Pinpri: Cara Kerja, Legalitas, dan Bedanya dengan Pinjol

Tayang 15 Okt 2023 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Pinpri adalah salah satu mekanisme pinjaman yang beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial X.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Pasalnya, banyak korban yang terjerat skema pinpri dan harus menanggung risiko seperti penyebar luasan identitas pribadi di media sosial, dikutip dari Republika Online.

Sebenarnya, bagaimana cara kerja pinpri? Apakah praktik ini legal?

Temukan jawaban lengkapnya melalui rangkuman Glints berikut!

Definisi Pinpri

Pinpri atau pinjaman pribadi adalah transaksi pinjam-meminjam yang dilakukan oleh orang pribadi kepada orang lain yang sedang membutuhkan uang.

Praktik ini tentu berbeda dengan mekanisme pinjaman pada umumnya, di mana kreditur (pihak yang meminjamkan uang) biasanya berupa lembaga keuangan atau perusahaan pinjaman.

Nah, dari sinilah perbedaan pinpri dengan pinjaman legal lainnya begitu mencolok.

Cara Kerja Pinpri

Pada dasarnya, pinpri adalah pinjaman perorangan yang prinsipnya sangat mirip dengan praktik meminjam uang pada teman atau kerabat dekat.

Bedanya, kreditur pinpri menyusun prosedur sedemikian rupa sehingga pinjaman ini seolah-olah terpercaya dan memiliki aturan yang jelas.

Mulai dari berkas data diri (foto, KTP, dan akun media sosial), tingkat suku bunga, biaya administrasi, dan lain sebagainya.

Setelah kamu mengajukan pinjaman, mereka akan menyelesaikan proses pencairan yang memang relatif sangat cepat, bahkan bisa dalam satu hari.

Mungkin kemudahan syarat dan kecepatan pencairan inilah yang menjadi alasan mengapa banyak korban akhirnya terjerat pinpri.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Menggunakan Pinjaman Online, Jangan Sampai Kamu Terlilit Utang!

Apakah Pinpri Legal?

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga :  Ingin Produkmu Diingat oleh Konsumen? Kenali Strategi Positioning Produk, Yuk!

Dilansir dari Kontan, Togan L Tobing bahkan secara tegas menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK.

Perusahaan yang telah mengantongi izin dinilai sudah memenuhi persyaratan, terutama yang berkaitan dengan komitmen mereka dalam melindungi kepentingan nasabah.

Perbedaan Pinpri dan Pinjol

Banyak orang yang mengira bahwa pinpri ini sama dengan pinjol atau pinjaman online.

Meski kedua jenis transaksi ini memang terjadi secara online, pinpri dan pinjol adalah dua mekanisme pinjam meminjam yang sangat berbeda. Berikut beberapa perbedaan utamanya.

1. Legalitas

Pinjaman online merupakan praktik legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mendapatkan izin dari OJK, perusahaan pinjol tentu harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di sisi lain, pinpri adalah pinjaman ilegal yang tidak diawasi oleh lembaga mana pun. Jadi, tidak ada yang bisa menjamin keamanan dan kredibilitas kreditur pinpri.

Sebagai konsekuensi, kamu sebagai pemilik utang atau debitur juga tidak akan menerima jaminan perlindungan apa-apa.

2. Tingkat bunga

Salah satu fungsi pengawasan lembaga keuangan seperti OJK adalah agar perusahaan pinjaman tidak semena-mena terhadap nasabahnya.

Oleh karena itu, pinpri bisa menetapkan bunga sesuai dengan keinginan mereka karena tidak akan ada yang mengawasi secara langsung.

Berbeda dengan perusahaan legal yang harus taat dengan batas maksimal tingkat bunga yang boleh dibebankan ke pemilik utang.

3. Jatuh tempo

Dilansir dari Tirto, pinpri umumnya akan memberikan tenggat waktu yang lebih cepat untuk nasabahnya melunasi utang, yaitu hanya berkisar antara 24-48 jam saja.

Sementara itu, pinjaman online biasanya akan menentukan tanggal jatuh tempo yang lebih lama, sekitar 1-6 bulan.

4. Keamanan data pengguna

Pinjol legal diwajibkan untuk melindungi data para penggunanya.

Baca Juga :  5 Strategi Digital Marketing saat Wabah Corona

Di sisi lain, pinpri hampir sama dengan pinjol ilegal yang rentan menyebarkan data pribadi pengguna dan menerapkan kebijakan yang merugikan.

Bahkan, sudah ada banyak kasus di mana pelaku pinpri melakukan intimidasi hingga doxxing atau menyebar luaskan data pribadi peminjam yang tak bisa melunasi utangnya.

Baca Juga: Apa Sanksi Kalau Tidak Bayar Pinjaman Online?

Intinya, pinpri adalah skema pinjaman yang sebaiknya kamu hindari karena belum legal dan tidak diawasi oleh OJK.

Untuk membantumu mengambil keputusan keuangan yang lebih baik, Glints Blog menyediakan banyak artikel yang membahas topik serupa.

Kamu juga bisa temukan artikel tentang pinjam meminjam untuk membantumu menemukan strategi terbaik pengelolaan utang.

Tertarik? Klik link ini sekarang untuk baca artikel lainnya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon