Kode Etik Guru: Definisi, Isi Kode Etik, dan Pelanggaran

Diperbarui 11 Jun 2025 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : Vivianisa

Guru merupakan profesi yang memiliki sebuah kode etik yang harus diikuti dan dipenuhi.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Tidak hanya guru, beberapa profesi lainnya juga memiliki kode etik seperti jurnalistik, dokter, bidan, dan profesi lainnya.

Lantas, bagaimana kode etik yang dimiliki profesi ini?

Cari tahu jawabannya melalui artikel di bawah ini!

Baca Juga: 10 Cara Menjadi Guru yang Baik & Temukan Potensi Muridnya

Apa itu Kode Etik Guru?

Dikutip dari AD/ART PGRI, kode etik guru adalah norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Menurut Kode Etik Guru Indonesia Tahun 2012 bagian tiga pasal 5, kode ini dirumuskan berdasarkan:

  1. nilai-nilai agama dan Pancasila
  2. nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
  3. nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual

Baca Juga: EdTech, Peluang Karier Baru Bagi Calon Guru

Isi Kode Etik Guru

Apa saja komponen yang tersusun dalam kode etik untuk profesi pengajar ini?

Dikutip dari laman resmi Persatuan Guru Republik Indonesia Kab. Purworejo, kode etik guru terdiri atas: 

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. 

Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. 

Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994):

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Baca Juga :  7 Penyebab Sariawan yang Dapat Menghambat Pekerjaan Harian

Pelanggaran

Lantas, apakah terdapat pelanggaran khusus yang dikenakan bagi guru yang melanggar kode etik yang sudah ada?

Jawabannya adalah iya, guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. 

Baca Juga: Kenali Google Classroom, Masa Depan Layanan Pengajaran Berbasis Online

Demikian ulasan Glints mengenai kode etik guru dari definisi, isi hingga pelanggaran yang dimiliki.

Semoga dapat membantu perencanaan kariermu, untuk kamu yang hendak memulai karier sebagai seorang guru ya.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, profesi ini bukanlah satu-satunya profesi yang memiliki kode etik. 

Profesi lain yang memiliki kode etik salah satunya adalah ASN atau aparatur sipil negara.

Ingin tahu bagaimana kode etik yang dimiliki seorang ASN?

Kamu bisa baca artikelnya di sini secara gratis.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon