Mengenal Pink Sheet Stocks, Jenis Saham dengan Harga Murah
Ditulis oleh : Arkan Perdana
Setiap investor dari pemula hingga berpengalaman ingin punya portofolio saham yang baik. Nah, salah satu jenis saham yang harus diperhatikan adalah pink sheet.
Biasanya disebut pink sheet stocks, merupakan jenis saham alternatif di bursa, khususnya di Amerika Serikat.
Mengapa jenis saham ini perlu jadi perhatian? Apakah Indonesia punya jenis saham serupa?
Berikut Glints berikan penjelasannya.
Isi Artikel
Pengertian Pink Sheet Stocks
Istilah pink sheet sendiri berasal dari warna kertas yang dipublikasikan untuk menyatakan kepemilikan saham.
Mengutip Investopedia, pink sheet stocks merupakan kumpulan perusahaan yang tidak terdapat pada lantai bursa saham utama seperti NYSE, atau Nasdaq.
Transaksi yang tidak terjadi di bursa saham utama ini disebut juga sebagai over-the-counter (OTC).
Biasanya, saham-saham ini memiliki nilai jual yang cukup rendah (penny stock). Disebut berharga rendah karena saham-saham tersebut dijual dengan harga kurang dari 5 dolar Amerika Serikat, atau setara Rp72 ribu.
Meski begitu, beberapa perusahaan yang tidak termasuk penny stock juga bisa mendistribusikan sahamnya melalui over-the-counter. Hal ini untuk menjaga aktivitas distribusi saham agar tetap murah.
Istilah pink sheet sendiri berasal dari warna kertas yang dipublikasikan untuk menyatakan kepemilikan saham.
Memang, saat ini transaksi sudah tidak menggunakan kertas, tapi istilah ini masih digunakan untuk merujuk pada saham OTC.
Perlu banyak pertimbangan dan kesiapan sebelum benar-benar berinvestasi di dalamnya, karena jenis saham ini punya tingkat keamanan yang lebih tidak konsisten.
Alasan perusahaan masuk saham pink sheet
Salah satu alasannya adalah melalukan listing sebagai pink sheet stock cenderung lebih murah dibandingkan harus listing pada bursa utama.
Hal ini tentu lebih menarik bagi perusahaan-perusahaan kecil yang menginginkan partisipasi publik, tapi belum mampu mengikuti proses yang panjang dan biaya tinggi untuk masuk ke bursa utama.
Tiap-tiap perusahaan tentu memerlukan modal untuk mengembangkannya. Modal tersebut dapat berasal dari pemilik, atau melalui pinjaman bank.
Masalahnya, banyak perusahaan kecil yang tak memiliki modal cukup untuk mengembangkan bisnisnya. Terbatasnya modal yang dimiliki perusahaan kecil inilah yang melahirkan OTC dan pink sheet stock.
Dengan ini, diharapkan modal yang didapatkan bisa mengembangkan bisnis perusahaan ke depannya. Berkembangnya perusahaan juga akan membantu perusahaan untuk bisa terdaftar di bursa saham yang lebih besar.
Di Amerika sendiri, untuk bisa mendaftarkan perusahaan pada bursa saham utama, mereka harus melampirkan laporan perusahaan kepada Komisi Sekurtias dan Bursa AS atau SEC.
Saham Pink Sheet di Indonesia
Kebijakan berbeda diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana pink sheet stocks atau transaksi OTC dianggap ilegal.
Bersumber dari situs resmi IDX, aktivitas perdagangan saham atau efek ini mengacu pada aturan yang ketat dan selalu diawasi oleh lembaga negara.
Lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tersebut adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, mereka juga bekerjasama dengan lembaga lainya seperti Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam melakukan pengawasan.
Ini menjadikan aktivitas perdagangan saham di Indonesia hanya bisa dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan begitu, saham-saham yang tidak diperdagangkan di lantai bursa utama atau tidak ter-listing maka legalitasnya tidak diakui.
Selain itu, jika kemudian ditemukan saham yang dijual di luar bursa utama, maka akan dianggap ilegal dan dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasalnya, saham-saham tersebut bisa dianggap meresahkan publik.
Meski begitu, terdapat beberapa perusahaan yang memang menjual harga saham cukup rendah, tapi tetap ter-listing di BEI.
Perlu diingat, bahwa hal ini tak menutup kemungkinan terdapat perusahaan Indonesia yang menjual pink sheet stock di negara lain seperti Amerika Serikat. Beberapa perusahaan itu antara lain:
- Ace Hardware Indonesia dengan kode PHDWY
- Adaro dengan kode ADOOY
- Bank Negara Indonesia dengan kode PTBRY
- Gudang Garam dengan kode GDNGY
- Matahari dengan kode PTMSY
Saham Gorengan dan Pink Sheet
Banyak juga yang menyebut pink sheet stocks sebagai saham gorengan. Padahal, berdasarkan penjelasan di atas, pink sheet stock sangat berbeda dengan saham gorengan.
Pasalnya, di Indonesia saham gorengan juga tetap terdaftar di Bursa Efek, sehingga tidak bisa dibilang sebagai pink sheet.
Memang, beberapa saham gorengan biasanya adalah penny sheet stock karena memiliki harga yang murah.
Namun perlu diingat, tidak semua penny sheet stock adalah saham gorengan. Hal ini karena saham gorengan terjadi ketika terdapat ‘permainan’ dari oknum-oknum tertentu untuk memanipulasi harga pasar.
Biasanya oknum tersebut memang memanipulasi saham-saham bernilai rendah.
Memang tidak menutup kemungkinan di masa mendatang terdapat saham yang tidak melakukan listing di bursa utama.
Dengan demikian, mengetahui apa itu pink sheet stock dapat membuatmu lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Terdapat berbagai hal yang perlu kamu ketahui agar dapat berinvestasi dengan baik. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu dapat belajar di Glints ExpertClass.
Ada banyak webinar dan workshop khusus dengan tema investasi dan saham. Makanya, yuk cek kelas-kelas pilihannya sekarang juga dengan klik di sini!
