Dipastikan Naik, Ini Besaran UMP DKI Jakarta 2024

Tayang 22 Nov 2023 - Dibaca 3 mnt

Isi Artikel

    Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sudah resmi diumumkan.

    Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan UMP DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta pada 21 November 2023 lalu.

    Ketetapan mengenai UMP ini juga dituliskan daam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

    Berapakah kenaikan UMP Jakarta dibandingkan dengan tahun sebelumnya?

    Berikut Glints rangkumkan informasi lengkapnya untukmu. Yuk, simak!

    UMP DKI Jakarta 2024

    Melansir Detik, UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381.

    Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP Jakarta tahun 2023 lalu yang besarannya di angka Rp4.901.798.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menetapkan kenaikan UMP kali ini hanya sebesar Rp165.583 saja, atau sekitar 3,6% dari tahun lalu.

    Kenaikannya memang lebih kecil jika dibandingkan dengan selisih UMP Jakarta 2022 dan 2023, yang dinaikkan sebesar Rp326.953.

    Kendati demikian, tahun ini DKI Jakarta menempati posisi UMP terbesar se-Indonesia.

    Sementara itu, CNBC mencatat bahwa provinsi yang pada tahun 2024 mengalami kenaikan UMP terbesar adalah Maluku Utara, yaitu 7,5%.

    Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,1% dari Sebelumnya, Jadi Segini

    Proses Penetapan UMP DKI Jakarta 2024

    Pj Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa perhitungan UMP DKI Jakarta 2024 telah mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Sesuai dengan aturan di PP tersebut, ia menerangkan bahwa penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan:

    • inflasi DKI Jakarta
    • pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta
    • indeks tertentu (α) sebesar 0,3

    Pj Gubernur DKI Jakarta juga menambahkan bahwa indeks tertentu alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP Pengupahan yang terbaru.

    Data-data di atas kemudian dihitung menggunakan rumus UMP yang terdapat di PP Pengupahan, yaitu:

    Upah Minimum(t+1) =  Upah Minimum(t) + Nilai Penyesuaian Upah Minimum(t+1)

    Hasil perhitungan Pemprov DKI kemudian menghasilkan UMP senilai Rp5.067.381.

    Lebih jauh lagi, BPK DKI Jakarta menjelaskan bahwa sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta menghasilkan tiga poin usulan.

    Usulan tersebut datang dari pemerintah provinsi, pengusaha, dan pekerja.

    Setelah itu, rekomendasi UMP kemudian diberikan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

    Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP sebagai salah satu komitmen dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

    Sebagai tambahan informasi, UMP Jakarta ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

    Baca Juga: Ketahui Berbagai Program dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan

    Demikian rangkuman mengenai besaran UMP DKI Jakarta 2024 dan proses penetapannya.

    Mau membandingkan UMP Jakarta dengan provinsi lain? Tak perlu repot-repot karena Glints Blog juga membahas UMP provinsi lainnya melalui kumpulan artikel yang bisa kamu temukan dengan mudah.

    Terdapat rangkuman mengenai besaran UMP dan UMK di berbagai provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

    Dengan mengetahuinya, kamu bisa memastikan bahwa perusahaan tempatmu bekerja nanti tak akan menggajimu di bawah upah minimum.

    Klik link ini untuk temukan kumpulan artikel terbarunya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait