Dipastikan Naik, Ini Besaran UMP DKI Jakarta 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau biasa juga disebut Upah Minimum Rata-rata (UMR) DKI Jakarta tahun 2024 sudah resmi diumumkan.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan UMR Jakarta 2024 di Balai Kota DKI Jakarta pada 21 November 2023 lalu.
Ketetapan mengenai UMP ini juga dituliskan daam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Berapakah kenaikan UMR Jakarta dibandingkan dengan tahun sebelumnya?
Berikut Glints rangkumkan informasi lengkapnya untukmu. Yuk, simak!
Isi Artikel
UMP DKI Jakarta 2024
Melansir Detik, UMR DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381.
Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP Jakarta tahun 2023 lalu yang besarannya di angka Rp4.901.798.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menetapkan kenaikan UMP kali ini hanya sebesar Rp165.583 saja, atau sekitar 3,6% dari tahun lalu.
Kenaikannya memang lebih kecil jika dibandingkan dengan selisih UMP Jakarta 2022 dan 2023, yang dinaikkan sebesar Rp326.953.
Kendati demikian, tahun ini DKI Jakarta menempati posisi UMP terbesar se-Indonesia.
Sementara itu, CNBC mencatat bahwa provinsi yang pada tahun 2024 mengalami kenaikan UMP terbesar adalah Maluku Utara, yaitu 7,5%.
Kalau kamu mau info lowongan kerja dengan gaji UMP Jakarta atau bahkan lebih tinggi, coba cari di Glints sekarang juga!
Kamu bisa temukan lowongan kerja berbagai bidang dan industri di Jakarta, mulai dari perhotelan, manufaktur, F&B, agensi, atau kerja kantoran lainnya.
Klik tombol di bawah untuk temukan lowongannya, ya!
Proses Penetapan UMP DKI Jakarta 2024
Pj Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa perhitungan UMP atau UMR DKI Jakarta 2024 telah mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sesuai dengan aturan di PP tersebut, ia menerangkan bahwa penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan:
- inflasi DKI Jakarta
- pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta
- indeks tertentu (α) sebesar 0,3
Pj Gubernur DKI Jakarta juga menambahkan bahwa indeks tertentu alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP Pengupahan yang terbaru.
Data-data di atas kemudian dihitung menggunakan rumus UMP yang terdapat di PP Pengupahan, yaitu:
Upah Minimum(t+1) = Upah Minimum(t) + Nilai Penyesuaian Upah Minimum(t+1)
Hasil perhitungan Pemprov DKI Jakarta kemudian menghasilkan UMP tahun 2024 senilai Rp5.067.381.
Lebih jauh lagi, BPK DKI Jakarta menjelaskan bahwa sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta menghasilkan tiga poin usulan.
Usulan tersebut datang dari pemerintah provinsi, pengusaha, dan pekerja.
Setelah itu, rekomendasi UMP kemudian diberikan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP sebagai salah satu komitmen dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Sebagai tambahan informasi, UMP Jakarta ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Demikian rangkuman mengenai besaran UMP atau UMR DKI Jakarta 2024 dan proses penetapannya.
Sedang cari kerja di Jakarta? Ayo cek lowongan kerjanya lewat Glints!
Selain bisa cari loker berdasarkan kota atau provinsi, kamu juga dapat menyaringnya berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Misalnya, loker yang bisa dilamar fresh graduate, lulusan SMA/SMK, S1, dan lain sebagainya.
Perusahaan juga menampilkan gaji yang mereka tawarkan di loker yang tersedia, mulai dari angka yang sesuai dengan UMR atau jauh di atasnya hingga mencapai Rp15.000.000 untuk pekerjaan tertentu.
Yuk, segera cari dan lamar lowongannya sekarang!