Pegawai Pajak (Fiskus): Apa Itu, Tugas, Skills Wajib, dan Gaji

Tayang 24 Des 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Dalam beberapa bulan terakhir, kamu sering dengar istilah pegawai pajak. Mungkin muncul pertanyaan, apa, sih, sebenarnya yang dikerjakan oleh pegawai pajak di Indonesia?

    Tentu profesi ini bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia.

    Pegawai pajak atau yang dikenal juga dengan istilah fiskus, menjabat sebagai seorang PNS.

    Yuk, pelajari soal posisi ini selengkapnya di artikel Glints berikut!

    Apa Itu Pegawai Pajak atau Fiskus?

    Mengutip Pajakku, pegawai pajak atau fiskus adalah seorang pegawai pemerintah yang bekerja di kantor pajak dan bertugas untuk;

    • menyiapkan pengembalian pajak bagi individu maupun usaha kecil
    • memungut pajak atau iuran terhadap seluruh wajib pajak

    Pajak ini nantinya akan digunakan untuk pengeluaran atau belanja negara dan membantu pembangunan juga menjalankan pemerintahan.

    Baca Juga: Jaksa: Apa Itu, Tugas, Syarat, dan Gaji Berdasarkan Golongan

    Tugas Pegawai Pajak atau Fiskus

    Berikut adalah beberapa tugas yang dimiliki seorang pegawai pajak atau fiskus mengutip Rencanamu dan KlikPajak.

    • melakukan wawancara ke wajib pajak untuk mendapatkan informasi seputar pajak penghasilan, tunjangan, dan biaya yang bisa dikurangi dari pajak
    • melakukan penyesuaian, pemotongan, atau kredit untuk menjaga pajak agar tetap minimum
    • menyiapkan dan membantu persiapan wajib pajak individu atau usaha kecil dalam urusan pajak yang kompleks
    • menghitung pajak terutang atau terbayar
    • memberi informasi dan saran ke pembayar pajak agar memastikan mereka mengisi formulir pajak dengan benar
    • membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP)
    • membuat Surat Tagihan Pajak (STP)
    • menerbitkan Surat Keputusan yang terkait dengan pengelolaan iuran wajib pajak seperti PPh, PPnBM, serta PPN
    • memeriksa aset wajib pajak untuk memastikan kepatuhan mereka pada peraturan atau UU perpajakan yang berlaku
    • menyegel aset wajib pajak yang tidak patuh
    Baca Juga: Hakim: Tugas dan Tanggung Jawab, Jenis, Syarat & Gajinya

    Skills yang Wajib Dimiliki

    Jika kamu tertarik untuk bekerja di posisi ini, ada beragam skills yang harus dikuasai terlebih dahulu.

    Menguasai beragam kemampuan ini dapat membantumu untuk menjalankan peran sebagai pegawai pajak dengan efektif.

    Berikut adalah beberapa skills yang perlu dimiliki seorang fiskus.

    1. Active listening

    Kemampuan active listening memungkinkan seorang pegawai pajak untuk memberi perhatian penuh pada ucapan orang lain.

    Ia pun dapat memahami poin yang disampaikan orang lain sambil mengajukan pertanyaan yang relevan.

    Selain itu, kemampuan ini juga membantunya untuk tidak menyela di waktu yang kurang tepat.

    2. Problem-solving

    Kemampuan problem-solving adalah skill lain yang wajib dimiliki seorang fiskus untuk bisa menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

    Skill ini juga memungkinkan ia untuk mengaitkan informasi yang berkaitan dengan masalah tersebut lalu mendapatkan solusi paling efektif.

    3. Berpikir kritis

    Seorang fiskus juga membutuhkan kemampuan berpikir kritis untuk bisa mengetahui kekuatan dan kelemahan dari setiap solusi maupun pendekatannya terhadap masalah yang dihadapi.

    4. Pemahaman membaca

    Seorang pegawai pajak akan banyak berurusan dengan dokumen pajak setiap harinya. Kemampuan ini memungkinkan ia untuk memahami setiap informasi yang tercantum dalam dokumen kerjanya.

    5. Public speaking

    Kemampuan public speaking memungkinkan seorang fiskus untuk menyampaikan informasi dengan efektif dan mudah dimengerti lawan bicaranya.

    6. Penalaran deduktif

    Skill ini memungkinkan fiskus untuk menerapkan peraturan yang berlaku pada masalah yang dihadapinya.

    Sehingga, ia bisa menyelesaikan suatu masalah atau memberikan jawaban yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Gaji Pegawai Pajak atau Fiskus

    Sebagai PNS, gaji pegawai pajak atau fiskus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang besarannya adalah sebagai berikut;

    Golongan I

    • Golongan I A: Rp1.560.800-Rp2.335.800
    • Golongan I B:Rp 1.704.500-Rp2.472.900
    • Golongan I C:Rp 1.776.600-Rp2.577.500
    • Golongan I D: Rp1.851.800-Rp2.686.500

    Golongan II

    • Golongan II A: Rp2.022.200-Rp3.373.600
    • Golongan II B: Rp2.208.400-Rp3.516.400
    • Golongan II C: Rp2.301.800-Rp3.665.000
    • Golongan II D: Rp2.399.200-Rp3.820.000

    Golongan III

    • Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
    • Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
    • Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
    • Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000

    Golongan IV

    • Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000
    • Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500
    • Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
    • Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
    • Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200
    Baca Juga: Panitera: Apa Itu, Tugas Berdasarkan UU, dan Kode Etiknya

    Itu adalah paparan seputar profesi pegawai pajak atau fiskus yang bisa kamu pelajari.

    Selain profesi di atas, masih ada beragam prospek karier yang bisa dijajal dalam lingkup pemerintahan.

    Glints telah menyiapkan ragam artikel soal ragam pekerjaan dan cara sukses bekerja di pemerintahan.

    Menarik bukan? Klik di sini sekarang untuk akses dan baca ragam artikelnya secara gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2.5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait