamnya.

Nah, penting untuk kamu pahami bahwa meskipun terlihat “sementara”, kontrak PKWT bukan sekadar status kerja. Justru, di awal karier, ini bisa jadi langkah strategis untuk membangun reputasi dan pengalaman profesional.

Kebanyakan, lowongan kerja entry-level ditawarkan dalam bentuk PKWT. Artinya, peluang kamu untuk mendapatkan pekerjaan pertama dalam sistem ini cukup besar.

PKWT vs PKWTT: Mana yang Lebih Cocok untuk Awal Karier?

Selain PKWT, kamu juga mungkin pernah mendengar istilah PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT adalah status kerja tetap yang tidak memiliki batas waktu kontrak, dan biasanya diberikan kepada karyawan yang sudah melewati masa percobaan atau yang dinilai memiliki performa baik.

Secara umum, PKWT lebih sering ditawarkan untuk posisi entry-level karena perusahaan ingin melihat kinerja kamu terlebih dahulu.

Meskipun PKWTT terlihat lebih menguntungkan secara stabilitas, bukan berarti PKWT tidak layak dipilih.

Dengan strategi yang tepat, PKWT bisa jadi pintu masuk awal yang membuka peluang karier lebih besar.

AspekPKWTPKWTT
DurasiTerbatas (maks. 5 tahun)Tidak terbatas
StatusKontrakTetap
Hak kompensasiYa, di akhir kontrakYa (pesangon jika PHK)
Cuti, THR, BPJSSama-sama berhakSama
Jenjang karierTergantung performa & kebutuhan perusahaanLebih stabil dan berkelanjutan

Di dunia kerja, perusahaan cenderung memilih PKWT untuk fresh graduate karena ingin melihat dulu kinerjamu sebelum menawarkan posisi tetap.

Jadi, kamu tidak perlu langsung menolak saat ditawari kontrak PKWT. Justru ini bisa jadi kesempatan emas untuk membuktikan diri dan membuka peluang lebih besar di masa depan.

Isi dan Komponen Kontrak PKWT yang Harus Dipahami

Saat kamu menerima surat perjanjian kerja kontrak alias PKWT, penting untuk membaca dengan cermat dan memahami setiap poin di dalamnya.

Jangan hanya fokus pada besarnya gaji, tapi lihat juga hak dan tanggung jawab yang tercantum. Berikut adalah beberapa poin penting dalam kontrak PKWT:

1. Durasi kontrak

Durasi kerja adalah poin utama dalam kontrak PKWT karena perjanjian ini bersifat sementara. Umumnya, perusahaan menetapkan durasi seperti 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Namun, dikutip dari Kompas yang merujuk aturan terbaru, masa kerja PKWT maksimal adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan kontrak.

Kamu juga perlu tahu bahwa perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan satu kali. Setelah kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, perusahaan harus memberikan kompensasi.

Jadi, penting untuk memastikan durasi dan jadwal perpanjangan tertulis jelas dalam dokumen yang kamu tandatangani.

2. Gaji dan jadwal pembayaran

Gaji tentu menjadi perhatian utama dalam kontrak kerja. Pastikan jumlah upah yang kamu terima tertulis secara rinci, baik itu per bulan, per hari, atau berdasarkan target tertentu.

Selain nominalnya, kontrak juga harus menjelaskan kapan gaji akan dibayarkan, misalnya setiap akhir bulan atau tanggal tertentu.

Kejelasan soal gaji tidak hanya menghindarkan kamu dari kesalahpahaman, tapi juga menjadi bukti kuat jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Jika ada potensi insentif atau tunjangan lain, pastikan juga disebutkan secara tertulis.

Baca Juga :  Cara Jadi Lulusan Siap Kerja

3. Jam dan hari kerja

Dalam kontrak PKWT, jam kerja harus dijelaskan secara rinci. Umumnya, waktu kerja di Indonesia adalah 8 jam per hari atau total 40 jam per minggu.

Selain itu, kamu juga perlu tahu berapa hari kerja dalam seminggu, apakah lima hari kerja (Senin–Jumat) atau termasuk hari Sabtu.

Perusahaan juga wajib mencantumkan ketentuan mengenai jam lembur, jika ada. Pastikan kamu tahu apakah pekerjaanmu memungkinkan adanya kerja di luar jam kantor, dan bagaimana kompensasi atas lembur akan dihitung.

4. Hak cuti

Sebagai pekerja PKWT, kamu tetap memiliki hak cuti sesuai ketentuan. Jika masa kerjamu minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka kamu berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Selain cuti tahunan, kamu juga bisa mendapatkan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti alasan penting lainnya. Namun, karena tidak semua PKWT berdurasi panjang, ada perusahaan yang memberikan cuti secara proporsional.

Oleh karena itu, pastikan kontrak menyebutkan hak cuti secara tertulis agar kamu bisa memanfaatkannya sesuai aturan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

Banyak pekerja kontrak mengira mereka tidak berhak atas THR, padahal menurut peraturan, kamu tetap berhak mendapatkan THR walau statusmu PKWT.

Syaratnya, kamu sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan.

Besarnya THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja kamu. Jadi, meskipun kamu belum genap satu tahun bekerja, tetap ada hak THR yang bisa kamu terima, dan ini seharusnya juga dicantumkan dalam kontrak.

6. Kompensasi akhir kontrak

Kompensasi ini berbeda dari THR atau gaji bulanan. Jika masa kontrakmu berakhir dan tidak diperpanjang, maka perusahaan wajib membayar kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Jumlahnya dihitung berdasarkan masa kerja dan biasanya setara dengan satu bulan upah per tahun kerja (dihitung proporsional jika kurang dari setahun).

Pemberian kompensasi ini adalah hak kamu sebagai pekerja PKWT. Pastikan bahwa perjanjian mengenai kompensasi akhir kontrak ini tertulis dalam dokumen resmi dan kamu menerima perhitungan atau slip pembayaran sebagai bukti saat masa kerja selesai.

Sebelum tanda tangan kontrak kerja sebagai PKWT di suatu perusahaan, pastikan kamu sudah punya jawaban jelas dari pertanyaan berikut:

  • Apakah semua isi kontrak tertulis dengan jelas?
  • Apakah gaji dan hak lainnya disebutkan secara rinci?
  • Apakah durasi kontrak sesuai ketentuan UU?
  • Apakah kamu diberi salinan kontrak?

Jika jawabannya “ya” untuk semua, barulah kamu siap menandatangani.

Kapan PKWT Melanggar Hukum? Kenali Tandanya 

Tidak semua penggunaan PKWT oleh perusahaan dilakukan secara benar. Sebagai pencari kerja baru, kamu juga perlu tahu batasannya agar tidak terjebak kontrak yang sebenarnya melanggar aturan.

Ciri-ciri penyalahgunaan PKWT:

  • Kontrak diperpanjang berkali-kali tanpa jeda dan tanpa penawaran PKWTT
  • Tugas yang kamu jalankan bersifat tetap dan terus-menerus
  • Tidak ada perjanjian tertulis
  • Tidak diberikan hak seperti THR, cuti, atau BPJS

Jika kamu mengalami hal di atas, bisa jadi perusahaan telah menyalahgunakan sistem PKWT.

Apa yang Bisa Kamu Lakukan?

  • Simpan salinan kontrak dan bukti komunikasi
  • Konsultasikan ke HRD terlebih dahulu
  • Jika tidak mendapat penyelesaian, kamu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau menggunakan layanan pengaduan tenaga kerja

Tips Agar PKWT Bisa Jadi Awal yang Baik untuk Meniti Karier

Meskipun status PKWT bersifat sementara, bukan berarti kamu tidak bisa membangun karier yang solid dari sini.

Dengan strategi yang tepat, masa kerja kamu dalam PKWT justru bisa menjadi batu loncatan menuju kesempatan yang lebih besar.

Berikut adalah beberapa langkah cerdas yang bisa kamu lakukan untuk memaksimalkan pengalaman selama kamu berstatus PKWT:

1. Tunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama

Begitu kamu mulai bekerja, pastikan kamu menunjukkan dedikasi dan etos kerja yang tinggi. Bekerjalah seolah-olah kamu sudah menjadi bagian tetap dari tim, meskipun statusmu masih kontrak.

Kamu bisa mulai dengan menyelesaikan tugas tepat waktu, berinisiatif mengambil peran tambahan, dan selalu menjaga komunikasi terbuka dengan atasan.

Sikap proaktif ini akan membuat kamu lebih mudah diperhitungkan untuk peluang perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan menjadi karyawan tetap.

2. Jalin hubungan baik dengan tim dan atasan

Selain kinerja, hubungan kerja yang baik juga menjadi faktor penting dalam karier. Gunakan masa kontrak ini untuk membangun relasi positif dengan rekan kerja, atasan, serta tim lintas departemen.

Kamu tidak perlu menjadi orang yang paling menonjol, tetapi tunjukkan sikap profesional, kooperatif, dan mudah diajak bekerja sama.

Baca Juga :  11 Aplikasi Stop Motion Terbaik di Android dan iOS

Lingkungan kerja yang nyaman akan membuat atasan lebih mempertimbangkan kamu ketika ada posisi tetap yang dibuka.

3. Evaluasi kinerja secara berkala

Selama masa kontrak, ada baiknya kamu mengevaluasi dirimu secara berkala. Tanyakan pada atasan tentang pencapaian yang sudah kamu lakukan dan area mana yang masih perlu ditingkatkan.

Kamu bisa berinisiatif untuk meminta feedback menunjukkan bahwa kamu serius ingin berkembang. Dengan evaluasi rutin, kamu juga bisa mempersiapkan diri lebih baik sebelum masa kontrak berakhir.

4. Berani bernegosiasi saat kontrak mendekati akhir

Jika masa kontrak kamu hampir selesai dan kamu merasa telah memberikan kontribusi yang signifikan, tidak ada salahnya untuk membuka pembicaraan soal peluang perpanjangan atau pengangkatan.

Kamu bisa mengajukan pertanyaan seperti, “Apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan kerja sama ke tahap berikutnya?” atau “Adakah kesempatan untuk mempertimbangkan posisi tetap di tim ini?” Pastikan kamu mengajukannya dengan sopan dan dalam suasana yang profesional.

5. Persiapkan rencana cadangan

Meskipun kamu sudah berusaha maksimal, tetap ada kemungkinan bahwa kontrak tidak diperpanjang. Karena itu, penting untuk selalu mempersiapkan rencana cadangan.

Kamu bisa mulai memperbarui CV, mencari lowongan baru, atau menghubungi jaringan profesional yang sudah kamu bangun selama masa PKWT.

Dengan begitu, kamu tetap bisa bergerak maju tanpa kehilangan momentum dalam kariermu.

Apa Saja Hak Kamu sebagai Pekerja PKWT?

Meskipun statusmu sebagai pekerja PKWT bersifat kontrak, kamu tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Kamu sebaiknya memahami berbagai hak ini supaya kamu bisa memperjuangkan apa yang memang menjadi “porsi”-mu.

Jadi, ketika di kemudian hari ada hal yang tidak jelas atau hak kamu tak diberikan, kamu bisa tanpa ragu menanyakannya.

Berikut adalah beberapa hak yang wajib kamu ketahui sebelum dan selama menjalani masa kerja dengan status PKWT:

1. Hak atas tunjangan hari raya (THR)

Sebagai pekerja PKWT, kamu tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Syaratnya, kamu harus sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan.

THR diberikan sebesar satu bulan gaji jika kamu sudah bekerja selama 12 bulan. Jika masa kerjamu kurang dari satu tahun, besarnya THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

2. Hak atas jaminan sosial (BPJS)

Pekerja PKWT wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan kewajiban perusahaan, tidak peduli seberapa singkat durasi kontrakmu.

Melalui BPJS, kamu akan mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, kecelakaan, kematian, serta akses ke layanan kesehatan.

Jika kamu belum didaftarkan setelah mulai bekerja, jangan ragu untuk menanyakannya ke bagian HRD.

3. Hak atas upah lembur

Jika kamu diminta bekerja melebihi jam kerja normal, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah jam lembur dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Jangan ragu untuk bertanya tentang kebijakan lembur sejak awal, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Pastikan juga aturan lembur ini tertulis di kontrak atau dokumen resmi lainnya.

4. Hak atas kompensasi akhir kontrak

Setelah masa kontrak PKWT kamu berakhir, perusahaan wajib memberikan kompensasi. Besarnya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah kamu jalani. Jika kamu bekerja kurang dari satu tahun, biasanya akan dihitung secara proporsional.

Kompensasi ini berbeda dari gaji atau THR. Ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi kamu selama masa kontrak dan wajib dibayarkan tanpa harus melalui proses pengajuan khusus dari pekerja.

5. Hak atas cuti dan izin

Pekerja PKWT berhak atas cuti tahunan jika telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut. Selain hak cuti tahunan, kamu juga berhak mendapatkan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti alasan penting lainnya.

Jika durasi kontrakmu kurang dari 12 bulan, hak cutimu bisa dihitung secara proporsional atau berdasarkan kebijakan perusahaan.

Pastikan kebijakan tentang cuti ini disebutkan dengan jelas dalam perjanjian kerja atau dijelaskan saat orientasi kerja.

6. Perbedaan kompensasi PKWT dan pesangon PKWTT

Kompensasi yang diterima pekerja PKWT berbeda dari pesangon yang diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) saat terkena PHK. Untuk PKWT, kompensasi diberikan setelah masa kontrak berakhir, tanpa memerlukan alasan pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, pesangon pada PKWTT umumnya diberikan jika terjadi PHK sebelum usia pensiun, dan perhitungannya lebih kompleks. Dengan memahami perbedaannya, kamu bisa tahu apa saja hakmu ketika masa kontrak selesai.

Baca Juga :  Mengenal Apa itu Display Advertising, Manfaat, serta Contohnya

Baca Juga: Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Menerima Tawaran Kerja!

Contoh Kasus Karyawan dengan Status PKWT

Nah, supaya kamu ada bayangan atau gambaran, bagaimana status PKWT bisa berdampak pada perjalanan karier, berikut beberapa contoh kasus yang bisa kamu pelajari.

Cerita di bawah ini adalah cerita yang bisa kamu jadikan bayangan, bagaimana status PKWT kamu akan berlanjut ke jenjang karier berikutnya.

Cerita 1: Fresh graduate yang sukses diangkat jadi karyawan tetap

Rina baru saja lulus dari jurusan Manajemen tahun lalu. Ia mendapatkan pekerjaan pertamanya melalui skema PKWT di sebuah perusahaan retail besar.

Selama masa kontraknya yang berdurasi enam bulan, Rina aktif mengambil tanggung jawab tambahan, tidak hanya menyelesaikan tugas rutin tetapi juga menawarkan ide-ide baru untuk meningkatkan layanan pelanggan.

Karena kontribusinya terlihat dan dinilai positif, dua bulan sebelum kontraknya berakhir, manajernya mengajaknya berdiskusi mengenai peluang di perusahaan.

Akhirnya, Rina mendapatkan tawaran untuk diangkat menjadi karyawan tetap dan kini bekerja di departemen Customer Experience sebagai staf penuh waktu.

Cerita 2: Pekerja muda yang terjebak kontrak berkali-kali

Berbeda dengan Rina, Dika mengalami situasi yang kurang ideal. Setelah lulus dari SMK Teknik, ia menerima tawaran PKWT di sebuah perusahaan manufaktur.

Awalnya, masa kontraknya tiga bulan, lalu diperpanjang tiga bulan lagi, dan seterusnya tanpa kejelasan tentang peluang menjadi karyawan tetap.

Dika merasa bingung karena tugas yang ia jalankan bersifat tetap dan tidak pernah dijelaskan soal jalur kariernya.

Setelah berkonsultasi dengan teman seniornya, Dika akhirnya sadar bahwa ada pelanggaran aturan dalam perpanjangan kontrak tersebut. Ia kemudian memutuskan untuk mencari peluang kerja lain di perusahaan yang lebih transparan dalam pengelolaan status kepegawaian.

Melalui contoh di atas, kamu bisa melihat bahwa PKWT bisa berujung positif jika kamu proaktif dan memahami hak-hakmu.

Sebaliknya, jika kamu kurang teliti sejak awal, risiko terjebak dalam sistem kontrak yang merugikan tetap ada.

Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dan strategis dalam mengambil keputusan sepanjang masa kontrakmu.

Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Tentang PKWT

Sebagai fresh graduate yang baru terjun ke dunia kerja, wajar jika kamu masih memiliki banyak pertanyaan tentang sistem kontrak PKWT.

Untuk membantumu lebih memahami, berikut beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan, lengkap dengan jawabannya.

1. Apakah boleh menolak kontrak PKWT saat interview?

Tentu saja boleh. Kamu memiliki hak untuk menolak tawaran kontrak PKWT jika merasa isi perjanjiannya tidak sesuai dengan ekspektasi atau kebutuhanmu.

Namun, sebelum menolak, sebaiknya kamu tanyakan dulu secara rinci soal isi kontraknya, peluang karier ke depan, dan apa yang bisa kamu pelajari selama masa kerja.

2. Kalau kontraknya 3 bulan, apa bisa langsung berhenti di bulan kedua?

Secara umum, PKWT bersifat mengikat hingga masa kontrak berakhir. Jika kamu memutuskan untuk berhenti lebih awal tanpa alasan yang sah atau tanpa kesepakatan bersama, kamu bisa dianggap wanprestasi dan dikenakan sanksi tertentu sesuai ketentuan kontrak.

Namun, jika ada kondisi darurat seperti alasan kesehatan atau pelanggaran hak oleh perusahaan, kamu bisa berdiskusi dengan HRD untuk mencari solusi terbaik.

3. Apakah pengalaman PKWT bisa dimasukkan ke CV?

Tentu saja pengalaman PKWT bisa dan sebaiknya dicantumkan di CV kamu. Pengalaman tersebut tetap menunjukkan bahwa kamu pernah bekerja secara profesional, mengembangkan keterampilan, dan belajar beradaptasi di lingkungan kerja nyata.

Saat mencantumkannya, kamu bisa menulis posisi, nama perusahaan, durasi kerja, serta tugas atau pencapaian utama yang relevan, sama seperti pengalaman kerja tetap.

4. Apa PKWT bisa diperpanjang?

Ya, PKWT bisa diperpanjang, tetapi maksimal hanya satu kali perpanjangan untuk jenis pekerjaan tertentu, dan masa kerja keseluruhan tidak boleh melebihi lima tahun.

Perpanjangan ini harus dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan wajib dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Sebelum menyetujui perpanjangan kontrak, pastikan kamu sudah menilai apakah perusahaan tersebut menawarkan peluang yang baik untuk perkembangan kariermu.

Mendapatkan tawaran kerja dengan status PKWT di awal karier bukanlah hal yang perlu kamu takutkan. Justru, PKWT adalah langkah awal untuk mengembangkan keterampilan dan membangun reputasi profesional.

Selama kamu memahami hak, kewajiban, dan isi kontrak, masa PKWT bisa jadi batu loncatan menuju karier yang lebih stabil dan sukses.

Siap cari kerja di perusahaan impianmu? Kamu bisa cari lowongan kerja terbaru di Glints. Dengan memulai karier, kamu bisa tunjukkan performa terbaikmu, dan jadikan setiap kesempatan awal sebagai batu loncatan untuk masa depan yang lebih cerah.

Referensi:

  1. Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
  2. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon