Takut Foto Dicuri? Ini 3 Cara Membuat Copyright untuk Karya Fotomu

Tayang 25 Mar 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Setiap karya memiliki hak cipta atau copyright, termasuk karya fotografi. Biasanya, fotografer membuat copyright dengan cara mencantumkan watermark di hasil foto.

    Copyright dicantumkan untuk melindungi karya foto dari penyalahgunaan, termasuk pembajakan.

    Selain itu, copyright juga menandakan bahwa fotografer bertanggung jawab atas karya fotonya.

    Lantas, bagaimana caranya mencantumkan copyright pada karya foto? Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan sebagai fotografer untuk mencantumkannya.

    Menggunakan Watermark

    Watermark adalah cara termudah untuk membuat copyright di foto kamu. Ini karena watermark dapat dibuat dan digunakan secara gratis.

    Kamu hanya perlu membuat logo atau tulisan yang menandakan bahwa karya foto tersebut adalah karyamu. Setelah itu, kamu bisa mencantumkannya langsung pada foto karyamu.

    Meski demikian, ada beberapa tips yang perlu kamu perhatikan agar watermark yang dicantumkan tidak mengganggu estetika fotomu.

    1. Tambahkan watermark ke area komposit gambar

    Menurut Guiding Tech, watermark yang sangat berbeda dari latar belakang dalam hal kontras atau warna dapat dengan mudah dihilangkan dengan editor gambar seperti Photoshop.

    Menambahkan watermark ke area komposit gambar dan menyesuaikan opasitasnya membuatnya sangat sulit untuk dihapus, meskipun bukan tidak mungkin.

    Namun, perhatikan bahwa tips ini mungkin sulit diikuti jika kamu memproses foto menggunakan editor foto.

    2. Buat watermark sebagai bagian dari fotomu

    Membuat watermark sebagai bagian dari gambar melibatkan secara kreatif menempatkannya di tempat yang luput dari perhatian mata biasa.

    Integrasikan dengan foto dan jadikan itu bagian dari objek fotomu. Ini bisa menjadi proses memakan waktu, tapi bermanfaat untuk foto yang memiliki nilai sangat penting.

    3. Berikan watermark pada ukuran akhir foto

    Watermark harus selalu diterapkan saat kamu telah mengedit foto ke ukuran akhir dan bukan sebelumnya.

    Jika kamu mengubah ukuran gambar menjadi 800×600 piksel, perkecil watermark atau terapkan sedekat mungkin dengan ukuran akhir foto.

    Baca Juga: Ini Dia Berbagai Jenis Copyright yang Perlu Kamu Ketahui

    Menggunakan Metadata

    Metadata merupakan sekumpulan data yang umum ditemukan dalam spreadsheet, video, foto atau gambar, hingga laman web.

    Kamu juga bisa memanfaatkan metadata sebagai copyright untuk foto kamu.

    Untuk membuat copyright foto menggunakan metadata, kamu bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui Photoshop atau Lightroom.

    1. Photoshop

    Dilansir dari Lighstalking, berikut langkah-langkah untuk membuat copyright metadata untuk foto menggunakan Photoshop.

    Namun perlu diingan bahwa copyright ini hanya bisa dibuat untuk satu foto pada satu waktu.

    copyrigth di foto

    © Publish.illinois.edu

    1. Buka Photoshop, kemudian navigasikan ke foto yang ingin ditambahkan metadata. Lalu, klik File dan klik File Info.
    2. Setelah pop-up muncul, kamu dapat mengisi kolom data pada tab Deskripsi. Saat kamu masuk ke menu drop-down untuk copyright, pilih yang sesuai dengan karyamu . Kemudian, di bawah drop-down, kamu akan melihat kotak komentar untuk menambahkan rincian copyright dan baris entri untuk menambahkan URL.
    3. Selanjutnya, buka tab IPTC. Isi setiap kolom entri sesuai keinginanmu. Pastikan untuk membuka hingga ke bagian bawah tab untuk memastikan kamu telah mengisi semua bidang.
    4. Setelah mengisi semua bidang yang relevan, kamu dapat mengklik “OK” untuk menyematkan metadata. Kamu juga memiliki opsi untuk menyimpan entri sebagai file .xml sehingga kamu dapat mengimpornya ke foto lain untuk menghemat waktu. Untuk melakukan itu, cukup klik panah yang mengarah ke bawah pada tombol Impor dan pilih Ekspor.
    Baca Juga: Takut Karyamu Dicomot Orang? Kenali Creative Commons yang Bisa Cegah Itu!

    2. Lightroom

    Selain Photoshop, kamu bisa menambahkan copyright metadata melalui Lightroom. Bedanya, metadata yang ditambahkan adalah metadata untuk preset Lightroom.

    hak cipta di foto

    © Carlseibert.com

    Berikut langkah-langkahnya.

    1. Jika kamu sudah membuat preset, kamu dapat memilih preset tersebut untuk diterapkan. Jika tidak, klik “New”.
    2. Saat laman pop-up muncul, buka dan isi semua kolom yang menurut kamu diperlukan untuk tujuan penggunaan foto tersebut. Pastikan untuk memberi nama preset di bagian atas formulir. Setelah selesai, klik “Create”.

    Jika kamu ingin menambahkan metadata ke foto yang telah diimpor ke Lightroom, navigasikan ke foto di modul Library.

    Kamu dapat memilih beberapa foto jika ingin menerapkan metadata ke sekumpulan foto.

    Kamu dapat memilih preset yang ada atau mengklik “Edit Presets” untuk membuat yang baru.

    Laman pop-up yang sama akan muncul dari langkah di atasnya-isi dan klik “Done”. Ini akan memberimu opsi untuk menyimpan entri baru sebagai preset.

    Baca Juga: Ingin Jadi Fotografer Profesional? Kenali 10 Istilah Dasar Fotografi Ini

    Kamu bisa menggunakan salah satu dari ketiga cara ini untuk membuat copyright yang tepat di foto kamu.

    Dengan mencantumkan copyright, kamu bisa lebih leluasa memamerkan karyamu sebagai portofolio. Sehingga, kamu bisa dengan mudah melamar pekerjaan sebagai fotografer.

    Kamu bisa memulainya dengan melamar lowongan pekerjaan fotografer di Glints, lho! Yuk, mulai kariermu sekarang melalui Glints!

    YUK, LAMAR SEKARANG!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait