Ingin Kerja Magang? Pahami Hak dan Kewajibannya di Sini!

Diperbarui 31 Mei 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Dalam dunia kerja, sering kali, kamu harus memulai kariermu dari bawah. Salah satunya adalah dengan menjadi intern atau pekerja magang. Nah, hak dan kewajiban pekerja magang berbeda dengan pekerja biasanya, lho!

    Selain memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, di mata undang-undang, magang juga memiliki definisi yang berbeda.

    Perbedaan ini bergantung pada tujuan akhir dari magang tersebut.

    Kamu tak perlu mencari informasi ini ke mana-mana. Glints punya informasi lengkap dan terpercaya.

    Magang di Mata Undang-undang

    magang di mata undang-undang

    © Freepik.com

    Nah, agar kamu tak bingung, magang seperti apa yang dimaksud dalam Undang-undang, kita akan membahasnya dulu.

    Hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah magang untuk pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tertentu.

    Jadi, dapat disimpulkan, aturan ini hanya berlaku untuk magang yang kaitannya dengan pelatihan agar kamu lebih terampil dalam bekerja.

    Magang dengan tujuan menyelesaikan kegiatan akademis atau pemenuhan tuntutan kurikulum tak masuk dalam regulasi magang ini.

    Hal ini juga disampaikan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., melalui Hukum Online.

    Baca Juga: Mau Mengirim Email Permohonan Magang? Perhatikan Tips Berikut Ini

    Selain meluruskan soal skema kerja seperti apa yang disebut dengan magang, Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur soal hak dan kewajiban pekerja magang.

    Hak dan Kewajiban Pekerja Magang

    hak dan kewajiban dari pekerja magang

    © Freepik.com

    Nah, ini dia berbagai hak dan kewajiban pekerja magang yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 22:

    • Ayat 1, mengatakan bahwa perjanjian magang harus dibuat secara tertulis
    • Ayat 2, mengatakan bahwa perjanjian sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha, meliputi:
      • hak peserta magang:
        • mendapat uang saku dan/atau uang transpor
        • mendapat jaminan sosial tenaga kerja
        • mendapat sertifikat apabila lulus di akhir program
      • hak pengusaha:
        • hasil kerja/jasa peserta
        • merekrut peserta magang bila memenuhi persyaratan
      • kewajiban peserta magang:
        • menaati perjanjian magang
        • mengikuti tata tertib program magang dan perusahaan
      • kewajiban pengusaha
        • menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
        • menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, dan perlengkapan K3
      • jangka waktu magang (durasi menyesuaikan)
    • Ayat 3, mengatakan bahwa apabila Ayat 1 tak terpenuhi, maka pekerja dianggap menjadi pekerja biasa, bukan pekerja magang
    Baca Juga: Ingin Mulai Internship? Kenali Dulu Seluk-beluk Surat Keterangan Magang

    Nah, selain aturan yang telah ada di UU Ketenagakerjaan, regulasi soal hak dan kewajiban pekerja magang juga ada dalam peraturan lainnya.

    Hal ini disampaikan oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. pada Hukum Online

    Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

    Hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha pada peraturan ini terkandung dalam Bab V. Isinya kurang lebih sama dengan UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa tambahan teknis.

    Di antaranya adalah, peserta magang berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, peserta magang juga wajib mengikuti program hingga selesai dan menjaga nama baik perusahaan.

    Sebagai tambahan, penyelenggara magang wajib membimbing dan mengevaluasi hasil akhir pekerjaan dari peserta magang.

    Ada pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

    Peraturan ini menambah regulasi terkait syarat magang di Pasal 9, yaitu:

    • berusia minimal 17 tahun, jika tepat 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan orang tua/wali
    • sehat jasmani dan rohani
    • lulus seleksi

    Di Pasal 10 Ayat 2, juga terdapat regulasi terkait isi dari perjanjian magang, yakni:

    • hak dan kewajiban peserta magang
    • hak dan kewajiban penyelenggara magang
    • program magang terkait
    • jangka waktu pemagangan
    • besar uang saku untuk pekerja magang

    Selain pemagangan dalam negeri, sebenarnya, ada juga regulasi terkait pemagangan luar negeri. 

    Pemagangan luar negeri diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008.

    Baca Juga: Tips dan Contoh Membuat CV Magang untuk Meyakinkan Perekrut

    Itulah beragam informasi soal hak dan kewajiban seorang pekerja magang.

    Jangan lupa untuk meminta hakmu dan melakukan berbagai kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ya!

    Apabila kamu ingin mendapat lebih banyak informasi mengenai dunia kerja magang dan pengembangan karier, kamu bisa mendapatkannya secara gratis dengan berlangganan newsletter Glints.

    Daftarkan dirimu sekarang, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 6

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait