Mengenal Certified Financial Planner dan Syarat Mendapatkannya
Certified Financial Planner atau CFP adalah salah satu gelar profesi yang diberikan kepada seorang financial planner atau perencana keuangan. Gelar profesi ini telah diakui oleh lebih dari 20 negara termasuk Indonesia.
Untuk mendapatkan gelar ini, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Mulai dari syarat latar belakang pendidikan, hingga mengikuti ujian sertifikasi.
Simak rangkuman lengkap seputar salah satu gelar profesi untuk financial planner ini.
Isi Artikel
Apa Itu Certified Financial Planner?
Perencana Keuangan Bersertifikat atau Certified Financial Planner (CFP) adalah pengakuan formal atas keahlian di bidang perencanaan keuangan, pajak, asuransi, perencanaan perumahan, dan pensiun.
CFP merupakan salah satu sertifikasi financial planner yang diakui di Indonesia.
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Financial Planning Standards Board Indonesia (FSPB) kepada seorang financial planner yang menyelesaikan ujian yang diberikan oleh FSPB.
Program Certified Financial Planner di Indonesia terbagi atas empat level, yaitu CFP 1, CFP 2, CFP 3, dan CFP 4. Masing-masing level dibedakan berdasarkan keahliannya sebagai berikut.
- CFP 1: manajemen risiko dan perencanaan asuransi
- CFP 2: perencanaan investasi
- CFP 3: perencanaan hari tua, pajak dan distribusi kekayaan
- CFP 4: praktik perencanaan keuangan – studi kasus
Setelah mendapatkan sertifikasi ini, kandidat dapat melanjutkan program pendidikan tahunan yang berkelanjutan untuk mempertahankan keterampilan dan sertifikasinya.
Baca Juga: Sertifikasi Apa yang Harus Diperhatikan dari Manajer Investasi?
Syarat Mendapatkan Certified Financial Planner
Untuk mendapatkan CFP, kandidat harus memenuhi pada empat bidang: pendidikan formal, kinerja pada ujian CFP, pengalaman kerja yang relevan, dan menunjukkan etika profesional.
Persyaratan pendidikan terdiri dari dua komponen utama. Kandidat harus memverifikasi bahwa dia memegang gelar sarjana atau lebih tinggi dari universitas atau perguruan tinggi terakreditasi.
Kedua, kandidat harus menyelesaikan daftar kursus khusus dalam perencanaan keuangan, sebagaimana ditentukan oleh FSPB.
Sebagian besar dari persyaratan kedua ini biasanya dikesampingkan jika kandidat telah memiliki gelar profesi keuangan lainnya.
Pengecualian juga diberikan jika kandidat memiliki gelar minimum S2 di bidang terkait.
Kandidat juga harus membuktikan bahwa ia memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman profesional penuh waktu di industri, atau pengalaman magang selama satu tahun di bawah bimbingan mentor.
Terakhir, kandidat harus mematuhi standar perilaku profesional FSPB. Ia juga harus secara teratur melaporkan informasi tentang keterlibatan mereka dalam berbagai bidang kepada FSPB.
Baca Juga: Terapkan 7 Tips Ini saat Memilih Financial Advisor
Detail untuk Mendapatkan Certified Financial Planner
1. Pendidikan
Sebelum mengikuti sertifikasi, kandidat mengikuti pendidikan program sertifikasi CFP terlebih dahulu.
Pendidikan ini diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah bekerja sama dengan FPSB Indonesia.
2. Ujian
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, kandidat baru diperbolehkan mengikuti ujian sertifikasi.
Ujian itu dilaksanakan selama dua sesi tiga jam dalam satu hari. Masing-masing sesi memiliki periode istirahat selama 40 menit.
Ujian CFP terdiri dari 170 pertanyaan pilihan ganda yang mencakup lebih dari 100 topik yang berkaitan dengan perencanaan keuangan.
Ruang lingkup ujian disesuaikan dengan level sertifikasi CFP yang diambilnya.
Kandidat juga akan diuji mengenai keahlian kandidat dalam membangun hubungan klien-perencana dan mengumpulkan informasi yang relevan.
2. Biaya
Dilansir dari FSPB, biaya sertifikasi CFP adalah Rp1.400.000 per tahun. Kandidat juga dapat mengikuti sertifikasi per dua tahun dengan biaya Rp2.800.0000.
Jika kandidat hanya ingin mengambil sertifikasi CFP pada level tertentu, berikut ketentuan biayanya.
- Rp500.000/ujian untuk CFP 1, CFP 2 dan CFP 3.
- Rp1.200.000/ujian untuk CFP 4.
Baca Juga: Perlukah Kamu Menggunakan Jasa Financial Advisor? Simak Penjelasannya di Sini!
3. Masa berlaku sertifikat
Sertifikat financial advisor berlaku untuk 2 tahun. Untuk memperbaharui sertifikat, pemegang CFP harus memenuhi syarat-syarat berikut.
- memiliki 40 poin CPD (Continual Professional Development)
- memenuhi persyaratan / tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia
- membayar biaya sertifikasi
Uraian di atas adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang CFP atau Certified Financial Planner.
Selain artikel ini, kamu bisa mendapatkan beragam informasi lainnya tentang dunia keuangan dari Glints.
Kamu hanya perlu berlangganan newsletter blog, dan berbagai informasi bermanfaat akan langsung dikirim ke emailmu setiap minggu.
Tunggu apa lagi? Yuk, sign up sekarang juga!