Ingin Gelar Registered Financial Planner (RFP)? Berikut Persyaratannya
Isi Artikel
Untuk menjadi seorang financial planner, kamu harus memiliki setidaknya salah sertifikasi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). RFP adalah salah satu gelar yang diakui.
RFP merupakan singkatan dari Registered Financial Planner. Bagaimana cara mendapatkannya?
Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Baca Juga: Literasi Keuangan: Ketahui Manfaatnya untuk Kestabilan Finansialmu
Registered Financial Planner (RFP)
Sertifikasi Registered Financial Planner (RFP) dirancang untuk financial planner yang ingin mendapatkan sertifikasi tapi belum memenuhi syarat untuk memperoleh Sertifikasi CFP (Certified Financial Planner).
Ada 2 cabang Sertifikasi RFP, RFP-Insurance dan RFP-Investment. RFP-Insurance berfokus pada Perencanaan Asuransi dan ujian yang disyaratkan adalah Ujian CFP 1.
Sementara itu, RFP-Investment adalah versi lanjutan dari RFP-Insurance dengan ujian yang dipersyaratkan adalah Ujian CFP 2.
Di Indonesia, sertifikasi RFP diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk Financial Planner Standards Board Indonesia (FPSB Indonesia).
Syarat Mendapatkan Gelar RFP
Dilansir dari laman resmi FPSB, terdapat 4 persyaratan yang harus dilalui seorang financial planner untuk mendapatkan gelar RFP.
1. Pendidikan
Kandidat harus menyelesaikan pendidikan program sertifikasi RFP yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah bekerjasama dengan FPSB Indonesia.
Untuk mengikuti pendidikan ini, kandidat harus telah menyelesaikan S1 dengan pengalaman kerja sebagai financial planner minimal 1 tahun.
Kandidat dengan gelar D3 wajib memiliki pengalaman kerja selama 3 tahun sebelum berhak mengikuti program pendidikan ini.
Melalui program ini, kandidat akan mempelajari hal berikut.
- Memahami konsep financial planning, pengelolaan kas, pengelolaan risiko pribadi, dan pengelolaan portofolio investasi.
- Memahami kebutuhan klien melalui proses perencanaan keuangan yang disetujui secara internasional dan memberikan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien dalam hal manajemen tunai dan kredit, manajemen risiko, dan manajemen portofolio investasi.
- Membuat profil risiko investasi dan preferensi investasi klien dengan benar dan komprehensif.
2. Ujian
Setelah menyelesaikan program pendidikan, kandidat wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia.
Ujian tersebut berbentuk pilihan ganda (multiple choice) sesuai dengan jenis ujiannya.
Jika kamu memilih untuk mengikuti ujian RFP-Insurance, materi ujiannya berkisar pada manajemen risiko dan asuransi, sesuai dengan ujian CFP1.
Sebaliknya, jika kamu ingin mengikuti ujian RFP-Investmen, materi yang diujikan berfokus pada perencanaan investasi sesuai dengan materi ujian CFP2.
3. Pengalaman kerja
Seorang kandidat wajib memiliki pengalaman kerja minimal selama 1 tahun di bidang keuangan sebelum mengambil sertifikasi RFP.
4. Etika
Kandidat harus patuh pada kode etik profesional RFP. Dengan menyetujui kode etik tersebut, kandidat telah menyatakan persetujuannya untuk menerima segala tindakan yang dipandang perlu jika diketahui melanggar.
Ini termasuk dicabutnya sertifikat dari yang bersangkutan apabila melanggar kode etik tersebut.
Setiap pemegang gelar RFP berhak untuk naik banding sebagai upaya untuk membuktikan dia tidak bersalah.
Baca Juga: Perlukah Kamu Menggunakan Jasa Financial Advisor? Simak Penjelasannya di Sini!
Detail Lain Terkait Gelar RFP
1. Biaya
Sama seperti sertifikasi financial planner lainnnya, kamu akan dikenakan biaya untuk mengikuti ujian RFP.
Biaya untuk mengikuti ujian ini adalah Rp1.000.000.
2. Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat RFP berlaku selama 2 tahun. Untuk bisa memperbarui sertifikatmu, kamu harus memenuhi syarat berikut.
- memiliki 20 poin CPD (Continual Professional Development)
- memenuhi persyaratan / tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia
- membayar biaya resertifikasi
Sertifikasi kamu harus diperbarui maksimal 36 bulan setelah masa berlakunya berakhir.
Jika dalam jangka waktu tersebut kamu tidak memperbaruinya, kamu wajib mengikuti kembali ujian sertifikasi RFP.
Jika kamu gagal dalam ujian tersebut, kamu dapat mengikuti kembali program pendidikan RFP selama maksimal 6 bulan.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut kamu tetap gagal, maka FPSB Indonesia akan menarik sertifikat RFP kamu dan memberikan surat suspen (suspension notice).
Melalui surat tersebut, kamu dilarang menggunakan gelar RFP. Kamu juga wajib mengaktifkan kembali sertifikatmu maksimak 12 bulan setelah surat tersebut diterbitkan.
Baca Juga: 6 Buku Tentang Financial Freedom yang Wajib Dibaca Anak Muda
Nah, itu dia yang perlu kamu ketahui untuk mendapatkan gelar RFP. Gelar RFP adalah salah satu gelar financial planner yang tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga di Asia Tenggara.
Selain sertifikasi, ada banyak hal lainnya yang perlu kamu pelajari untuk menjadi financial planner yang baik. Misalnya, dengan mengikuti Glints Expert Class.
Melalui Glints Expert Class, kamu bisa belajar langsung dengan para profesional sesuai dengan bidang keahliannya.
Apakah kamu tertarik? Yuk, buruan daftar sekarang! Kuotanya terbatas, lho!