• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Tips Karier

Ingin Kerja Magang? Pahami Hak dan Kewajibannya di Sini!

Diperbarui 31 Mei 2021 - Dibaca 7 mnt
Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

Isi Artikel

    Dalam dunia kerja, sering kali, kamu harus memulai kariermu dari bawah. Salah satunya adalah dengan menjadi intern atau pekerja magang. Nah, hak dan kewajiban pekerja magang berbeda dengan pekerja biasanya, lho!

    Selain memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, di mata undang-undang, magang juga memiliki definisi yang berbeda.

    Perbedaan ini bergantung pada tujuan akhir dari magang tersebut.

    Kamu tak perlu mencari informasi ini ke mana-mana. Glints punya informasi lengkap dan terpercaya.

    Magang di Mata Undang-undang

    magang di mata undang-undang

    © Freepik.com

    Nah, agar kamu tak bingung, magang seperti apa yang dimaksud dalam Undang-undang, kita akan membahasnya dulu.

    Hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah magang untuk pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tertentu.

    Jadi, dapat disimpulkan, aturan ini hanya berlaku untuk magang yang kaitannya dengan pelatihan agar kamu lebih terampil dalam bekerja.

    Magang dengan tujuan menyelesaikan kegiatan akademis atau pemenuhan tuntutan kurikulum tak masuk dalam regulasi magang ini.

    Hal ini juga disampaikan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., melalui Hukum Online.

    Baca Juga: Mau Mengirim Email Permohonan Magang? Perhatikan Tips Berikut Ini

    Selain meluruskan soal skema kerja seperti apa yang disebut dengan magang, Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur soal hak dan kewajiban pekerja magang.

    Hak dan Kewajiban Pekerja Magang

    hak dan kewajiban dari pekerja magang

    © Freepik.com

    Nah, ini dia berbagai hak dan kewajiban pekerja magang yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 22:

    • Ayat 1, mengatakan bahwa perjanjian magang harus dibuat secara tertulis
    • Ayat 2, mengatakan bahwa perjanjian sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha, meliputi:
      • hak peserta magang:
        • mendapat uang saku dan/atau uang transpor
        • mendapat jaminan sosial tenaga kerja
        • mendapat sertifikat apabila lulus di akhir program
      • hak pengusaha:
        • hasil kerja/jasa peserta
        • merekrut peserta magang bila memenuhi persyaratan
      • kewajiban peserta magang:
        • menaati perjanjian magang
        • mengikuti tata tertib program magang dan perusahaan
      • kewajiban pengusaha
        • menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
        • menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, dan perlengkapan K3
      • jangka waktu magang (durasi menyesuaikan)
    • Ayat 3, mengatakan bahwa apabila Ayat 1 tak terpenuhi, maka pekerja dianggap menjadi pekerja biasa, bukan pekerja magang
    Baca Juga: Ingin Mulai Internship? Kenali Dulu Seluk-beluk Surat Keterangan Magang

    Nah, selain aturan yang telah ada di UU Ketenagakerjaan, regulasi soal hak dan kewajiban pekerja magang juga ada dalam peraturan lainnya.

    Hal ini disampaikan oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. pada Hukum Online, 

    Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

    Hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha pada peraturan ini terkandung dalam Bab V. Isinya kurang lebih sama dengan UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa tambahan teknis.

    Di antaranya adalah, peserta magang berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, peserta magang juga wajib mengikuti program hingga selesai dan menjaga nama baik perusahaan.

    Sebagai tambahan, penyelenggara magang wajib membimbing dan mengevaluasi hasil akhir pekerjaan dari peserta magang.

    Ada pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

    Peraturan ini menambah regulasi terkait syarat magang di Pasal 9, yaitu:

    • berusia minimal 17 tahun, jika tepat 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan orang tua/wali
    • sehat jasmani dan rohani
    • lulus seleksi

    Di Pasal 10 Ayat 2, juga terdapat regulasi terkait isi dari perjanjian magang, yakni:

    • hak dan kewajiban peserta magang
    • hak dan kewajiban penyelenggara magang
    • program magang terkait
    • jangka waktu pemagangan
    • besar uang saku untuk pekerja magang

    Selain pemagangan dalam negeri, sebenarnya, ada juga regulasi terkait pemagangan luar negeri. 

    Pemagangan luar negeri diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008.

    Baca Juga: Tips dan Contoh Membuat CV Magang untuk Meyakinkan Perekrut

    Itulah beragam informasi soal hak dan kewajiban seorang pekerja magang.

    Jangan lupa untuk meminta hakmu dan melakukan berbagai kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ya!

    Apabila kamu ingin mendapat lebih banyak informasi mengenai dunia kerja magang dan pengembangan karier, kamu bisa mendapatkannya secara gratis dengan berlangganan newsletter Glints.

    Daftarkan dirimu sekarang, ya!

    • Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
    • Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009
    • Jangka Waktu dan Hak-hak Peserta Pemagangan
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    hak dan kewajiban pekerja magang magang

    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

      Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
    • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

      Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
    • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

      Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
    • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

      Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Ketenagakerjaan
    • Tips Karier

    Ingin Kerja Magang? Pahami Hak dan Kewajibannya di Sini!

    Diperbarui 31 Mei 2021 - Dibaca 7 mnt
    Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

    Isi Artikel

      Dalam dunia kerja, sering kali, kamu harus memulai kariermu dari bawah. Salah satunya adalah dengan menjadi intern atau pekerja magang. Nah, hak dan kewajiban pekerja magang berbeda dengan pekerja biasanya, lho!

      Selain memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, di mata undang-undang, magang juga memiliki definisi yang berbeda.

      Perbedaan ini bergantung pada tujuan akhir dari magang tersebut.

      Kamu tak perlu mencari informasi ini ke mana-mana. Glints punya informasi lengkap dan terpercaya.

      Magang di Mata Undang-undang

      magang di mata undang-undang

      © Freepik.com

      Nah, agar kamu tak bingung, magang seperti apa yang dimaksud dalam Undang-undang, kita akan membahasnya dulu.

      Hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah magang untuk pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tertentu.

      Jadi, dapat disimpulkan, aturan ini hanya berlaku untuk magang yang kaitannya dengan pelatihan agar kamu lebih terampil dalam bekerja.

      Magang dengan tujuan menyelesaikan kegiatan akademis atau pemenuhan tuntutan kurikulum tak masuk dalam regulasi magang ini.

      Hal ini juga disampaikan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., melalui Hukum Online.

      Baca Juga: Mau Mengirim Email Permohonan Magang? Perhatikan Tips Berikut Ini

      Selain meluruskan soal skema kerja seperti apa yang disebut dengan magang, Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur soal hak dan kewajiban pekerja magang.

      Hak dan Kewajiban Pekerja Magang

      hak dan kewajiban dari pekerja magang

      © Freepik.com

      Nah, ini dia berbagai hak dan kewajiban pekerja magang yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 22:

      • Ayat 1, mengatakan bahwa perjanjian magang harus dibuat secara tertulis
      • Ayat 2, mengatakan bahwa perjanjian sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha, meliputi:
        • hak peserta magang:
          • mendapat uang saku dan/atau uang transpor
          • mendapat jaminan sosial tenaga kerja
          • mendapat sertifikat apabila lulus di akhir program
        • hak pengusaha:
          • hasil kerja/jasa peserta
          • merekrut peserta magang bila memenuhi persyaratan
        • kewajiban peserta magang:
          • menaati perjanjian magang
          • mengikuti tata tertib program magang dan perusahaan
        • kewajiban pengusaha
          • menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
          • menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, dan perlengkapan K3
        • jangka waktu magang (durasi menyesuaikan)
      • Ayat 3, mengatakan bahwa apabila Ayat 1 tak terpenuhi, maka pekerja dianggap menjadi pekerja biasa, bukan pekerja magang
      Baca Juga: Ingin Mulai Internship? Kenali Dulu Seluk-beluk Surat Keterangan Magang

      Nah, selain aturan yang telah ada di UU Ketenagakerjaan, regulasi soal hak dan kewajiban pekerja magang juga ada dalam peraturan lainnya.

      Hal ini disampaikan oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. pada Hukum Online, 

      Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

      Hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha pada peraturan ini terkandung dalam Bab V. Isinya kurang lebih sama dengan UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa tambahan teknis.

      Di antaranya adalah, peserta magang berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, peserta magang juga wajib mengikuti program hingga selesai dan menjaga nama baik perusahaan.

      Sebagai tambahan, penyelenggara magang wajib membimbing dan mengevaluasi hasil akhir pekerjaan dari peserta magang.

      Ada pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

      Peraturan ini menambah regulasi terkait syarat magang di Pasal 9, yaitu:

      • berusia minimal 17 tahun, jika tepat 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan orang tua/wali
      • sehat jasmani dan rohani
      • lulus seleksi

      Di Pasal 10 Ayat 2, juga terdapat regulasi terkait isi dari perjanjian magang, yakni:

      • hak dan kewajiban peserta magang
      • hak dan kewajiban penyelenggara magang
      • program magang terkait
      • jangka waktu pemagangan
      • besar uang saku untuk pekerja magang

      Selain pemagangan dalam negeri, sebenarnya, ada juga regulasi terkait pemagangan luar negeri. 

      Pemagangan luar negeri diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008.

      Baca Juga: Tips dan Contoh Membuat CV Magang untuk Meyakinkan Perekrut

      Itulah beragam informasi soal hak dan kewajiban seorang pekerja magang.

      Jangan lupa untuk meminta hakmu dan melakukan berbagai kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ya!

      Apabila kamu ingin mendapat lebih banyak informasi mengenai dunia kerja magang dan pengembangan karier, kamu bisa mendapatkannya secara gratis dengan berlangganan newsletter Glints.

      Daftarkan dirimu sekarang, ya!

      • Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
      • Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan
      • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009
      • Jangka Waktu dan Hak-hak Peserta Pemagangan
      • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
      • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      hak dan kewajiban pekerja magang magang

      Comments are closed.

      Artikel Terkait

      • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

        Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
      • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

        Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
      • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

        Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
      • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

        Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Ketenagakerjaan
      • Tips Karier

      Ingin Kerja Magang? Pahami Hak dan Kewajibannya di Sini!

      Diperbarui 31 Mei 2021 - Dibaca 7 mnt
      Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

      Isi Artikel

        Dalam dunia kerja, sering kali, kamu harus memulai kariermu dari bawah. Salah satunya adalah dengan menjadi intern atau pekerja magang. Nah, hak dan kewajiban pekerja magang berbeda dengan pekerja biasanya, lho!

        Selain memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, di mata undang-undang, magang juga memiliki definisi yang berbeda.

        Perbedaan ini bergantung pada tujuan akhir dari magang tersebut.

        Kamu tak perlu mencari informasi ini ke mana-mana. Glints punya informasi lengkap dan terpercaya.

        Magang di Mata Undang-undang

        magang di mata undang-undang

        © Freepik.com

        Nah, agar kamu tak bingung, magang seperti apa yang dimaksud dalam Undang-undang, kita akan membahasnya dulu.

        Hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah magang untuk pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tertentu.

        Jadi, dapat disimpulkan, aturan ini hanya berlaku untuk magang yang kaitannya dengan pelatihan agar kamu lebih terampil dalam bekerja.

        Magang dengan tujuan menyelesaikan kegiatan akademis atau pemenuhan tuntutan kurikulum tak masuk dalam regulasi magang ini.

        Hal ini juga disampaikan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., melalui Hukum Online.

        Baca Juga: Mau Mengirim Email Permohonan Magang? Perhatikan Tips Berikut Ini

        Selain meluruskan soal skema kerja seperti apa yang disebut dengan magang, Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur soal hak dan kewajiban pekerja magang.

        Hak dan Kewajiban Pekerja Magang

        hak dan kewajiban dari pekerja magang

        © Freepik.com

        Nah, ini dia berbagai hak dan kewajiban pekerja magang yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 22:

        • Ayat 1, mengatakan bahwa perjanjian magang harus dibuat secara tertulis
        • Ayat 2, mengatakan bahwa perjanjian sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha, meliputi:
          • hak peserta magang:
            • mendapat uang saku dan/atau uang transpor
            • mendapat jaminan sosial tenaga kerja
            • mendapat sertifikat apabila lulus di akhir program
          • hak pengusaha:
            • hasil kerja/jasa peserta
            • merekrut peserta magang bila memenuhi persyaratan
          • kewajiban peserta magang:
            • menaati perjanjian magang
            • mengikuti tata tertib program magang dan perusahaan
          • kewajiban pengusaha
            • menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
            • menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, dan perlengkapan K3
          • jangka waktu magang (durasi menyesuaikan)
        • Ayat 3, mengatakan bahwa apabila Ayat 1 tak terpenuhi, maka pekerja dianggap menjadi pekerja biasa, bukan pekerja magang
        Baca Juga: Ingin Mulai Internship? Kenali Dulu Seluk-beluk Surat Keterangan Magang

        Nah, selain aturan yang telah ada di UU Ketenagakerjaan, regulasi soal hak dan kewajiban pekerja magang juga ada dalam peraturan lainnya.

        Hal ini disampaikan oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. pada Hukum Online, 

        Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

        Hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha pada peraturan ini terkandung dalam Bab V. Isinya kurang lebih sama dengan UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa tambahan teknis.

        Di antaranya adalah, peserta magang berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, peserta magang juga wajib mengikuti program hingga selesai dan menjaga nama baik perusahaan.

        Sebagai tambahan, penyelenggara magang wajib membimbing dan mengevaluasi hasil akhir pekerjaan dari peserta magang.

        Ada pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

        Peraturan ini menambah regulasi terkait syarat magang di Pasal 9, yaitu:

        • berusia minimal 17 tahun, jika tepat 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan orang tua/wali
        • sehat jasmani dan rohani
        • lulus seleksi

        Di Pasal 10 Ayat 2, juga terdapat regulasi terkait isi dari perjanjian magang, yakni:

        • hak dan kewajiban peserta magang
        • hak dan kewajiban penyelenggara magang
        • program magang terkait
        • jangka waktu pemagangan
        • besar uang saku untuk pekerja magang

        Selain pemagangan dalam negeri, sebenarnya, ada juga regulasi terkait pemagangan luar negeri. 

        Pemagangan luar negeri diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008.

        Baca Juga: Tips dan Contoh Membuat CV Magang untuk Meyakinkan Perekrut

        Itulah beragam informasi soal hak dan kewajiban seorang pekerja magang.

        Jangan lupa untuk meminta hakmu dan melakukan berbagai kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ya!

        Apabila kamu ingin mendapat lebih banyak informasi mengenai dunia kerja magang dan pengembangan karier, kamu bisa mendapatkannya secara gratis dengan berlangganan newsletter Glints.

        Daftarkan dirimu sekarang, ya!

        • Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
        • Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan
        • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009
        • Jangka Waktu dan Hak-hak Peserta Pemagangan
        • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
        • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008

        Seberapa bermanfaat artikel ini?

        Klik salah satu bintang untuk menilai.

        Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

        Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

        We are sorry that this post was not useful for you!

        Let us improve this post!

        Tell us how we can improve this post?


        hak dan kewajiban pekerja magang magang

        Comments are closed.

        Artikel Terkait

        • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

          Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
        • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

          Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
        • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

          Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
        • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

          Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up