5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta, Mudah dan Lengkap!

Tayang 26 Okt 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Kamu bisa coba berbagai cara yang berbeda untuk cek pajak kendaraan Jakarta.

    Mulai dari melalui website, SMS, hingga aplikasi.

    Langkah-langkahnya juga mudah dan sangat sederhana, lho.

    Ini dia rangkuman cara-caranya yang telah Glints siapkan untukmu!

    1. Cek melalui website PKB2 Jakarta

    Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan Jakarta adalah menggunakan website Samsat PKB2.

    Website ini memang dipergunakan untuk menemukan informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor.

    Hasil data pencariannya kemungkinan besar akurat karena dikelola langsung oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini dia langkah-langkahnya:

    • Buka website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
    • Kamu langsung dapat melihat formulir pengisian data untuk mengecek pajak kendaraan.
    • Isi nomor polisi dan angka.
    • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Klik kotak captcha dan selesaikan proses verifikasi.
    • Jika sudah, klik Cari.
    Baca Juga: Lupa EFIN? Ikuti Cara Ini Untuk Mendapatkannya Kembali

    2. Cek melalui website e-samsat

    Cara selanjutnya juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi Samsat DKI Jakarta.

    Jika pengecekan melalui website Samsat PKB2 memerlukan NIK, kali ini kamu hanya memerlukan data umum terkait kendaraanmu.

    Langkah-langkah mengeceknya pun tidak kalah praktis:

    • Buka website https://e-samsat.id/dki-jakarta/.
    • Isi beberapa kolom data yang diminta, mulai dari kode plat, nomor plat, nomor seri, hingga 5 digit terakhir nomor rangka.
    • Setelah itu, pilih Provinsi DKI Jakarta di kolom Provinsi.
    • Jika data sudah akurat, klik Cek Sekarang.

    Kamu bisa langsung melihat berapa banyak pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

    Keunggulan lain dari website ini adalah, kamu bisa juga mengecek pajak kendaraan di berbagai provinsi lain.

    3. Cek melalui SMS

    Ternyata cek pajak kendaraan Jakarta juga bisa dilakukan melalui SMS. Caranya juga cukup mudah, lho.

    Kamu tinggal ketik ‘METRO [spasi] nomor kendaraanmu (tanpa menggunakan spasi)’.

    Setelah itu, kirim ke 1717.

    Misalnya, nomor kendaraanmu adalah B 1234 CD. Maka, inilah format SMS yang perlu kamu kirim:

    METRO B1234CD

    Selain mengirim SMS ke 1717, kamu juga bisa coba cek melalui SMS Gateaway ke 08112119211.

    Format yang harus dikirim adalah Info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.

    Misalnya, kamu punya mobil dengan plat kendaraan B 9999 CD berwarna putih. Berikut adalah format SMS yang bisa kamu kirim untuk cek pajak mobilmu:

    Info B/9999/CD Putih

    4. Cek melalui aplikasi JAKI

    Aplikasi JAKI atau Jakarta Kini memang merupakan aplikasi layanan publik untuk beragam kebutuhan warga Jakarta.

    Salah satu contoh fiturnya adalah JakSiaga yang memungkinkan warga untuk menemukan nomor-nomor penting di Jakarta saat sedang dalam keadaan darurat.

    Nah, kamu juga bisa memanfaatkan salah satu fitur JAKI untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

    Ini dia langkah-langkahnya:

    • Download aplikasi JAKI di Play Store (pengguna android) atau Apple Store (pengguna iOS).
    • Setelah diinstal, buat akun baru menggunakan email atau nomor telepon.
    • Setelah berhasil login, pilih menu Jakpenda di halaman utama.
    • Cari pilihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    • Masukkan nomor polisi kendaraanmu, lalu klik Cari.
    • Aplikasi JAKI akan langsung memunculkan informasi rincian pajak kendaraan yang harus kamu bayar.
    Baca Juga: Kalau Status SPT Tahunan-mu Lebih Bayar, Uangnya Bisa Cair Lagi, lho!

    5. Cek melalui aplikasi SIGNAL

    Apabila cara-cara di atas tak kunjung berhasil dilakukan, alternatif terakhir untuk cek pajak kendaraan di Jakarta adalah melalui aplikasi SIGNAL.

    SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional. Kamu bisa download aplikasinya di Play Store atau Apple Store.

    Jika sudah terinstal, berikut langkah-langkah yang dapat kamu coba:

    • Buat akun SIGNAL dengan mengisi beberapa informasi dan data pribadi.
    • Selesaikan proses verifikasi e-KTP, wajah, dan email.
    • Setelah proses pendaftaran akun selesai dilakukan, klik menu Tambah Kendaraan Bermotor.
    • Lengkapi data diri dan data kendaraan bermotor yang diminta.
    • Checklist pernyataan “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan” lalu klik Lanjut.
    • Klik Pendaftaran Pengesahan STNK, lalu pilih NRKB.
    • Informasi pembayaran pajak kendaran bermotor pun akan ditampilkan.

    Itu dia tadi beberapa cara untuk cek pajak kendaraan Jakarta. Jangan lupa siapkan dana untuk bayar pajak kendaraan tepat waktu, ya!

    Baca Juga: Kode pada NPWP, Apakah Memiliki Arti Khusus?

    Nah, supaya kamu bisa atur keuanganmu dengan lebih optimal lagi, yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Ada kategori khusus yang menyediakan tips terkait pengelolaan keuangan.

    Dengan membaca lebih banyak artikel, diharapkan kamu bisa susun strategi yang lebih baik untuk mengambil keputusan keuangan yang bijak ke depannya.

    Yuk, klik link ini sekarang juga untuk baca kumpulan artikelnya!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Artikel Terkait