Ini Dia Berbagai Jenis Copyright yang Perlu Kamu Ketahui

Diperbarui 01 Mar 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Isu copyright termasuk jenis dan perlindungan hukumnya adalah hal yang menjadi bagian dari para pekerja kreatif. Meski penting, isu ini terkadang masih sulit dimengerti para pekerja di bidang tesebut.

    Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur hak cipta dan penggunaannya di Indonesia.

    Akan tetapi, terkadang kamu tentunya menggunakan karya-karya milik luar negeri. Untuk itu, kamu harus tunduk pada aturan mengenai copyright.

    Aturan mengenai copyright saat ini mengacu pada Perjanjian World Intellectual Property Organization (WIPO) tahun 1996. Perjanjian WIPO menjelaskan berbagai jenis copyright yang diterapkan kepada sebuah karya.

    Jenis-Jenis Copyright

    jenis copyright

    © id.techinasia.com

    1. Hak distribusi

    Hak distribusi mengizinkan kamu untuk melakukan penggandaan dan pendistribusian karya kepada publik. Jenis hak ini biasanya didapatkan dari hasil kesepakatan antara pemilik karya dengan pihak distributor.

    Ketika sebuah karya dibuat, hak distribusi merupakan hak dari pemilik karya. Pemilik karya bisa menjual hak distribusi ini kepada distributor.

    Penjualan hak distribusi ini terbatas pada jangka waktu tertentu yang disepakati melalui kontrak.

    Melalui hak ini, distributor berhak menggandakan, mendistribusikan, dan menjual karya selama jangka waktu yang telah disepakati. Setelah jangka waktu yang disepakati habis, hak distribusi akan kembali kepada pemilik karya.

    Baca Juga: Rekomendasi 5 Software Antivirus Gratis Terbaik untuk PC dan Laptop

    2. Hak penyewaan

    Hak penyewaan adalah hak untuk melakukan penyewaan komersial kepada publik dari karya aslinya dan salinannya. Jenis hak ini diberlakukan pada tiga jenis karya.

    • Program komputer, kecuali jika program komputer itu sendiri bukan objek penting dari penyewaan.
    • Karya sinematografi, tetapi hanya dalam kasus dimana penyewaan komersial telah menyebabkan penyalinan yang luas atas karya tersebut, secara material merusak hak eksklusif reproduksi. 
    • Karya-karya yang terkandung dalam karya suara, seperti lagu dan musik lainnya.

    Hak ini tidak sama dengan hak distribusi. Jenis hak ini hanya terbatas pada penggunaan karya, tetapi tidak termasuk pada penggandaan. 

    Apabila kamu mendapatkan hak penyewaan ini, kamu tidak berhak melakukan penggandaan. Hak untuk melakukan penggandaan tetap berada pada pemilik karya dan/atau distributor dari karya tersebut.

    Selain hak distribusi dan penyewaan, jenis copyright lainnya adalah copyright publik.

    Jenis-Jenis Copyright Publik

    jenis copyright

    © Freepik.com

    1. Lisensi atribusi

    Lisensi atribusi adalah pengakuan sebagai kredit kepada pemegang hak cipta atau pemilik suatu karya. Jenis lisensi ini ditandai dengan simbol © yang diikuti dengan tahun dan nama pencipta. Contohnya © 2020, Glints.

    Jika kamu adalah pencipta karya, kamu dapat secara resmi mendaftarkan lisensi atribusi yang diperlukan.

    Lisensi ini secara hukum akan mencegah orang lain mengklaim karyamu, serta memungkinkan kamu sebagai pemegang hak cipta untuk mempertahankan manfaat reputasi setelah membuatnya.

    Baca Juga: Manfaatkan 6 Situs Vector Gratis Ini untuk Melengkapi Keperluan Desainmu

    2. Lisensi berbagi hak cipta (share-alike)

    Share-alike adalah istilah lisensi hak cipta, yang awalnya digunakan oleh proyek Creative Commons.

    Istilah ini digunakan untuk lisensi yang memerlukan salinan atau adaptasi dari karya yang akan dirilis di bawah lisensi yang sama atau serupa dengan aslinya.

    Istilah share-alike saat ini juga digunakan oleh Copyleft. Copyleft memberikan lisensi untuk penggandaan, adaptasi, dan distribusi karya.

    3. Lisensi nonderivatif

    Lisensi nonderivatif mengizinkanmu untuk menyalin dan mendistribusikan karya selama kamu tidak mengubah atau membuat karya turunan.

    Jenis lisensi ini memastikan bahwa konten salinannya akan sama dengan aslinya meskipun telah berkali-kali disalin dan dibagikan.

    Lisensi nonderivatif dikeluarkan oleh Creative Commons dengan kode CC BY-ND 3.0.

    Berdasarkan lisensi ini, kamu wajib mencantumkan kredit kepada pemilik karya. Jika kamu melakukan perubahan terhadap karya tersebut, kamu tidak boleh menyebarkannya kepada publik.

    Baca Juga: 7 Aplikasi Alternatif Photoshop Gratis namun Legal

    4. Lisensi nonkomersial

    Lisensi ini memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta untuk memberikan izin publik kepada siapa saja untuk menggunakan karyanya.

    Akan tetapi, penggunaan karya ini terbatas hanya untuk kebutuhan pribadi atau kegiatan nonkomersial.

    Lisensi nonkomersial dikeluarkan oleh Creative Commons dengan kode CC BY-NC 3.0.  Berdasarkan lisensi ini, kamu bisa menggandakan dan menyebarkan karya tersebut.

    Kamu juga bisa mengadaptasi karya ini pada karyamu sendiri.

    Nah, itu dia sekilas mengenai jenis-jenis copyright yang saat ini biasa digunakan.

    Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan informasi lain tentang peraturan di dunia kerja jika berlangganan newsletter blog Glints.

    Kamu hanya tinggal mendaftar secara gratis dan beragam informasi bermanfaat akan hadir di inbox-mu.

    Yuk, sign up sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait