UMK Medan 2022 Resmi Naik, Tertinggi di Sumut?
Isi Artikel
Ada kabar baik buat kamu yang bekerja di Medan karena jumlah UMK 2022 sudah resmi diputuskan akan mengalami kenaikan.
Informasi soal jumlah UMK atau UMP tentu perlu dipahami oleh setiap karyawan karena berkaitan dengan hak pekerja.
Nah, jika penasaran berapa angka pasti dari UMK Medan 2022, kamu bisa membaca artikel ini sampai tuntas di bawah ini.
UMK Medan 2022
Kompas menyebutkan bahwa Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah mengesahkan usulan kenaikan UMK Medan 2022 pada 2 Desember 2021 lalu.
Angka UMK Medan 2022 yang telah diputuskan sebesar Rp3.370.645.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 1,22% atau Rp40.778 dari UMK tahun lalu sebesar Rp3.329.867.
Penetapan jumlah UMK Medan 2022 melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa pihak terkait yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Sebelumnya, pihak pekerja meminta kenaikan hingga 10%. Namun, setelah melakukan penghitungan akhirnya diputuskan kenaikan hanya sebesar 1,22%.
Bagaimana dengan kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Utara?
UMK 2022 di Kota dan Kabupaten Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah menandatangani keputusan penetapan UMK untuk 22 kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Utara, melansir Viva.
Rupanya tidak semua kabupaten yang ada di Sumatera Utara mengusulkan adanya kenaikan UMK tahun 2022.
Mengutip Medanbisnisdaily, enam kabupaten yaitu Dairi, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Samosir, Nias, Utara, dan Nias Barat tidak memberikan usulan kenaikan UMK 2022.
Hal itu disebabkan setelah melakukan perhitungan sesuai aturan yang berlaku, besaran UMK beberapa kabupaten tersebut berada di bawah UMP Sumatera Utara 2022 yang sebesar Rp2.522.609.
Jadi, 6 kabupaten tersebut akhirnya menggunakan UMP Sumatera Utara sebagai nilai minimum pengupahan pekerja di daerah tersebut.
Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK dari 22 kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Utara:
1. Medan: Rp3.370.654
2. Batubara: Rp3.191.570
3. Deliserdang: Rp3.188.592
4. Karo: Rp3.078.762
5. Sibolga: Rp3.006.826
6. Labuhanbatu Selatan: Rp2.938.260
7. Labuhanbatu: Rp2.904.569
8. Tapanuli Selatan: Rp2.903.042
9. Labuhanbatu Utara: Rp2.872.440
10. Serdang Bedagai: Rp2.869.292
11. Tapanuli Tengah: Rp2.830.884
12. Asahan: Rp2.819.625
13. Padanglawas Utara: Rp2.768.094
14. Padanglawas: Rp2.758.828
15. Langkat: Rp2.711.000
16. Padangsidempuan: Rp2.704.365
17. Toba: Rp2.701.117
18. Binjai: Rp2.630.684
19. Gunungsitoli: Rp2.610.347
20. Tebingtinggi: Rp2.565.424
21. Humbang Hasundutan: Rp2.538.345
22. Pematangsiantar: Rp2.523.361
Dari daftar di atas bisa dilihat bahwa UMK Medan 2022 menjadi yang paling tinggi nominalnya di Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, nominal terendah yaitu Kota Pematangsiantar.
UMK Medan dari Tahun ke Tahun
Kenaikan UMK Medan nominalnya terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan kota dan kabupaten lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Namun, apakah UMK Medan selalu mengalami kenaikan di tiap tahunnya? Yuk, cari tahu jawabannya dengan melihat daftarnya di bawah ini:
- 2021: Rp3.329.867
- 2020: Rp3.222.556
- 2019: Rp2.969.825
- 2018: Rp2.749.074
- 2017: Rp2.528.815
Dari data di atas, bisa dilihat bahwa jumlah UMK Medan selama beberapa tahun terakhir selalu mengalami kenaikan.
Sayangnya, kenaikan selama dua tahun terakhir tidak terlalu banyak karena masih dipengaruhi oleh keadaan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Demikianlah informasi seputar UMK Medan 2022 serta beberapa kota dan kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang sudah Glints siapkan untukmu.
Apabila kamu ingin membandingkan nominal UMK dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, Glints sudah menyiapkan artikelnya.
Kamu hanya perlu klik tombol di bawah ini untuk membaca kumpulan artikelnya. Dan semangat buat kamu yang sedang cari lowongan kerja Medan!
Yuk, baca ragam artikel menarik lainnya dari Glints. Gratis, lho!