UMK Semarang 2024 Paling Tinggi Se-Jateng, Ini Angka Pastinya
Isi Artikel
Besaran UMK Kota Semarang 2024 telah ditetapkan secara resmi pada tanggal 30 November 2023.
Melalui keputusan ini, telah dinyatakan angka pasti besaran UMK Kota Semarang untuk tahun mendatang.
Kabar baik bagi kamu yang bekerja di Semarang atau berencana bekerja di kota ini, UMK Kota Semarang memiliki jumlah paling tinggi se-Provinsi Jawa Tengah.
Ingin tahu berapa jumlah nominal pastinya? Yuk, simak informasi di bawah ini.
UMK Semarang 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum untuk Kota Semarang dan sekitarnya tanggal 30 November 2023.
Penetapan UMK itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, disadur dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam surat keputusan tersebut, telah ditetapkan besaran UMK Kota Semarang untuk tahun 2024 mendatang sebesar Rp3.243.969.
Dengan jumlah tersebut membuat Kota Semarang memiliki nominal upah minimum tertinggi se Provinsi Jawa Tengah.
Lantas, apa saja faktor yang diperhatikan oleh pemerintah dalam menetapkan besaran UMK?
Dikutip kembali dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah, penetapan UMK 2024 ini memperhatikan laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, juga mengatakan data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait besaran UMK ini resmi berlaku dimulai pada tanggal 1 Januari 2024.
UMK Semarang 5 Tahun Terakhir
UMK sendiri umumnya ditetapkan oleh pemerintah setempat setelah upah minimum provinsi resmi disahkan.
Dari tahun ke tahun, UMK Kota Sekarang terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Dirangkum dari Detik, berikut data historis dari besaran UMK selama 5 tahun terakhir:
- Tahun 2024: Rp3,243.969
- Tahun 2023: Rp3.060.348
- Tahun 2022: Rp2.835.021
- Tahun 2021: Rp2.810.025
- Tahun 2020: Rp2.715.000
Dari angka UMK di atas, kota Semarang terus mengalami kenaikan besaran upah minimum setiap tahunnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, besaran UMK Semarang tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp183,261.
Sementara, kenaikan terbesar dari UMK Kota Semarang selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2023 sebesar Rp225.327.
Demikian informasi terkini dari Glints seputar UMK Kota Semarang tahun 2024.
Sebagai pekerja, informasi mengenai pembaharuan upah minimum di tingkat provinsi dan kota setiap tahunnya tidak boleh dilewatkan.
Karena, dengan informasi ini kita jadi tahu apakah perusahaan tempat kita bekerja sudah taat dengan regulasi dari pemerintah setempat dalam menggaji keryawannya.
Maka dari itu, yuk ikuti kabar terkini seputar UMK dari kota lainnya untuk tahun 2024 mendatang.
Kamu bisa baca informasinya dengan klik link di sinii.