Ini Cara Praktis Bayar Pajak Motor Online, Cuma 4 Langkah!

Tayang 19 Nov 2023 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Jauh lebih praktis, kini ada cara bayar pajak motor secara online yang bisa kamu coba.

    Selain datang langsung ke kantor samsat atau bayar lewat minimarket, pembayaran pajak motor juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

    Tahapannya juga tidak terlalu rumit, lho. Kamu hanya perlu siapkan berkas data diri, lakukan pendaftaran, dan bayar lewat transfer bank.

    Berikut adalah uraian langkah demi langkah untuk membayar pajak motor secara online yang sudah dirangkum oleh Glints.

    1. Instal aplikasi SIGNAL

    Pertama-tama, kamu perlu download dan instal aplikasi SIGNAL terlebih dahulu.

    SIGNAL sendiri merupakan singkatan dari samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya.

    Kamu dapat mengunduh aplikasinya baik melalui Google Play Store maupun Apple Store.

    Baca Juga: Menghitung Pengeluaran Bulanan Agar Kamu Bisa Hemat

    2. Buat akun

    Jika aplikasi sudah terinstal, buat akun baru terlebih dahulu.

    Kamu hanya perlu menyiapkan NIK, alamat email, dan nomor handphone.

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

    • Masukkan data-data pribadimu seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone.
    • Masukkan password atau kata sandi sesuai keinginanmu, lalu ulangi lagi.
    • Upload foto e-KTP di kolom yang tersedia.
    • Lakukan verifikasi wajah dengan melakukan selfie swafoto.
    • Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Jangan beri tahu kode OTP ini pada siapa pun.
    • Registrasi pun berhasil dilakukan.
    • Terakhir, kamu perlu lakukan tahap verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

    3. Daftarkan kendaraanmu

    Apabila akunmu sudah berhasil dibuat, coba login ke aplikasi.

    Setelah itu, cara selanjutnya untuk bayar pajak motor secara online adalah mendaftarkan kendaraanmu terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.

    Silakan daftarkan kendaraanmu dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

    • Buka aplikasi SIGNAL.
    • Pilih ikon Tambah Kendaraan Bermotor.
    • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor milikmu.
    • Ketikkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
    • Pilih Lanjut.

    Cara di atas dapat diikuti jika kamu mendaftarkan kendaraan milikmu sendiri.

    Nah, kalau kamu ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti cara di bawah ini:

    • Pilih tombol + untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
    • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
    • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
    • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
    • Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP-nya.
    • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol Lanjut.
    Baca Juga: Ketahui Pentingnya Bukti Potong Pajak serta Cara Antirepot untuk Membuatnya

    4. Lakukan pembayaran

    Ini merupakan tahapan terakhir dari pembayaran pajak motor secara online. Kamu dapat memperkirakan besarannya dengan mengecek pajak kendaraan terlebih dahulu.

    Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan melalui bank transfer saja.

    Kamu dapat memulai proses pembayaran dengan mengikuti langkah berikut ini:

    • Setelah kendaraanmu berhasil terdaftar, klik notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
    • Kamu akan menerima kode pembayaran. Salin kode tersebut terlebih dahulu.
    • Pilih salah satu bank sesuai dengan bank yang akan kamu gunakan untuk membayar.
    • Klik Lanjut.
    • Akan muncul penjelasan lebih lengkap mengenai cara pembayaran. Silakan baca terlebih dahulu.
    • Klik Lanjut.
    • Klik tombol Selesai.
    • Selesaikan proses pembayaran melalui bank yang kamu pilih dengan memasukkan kode pembayaran.

    Setelah itu, kamu akan mendapatkan struk pembayaran dan SMS dari Polri mengenai Electronic Registration and Identification (ERI).

    Kamu dapat menyimpan dan mencetak tanda bukti pelunasan tersebut, lalu datangi Polsek atau Polres sesuai domisili untuk pengesahan STNK.

    Baca Juga: Lupa EFIN? Ikuti Cara Ini Untuk Mendapatkannya Kembali

    Yuk, terus update tentang perpajakan, tips, dan tutorial seputar pengelolaan keuangan pribadi lainnya.

    Glints sudah menyiapkan kumpulan artikel yang membahas topik-topik tersebut, lho.

    Dengan lebih banyak membaca, diharapkan kamu juga makin melek finansial dan tahu cara paling efektif untuk mengatur keuanganmu.

    Tunggu apa lagi? Ayo baca kumpulan artikelnya di sini!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Artikel Terkait