Dianggap Bentuk Lain dari Investasi, Pelajari Serba-serbi Limited Partnership!

Diperbarui 15 Des 2020 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Dalam dunia bisnis, limited partnership adalah jenis kerja sama yang juga dianggap sebagai salah satu jenis investasi.

    Pasalnya, sama saja seperti membeli saham dari sebuah perusahaan, investor tidak perlu melakukan apa pun sehari-hari. Istilahnya hanya perlu diam, menunggu keuntungan saja.

    Kalau ingin belajar lebih lanjut seputar apa itu limited partnership, cara kerjanya, serta pro dan kontra yang ada, simak sampai tuntas, ya!

    Apa Itu Limited Partnership?

    limited partnership adalah

    © Freepik.com

    Dilansir dari Investopedia, limited partnership (LP) adalah kerja sama bisnis (biasa disebut kemitraan) antara dua orang atau lebih.

    Berbeda dengan jenis partnership pada umumnya, pihak yang menjadi limited partner tidak memiliki tanggung jawab penuh atas kegiatan operasional sehari-hari.

    Kalau ada permasalahan utang piutang, tuntutan hukum, dan lainnya lagi, mereka juga tidak akan dilibatkan.

    Maka dari itu, banyak orang yang menyebut limited partnership ini sebagai bentuk lain dari investasi.

    Para rekanan hanya perlu menginvestasikan sejumlah uang di awal partnership, lalu menunggu profit dan bagi hasil di waktu yang sudah ditentukan.

    Hak dan tanggung jawab para rekanan tersebut juga ditentukan berdasarkan jumlah uang yang diinvestasikan di awal.

    Baca Juga: Joint Venture, Kala Berbagai Perusahaan Ciptakan Satu Hal Luar Biasa

    Cara Kerjanya

    © Freepik.com

    Dalam penyusunan limited partnership, satu hal yang pasti adalah wajib ada general partner.

    General partner ini berperan sebagai rekanan bisnis yang bertanggung jawab mengurus bisnis dari segi operasionalnya sehari-hari. Semua keputusan manajerial dipegang olehnya.

    Limited partner tidak mengambil keputusan sehari-hari, sehingga ia (atau mereka kalau ada lebih dari satu) tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

    Kalau ada permasalahan terkait utang dan juga gugatan hukum yang diarahkan ke bisnis tersebut, orang yang bertanggung jawab penuh adalah general partner.

    Orang yang menjalani limited partnership juga biasa disebut sebagai “silent partner”, karena memang tidak ikut campur di dalam bisnis, hanya berinvestasi saja dan menunggu pembagian hasil dari keuntungan.

    Perihal pajak penghasilan, masing-masing rekanan nantinya akan membayarnya sendiri-sendiri, sesuai dengan jumlah persentase bisnis yang mereka miliki.

    Ini semua wajib tertulis dengan jelas di perjanjian awal kerja sama bisnis, agar tidak ada simpang siur mengenai hak dan kewajiban semua pihak.

    Baca Juga: Service Level Agreement, Cara Jitu agar Hubungan Bisnis Berjalan Lancar

    Pro dan Kontra Limited Partnership

    limited partnership adalah

    © Freepik.com

    Salah satu keuntungan dari limited partnership tentu saja adalah para limited partner memiliki tanggung jawab yang terbatas.

    Dengan keterbatasan tersebut, mereka tetap mendapatkan keuntungan secara materiel dari perkembangan bisnis yang telah diinvestasikan. 

    Meskipun begitu, jenis partnership ini tetap memiliki satu kekurangan, terutama untuk para general partner.

    Melansir The Balance Small Business, general partner menjadi satu-satunya orang yang bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil terkait dengan bisnis.

    Seperti yang sudah sempat disebut di awal, semua hal terkait bisnis akan menjadi tanggung jawab general partner karena merekalah yang memiliki hak penuh untuk mengambil berbagai macam keputusan.

    Istilahnya, limited partner tinggal menunggu saja bisnis untung, sedangkan general partner harus bekerja keras dan juga bertanggung jawab penuh atas bisnis tersebut. 

    Mengingat risikonya pekerjaan yang cukup besar, biasanya general partner meminta kompensasi yang juga cukup besar untuk menyeimbangkannya.

    Baca Juga: Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Non-Disclosure Agreement (NDA)

    Intinya, limited partnership adalah kerja sama antara dua rekanan atau lebih. Hak dan tanggung jawab partner tersebut terbatas pada jumlah investasi dan juga perjanjian yang diberikan di awal.

    Bagaimana, sudah mengerti, kan? 

    Jika tiba-tiba ditawarkan partnership untuk sebuah bisnis, kira-kira kamu ingin jadi siapa? Limited partner yang tinggal investasi dan tunggu hasil, atau general partner yang bertanggung jawab atas semuanya?

    Kalau ingin belajar seputar dunia bisnis langsung dari ahlinya, kamu bisa coba ikut program Glints ExpertClass, lho.

    Glints ExpertClass adalah kelas yang akan dibawakan oleh para profesional di bidang bisnis, dengan pengalaman yang tak perlu diragukan.

    Tertarik? Cari kelas yang ingin diikuti dan daftarkan dirimu, sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait