Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Tidak Perlu Panik!

Diperbarui 20 Nov 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Banyak orang belum mengetahui cara mengurus ijazah yang hilang. Padahal, ijazah menjadi bukti bahwa kamu telah menyelesaikan suatu jenjang studi.

    Ijazah juga menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Salah satunya ketika melamar kerja.

    Selain itu, ijazah juga sering diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan S2 atau pembuatan suatu dokumen.

    Maka, sangat wajar jika kamu panik saat ijazah rusak atau hilang.

    Mengurus ijazah perguruan tinggi yang hilang terbilang rumit. Namun, bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya.

    Nah, berikut Glints berikan penjelasan tentang cara mengurus ijazah yang hilang. Simak, ya!

    Baca Juga: Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja: Kenali Beragam Caranya

    Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

    cara mengurus ijazah yang hilang

    © Glints.com

    Ijazah yang hilang tidak bisa digantikan dengan ijazah yang baru. Jadi, yang kamu dapatkan hanyalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah alias SKPI.

    Sayangnya, cara mengurus ijazah yang hilang belum bisa dilakukan secara online. Artinya, kamu perlu datang ke instansi-instansi terkait.

    Berikut ini adalah beberapa langkah mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

    1. Pergi ke Polsek setempat

    Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, cara pertama untuk mengurus ijazah yang hilang adalah pergi ke Kepolisian Sektor (polsek) setempat.

    Ada dua hal yang perlu kamu bawa ke polsek, yaitu fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.

    Di sana, kamu akan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu perlu membuat surat kehilangan ijazah.

    Setelah itu, kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.

    Fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar dan simpan dengan baik.

    2. Pergi ke perguruan tinggi yang menerbitkan ijazahmu

    Setelah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, pergilah ke perguruan tinggi yang menerbitkan ijazahmu.

    Ada empat hal yang harus kamu bawa saat mengurusnya ke universitas, yaitu:

    • Materai 6.000 (2 buah)
    • Pas foto 3×4 (2 lembar)
    • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
    • Fotokopi ijazah asli yang hilang

    Pergilah ke bagian administrasi atau bagian lainnya yang mengurus ijazah perguruan tinggi. Jelaskan bahwa ijazahmu hilang atau rusak.

    Setelah itu, kamu bisa meminta tolong untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini harus dilengkapi oleh kop surat perguruan tinggi agar jadi dokumen legal pengganti ijazah aslimu yang hilang atau rusak.

    SKPI akan ditandatangani oleh rektor di atas materai 6.000 beserta cap basah. Pas foto 3×4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

    Jika fotokopi ijazah belum dilegalisasi, mintalah bagian administrasi perguruan tinggi untuk melegalisasinya. Kalau perlu, buatlah beberapa kopi lagi sebelum dilegalisasi agar kamu memiliki cadangan.

    Baca Juga: Makin Mudah Urus Dokumen Lewat SKCK Online, Bagaimana Caranya?

    3. Pergi ke dinas pendidikan setempat

    Cara selanjutnya untuk mengurus ijazah yang hilang adalah dengan mendatangi dinas pendidikan sesuai lokasi kota/kabupaten perguruan tinggi.

    Ada beberapa syarat yang harus kamu bawa ke dinas pendidikan, yaitu:

    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar)
    • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi perguruan tinggi dan fotokopi KTP (2 lembar)
    • Fotokopi KTP (2 lembar)
    • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi (2 lembar)
    • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

    Di bagian paling bawah SKPI, ada kolom yang harus ditandatangani oleh pejabat dari dinas pendidikan kota/kabupaten.

    Kamu bisa menyelesaikan proses ini dalam sehari, jika petugas dinas pendidikan sedang ada di tempat. Namun, jika petugas sedang tidak ada, kamu perlu menunggunya selama beberapa hari.

    Jika perguruan tinggimu sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3×4 (2 lembar) untuk tahap ini. Pihak Dinas Pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop surat dinas pendidikan.

    4. Simpan SKPI dengan baik

    Setelah menyelesaikan serangkaian proses tersebut, simpan SKPI dengan baik.

    Jangan lupa untuk memfotokopi legalisasinya karena dokumen ini sudah sah dan bisa berfungsi sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.

    Sebaiknya, simpan dalam satu tempat yang berisi kumpulan dokumen agar kamu tidak bingung mencarinya.

    Baca Juga: Pahami Serba-serbi NPWP untuk Pekerja Freelance

    Demikian penjelasan Glints tentang cara mengurus ijazah yang hilang.

    Intinya, tidak perlu panik. Kamu bisa mengikuti berbagai cara di atas agar tetap bisa memiliki SKPI. Setelah itu, simpan dengan baik agar tidak hilang lagi, ya.

    Senang dan tertarik dengan informasi seperti di atas?

    Kamu bisa dapatkan lebih banyak lagi dengan kunjung terus Glints Blog.

    Di kategori Melamar Kerja, kamu bisa baca artikel yang bisa bantu proses lamaran kerjamu, dan semuanya gratis. Tunggu apa lagi? Yuk, cek artikelnya sekarang di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 109

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait