Cara Perpanjang Paspor Offline dan Online: Syarat & Biayanya

Diperbarui 11 Jun 2025 - Dibaca 9 mnt
Ditulis oleh : Idzni Meutia

Perpanjang paspor kini dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat. 

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Bagi kamu yang berencana liburan atau perjalanan bisnis ke luar negeri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah cek masa berlaku paspor. 

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat traveling, yang berisi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku yang harus diperbaharui tiap 10 tahun sekali.

Jika masa berlaku paspormu sudah habis, jangan khawatir. Paspor bisa diperpanjang secara offline maupun online, lho. 

Baca terus artikel Glints di bawah ini untuk mengetahui cara perpanjang paspor beserta syaratnya!

Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan dalam Itinerary Perjalanan Bisnis

Cara Perpanjang Paspor Offline

Dikutip dari Kompas, berikut beberapa cara untuk memperpanjang paspor secara offline:

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
  2. Minta formulir data pengajuan perpanjangan paspor ke loket permohonan.
  3. Isi formulir dengan cermat dan lengkap sesuai dengan dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan pengajuan.
  4. Serahkan formulir pengajuan beserta dokumen terlampir kepada petugas imigrasi di loket.
  5. Setelah proses pengecekan, jika lengkap, pemohon akan diberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk sesi wawancara dengan petugas imigrasi, yang bertujuan untuk verifikasi data dan informasi mengenai alasan perpanjangan paspor.
  7. Lalu, pemohon akan difoto untuk keperluan data paspor.
  8. Terakhir, pemohon bisa menyelesaikan proses pembayaran dan administrasi melalui bank atau metode pembayaran yang disediakan oleh kantor imigrasi.

Bagi kamu yang berniat perpanjang paspor secara offline atau langsung, usahakan datang lebih pagi agar tidak mengantri terlalu lama, ya.

Baca Juga :  Cara Cek Masa Aktif Kartu Telkomsel di MyTelkomsel, WA & Telegram

Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, untuk mendukung kelancaran proses tersebut.

Namun, bagi kamu para pekerja dengan waktu minim dan rutinitas yang padat, perpanjang paspor juga bisa dilakukan dengan online.

Cek cara lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: 20 Tips Simpel Mengelola Waktu Buat Si Super Sibuk

Cara Perpanjang Paspor Online

Sistem online diberlakukan dengan tujuan mempercepat proses pendaftaran.

Namun, perlu diketahui bahwa pemohon tetap harus mengunjungi kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi data, wawancara langsung dan pengambilan sidik jari.

Nah, di bawah ini beberapa cara untuk memperpanjang paspor online, yang dikutip dari Detik News:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor lewat Google Play atau App Store.
  2. Daftarkan diri dengan membuat akun baru melalui opsi ‘Daftar Akun’ di aplikasi.
  3. Lengkapi informasi pribadi sesuai dengan dokumen asli seperti e-KTP, KK, dan lainnya.
  4. Pilih kantor imigrasi yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal untuk proses perpanjangan paspor.
  5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi melalui aplikasi.
  6. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor sebagai bukti pendaftaran.
  7. Tunjukkan kode QR saat kunjungan ke kantor imigrasi.
  8. Pastikan kamu membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK dan akta lahir, akta perkawinan atau ijazah.
  9. Setelah berkas selesai diperiksa oleh petugas, kamu akan diberi nomor antrean untuk proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
  10. Setelah semua proses di atas selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang dipilih.

Kamu bisa datang kembali untuk mengambil paspor sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas.

Dibutuhkan sekitar 3 sampai 4 hari kerja sampai paspor (yang diajukan baik online dan offline) berhasil diperpanjang.

Syarat Perpanjang Paspor

Dikutip dari lama resmi Kemenkumham, berikut persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengurus perpanjang paspor:

Paspor yang terbit tahun 2009 dan setelahnya

  • paspor lama
  • e-KTP asli dan fotokopinya
  • surat keterangan (hanya bagi yang belum mempunyai e-KTP)

Paspor yang terbit sebelum tahun 2009

  • KTP/e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (bagi yang telah menetap di luar negeri)
  • Kartu keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • surat penetapan ganti nama resmi dari pejabat berwenang, bagi yang pernah mengganti nama
  • paspor lama

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya yang diperlukan untuk perpanjang paspor:

  1. Biaya paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  2. Biaya e-paspor atau paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000
  3. Biaya layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  4. Biaya penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  5. Biaya penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  6. Biaya penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga/bencana: Rp0 atau gratis.

Demikian informasi dari Glints seputar cara perpanjang paspor, beserta syarat dan biaya yang diperlukan.

Semoga proses perpanjang paspormu berjalan dengan lancar, ya.

Nah, Glints punya ragam artikel lainnya seputar traveling yang bisa kamu akses secara gratis, seperti:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon