Copyright: Apa Itu, Aturan, Bedanya dengan Trademark, dan Produknya
Ditulis oleh : Geofanni Nerissa Arviana
Tahukh kamu bahwa copyright adalah sesuatu yang tidak bisa lepas pada berbagai jenis pekerjaan di era digital seperti sekarang?
Ketika kamu mengedit video dan ingin menggunakan musik orang lain, ada aturan copyright.
Ketika kamu melakukan penelitian dan harus menggunakan sumber dari sebuah buku, ada pula aturan copyright.
Jadi, copyright memang sesuatu yang akan selalu kita hadapi.
Sebenarnya apa itu copyright dan produk apa saja yang bisa dikenai copyright? Berikut Glints berikan penjelasannya untukmu.
Isi Artikel
Apa Itu Copyright?
Menurut Copyright Alliance, copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seorang pencipta karya asli.
Melansir Investopedia, copyright bermakna sama dengan asal katanya, yaitu ‘copy’ yang berarti menyalin dan ‘right’ yang berarti hak. Maka, copyright dapat idefinisikan sebagai hak untuk menyalin.
Dari dua definisi di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa copyright mengatur bahwa seseorang yang membuat produk orisinal dan siapa pun yang diberikan otoritas merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mereproduksi karya tersebut.
Dengan kata lain, hanya seorang pembuat karya aslilah yang boleh menyalin karya tersebut dan memberikan izin kepada orang lain untuk menyalinnya.
Konsep copyright memang terkesan sederhana. Namun, tidak sedikit perusahaan yang pernah terjebak dalam kasus copyright.
Fungsi Copyright
Tujuan utama dari copyright adalah menghargai seseorang yang telah membuat sebuah karya dari hasil pikirannya sendiri.
Dengan memberikan copyright, pencipta bisa melindungi karya mereka dari pencurian, mendapat imbalan ekonomi dari siapa pun yang menggunakannya, dan menghindari karya tersebut disebarluaskan tanpa izin.
Meski demikian, copyright tidak berlaku selamanya.
Copyright memiliki durasi hak cipta atas suatu produk. Ketentuan durasi ini berbeda di setiap negara.
Aturan Hukum Copyright
Lalu, bagaimana aturan hukum copyright di Indonesia?
Dilansir dari Hukum Online, jangka waktu perlindungan atas karya cipta diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), yaitu berlaku seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Lalu, apa syarat agar sebuah produk bisa memiliki copyright?
Dikutip dari BBC, ada dua syarat untuk menentukan apakah sebuah produk dikenai copyright atau tidak. Syarat tersebut adalah asli dan nyata.
Asli berarti produk tersebut benar-benar dibuat oleh tenaga dan keterampilanmu atau karyawanmu. Produk tersebut tidak boleh meniru karya orang lain.
Oleh karena itu, kamu harus berpikir kreatif dan inovatif ketika menciptakan suatu produk baru.
Sementara itu, nyata berarti produk tersebut harus benar-benar ada, bukan sekadar ide di kepala.
Perbedaan Copyright dan Trademark
Copyright sering disamakan dengan trademark. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.
Copyright adalah sesuatu yang kamu miliki secara otomatis ketika menciptakan suatu karya. Sementara itu, kamu harus mendaftarkan hak paten dan trademark ke lembaga yang berwenang.
Namun, perbedaan di antara keduanya tidak hanya itu saja. Mengutip dari Nerd Wallet, berikut adalah perbedaan antara copyright dan trademark.
- copyright melindungi karya orisinal, sedangkan trademark melindungi suatu hal yang membedakan atau mencirikan suatu bisnis dari yang lainnya
- sebuah copyright tercipta secara otomatis ketika suatu karya dibuat, sedangkan trademark tercipta melalui penggunaan suatu hal secara terus menerus oleh suatu bisnis
- suatu copyright akan kedaluwarsa setelah beberapa waktu, sedangkan trademark tidak akan kedaluwarsa selama hal yang menjadi trademark tersebut terus digunakan
Produk yang Bisa Dikenai Copyright
Dikutip dari The Balance Small Business, ada beberapa produk yang bisa memiliki aturan copyright. Produk-produk yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Karya tulis
Karya pertama yang dikenai copyright adalah karya tulis. Ada banyak jenis karya tulis yang dimaksud, antara lain buku, artikel, puisi, esai, blog, script, hingga review.
Karya tulis ini tidak terbatas pada hal-hal tertulis yang dicetak.
Berbagai hasil tulisan lainnya yang dipublikasikan secara online dan digunakan dalam film juga dikenai copyright.
2. Konten website
Produk selanjutnya adalah yang terkena copyright adalah konten website. Konten ini bisa dimiliki oleh individu, lembaga, organisasi, dan perusahaan.
Konten website yang dimaksud pun tidak hanya tulisan. Gambar, foto, grafis, hingga layout website juga dapat dikenai copyright.
3. Program komputer
Selama ini, kebanyakan produk yang kita ketahui dapat dikenai copyright hanyalah hal-hal yang bisa terlihat secara fisik. Padahal, program komputer juga termasuk salah satunya.
Program komputer yang dimaksud adalah semua program yang berhubungan dengan bisnis, individu, dan hiburan.
4. Gambar motion dan audio
Produk yang satu ini sudah banyak dikenal dalam hal copyright, yaitu gambar motion dan audio.
Biasanya orang menggunakan kedua hal tersebut untuk dimasukkan dalam karya baru mereka. Memang, kerap kali seseorang memodifikasinya terlebih dahulu baru meng-upload-nya.
Namun, hal itu juga termasuk dalam copyright.
Gambar motion dan audio yang dimaksud adalah film, program televisi, podcast, dan lain sebagainya.
5. Musik
Serupa dengan poin sebelumnya, musik juga banyak digunakan oleh para content creator. Biasanya orang menggunakan musik dalam podcast atau karya vlognya.
Namun, kamu harus memperhatikan copyright sebuah musik terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Agar lebih aman, kamu bisa memilih musik yang disertai keterangan “no copyright”.
6. Karya artistik
Produk selanjutnya yang dikenai copyright adalah karya artistik. Karya ini termasuk lukisan, gambar, patung, peta, grafis, bagan, hingga hasil fotografi.
Maka sebelum menggunakannya dalam karyamu, perhatikan copyright yang berlaku pada produk-produk tersebut.
7. Desain arsitektur
Karya desain arsitektur yang orisinal juga termasuk dalam produk yang dikenai copyright.
Karya yang dimaksud antara lain desain bangunan, jembatan, rumah, hingga jalan tol, baik yang digunakan secara pribadi maupun komersial.
Demikian penjelasan dari Glints tentang apa itu copyright.
Kesimpulannya, copyright adalah hak seseorang yang menciptakan sebuah karya orisinal untuk menyalin karyanya atau memberikan izin bagi pihak lain untuk menyalinnya.
Jika kamu menciptakan sebuah karya, perhatikan orang-orang yang menggunakan karyamu tersebut. Jangan sampai mereka melanggar copyright yang ada.
Di sisi lain, kamu juga harus memperhatikan copyright yang berlaku ketika menggunakan karya orang lain.
Nah, jika membicarakan tentang copyright. Selain hak cipta, kamu pasti pernah mendengar yang namanya hak paten dan hak merek, bukan?
Tapi, apa sih perbedaannya? Temukan jawabannya di sini!
