Syarat Perpanjang Kartu Kuning (AK1) dan Prosedur Lengkapnya
Ditulis oleh : Idzni Meutia
Bagi kamu yang belum tahu, kartu kuning adalah dokumen tanda pencari kerja yang diterbitkan resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Kartu ini berisi informasi pribadi pemiliknya seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta riwayat kelulusan pendidikan, dan dibuat dengan tujuan mendata para pencari kerja.
Simak informasi penting yang sudah Glints rangkum mengenai persyaratan dan prosedur perpanjang kartu kuning dalam artikel di bawah ini.
Isi Artikel
Masa Berlaku Kartu Kuning
Masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun. Akan tetapi, sangat dianjurkan untuk melakukan perpanjangan setiap 6 bulan sekali meskipun kartu kuningmu masih berlaku.
Mengapa?
Jangka waktu 6 bulan ini bisa kamu jadikan kesempatan untuk melakukan pelaporan pada Disnaker.
Kamu bisa memberi kabar kepada Disnaker setiap 6 bulan mengenai status pencarian kerjamu.
Jika memang belum mendapatkan pekerjaan, Disnaker bisa memberikan rekomendasi data dirimu kepada perusahaan yang membuka lowongan melalui Disnaker.
Selain mendapat info loker lewat Disnaker, kamu juga bisa cari lowongan kerja lewat aplikasi Glints, lho!
Fitur-fitur di aplikasinya dapat membantumu temukan loker sesuai kebutuhan, misalnya berdasarkan:
- kota atau provinsi di seluruh Indonesia
- tipe pekerjaan (full time, part time, freelance, dan sebagainya)
- kualifikasi pendidikan (fresh graduate, S1, SMA/SMK, SMP, dan masih banyak lagi)
Setiap harinya, kamu bisa dapatkan notifikasi info loker terbaru. Jadi, tidak akan ketinggalan peluang kerja terutama yang sesuai dengan bidangmu.
Segera download aplikasinya sekarang, ya!
Syarat Perpanjangan Kartu Kuning
Sebelumnya, dijelaskan bahwa pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning harus berusia minimal 18 tahun.
Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013 tentang larangan memperkerjakan anak di bawah umur.
Dikutip dari SIPPN, berikut syarat yang harus dipersiapkan untuk perpanjang kartu kuning:
- Wajib bawa 1 lembar fotokopi KTP sebagai tanda identifikasi diri yang sah.
- Melampirkan 1 kembar fotokopi Ijazah asli, atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
- Dibutuhkan 2 lembar pas foto berukuran 3 x 4, untuk digunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
- Wajib menyertakan Kartu Pencari Kerja lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Prosedur Perpanjangan Kartu Kuning
1. Penyerahan berkas
Langkah pertama Pemohon dapat menyerahkan kelengkapan berkas perpanjangan Kartu AK-1 ke petugas pelayanan di kantor Disnaker setempat.
Pastikan semua dokumen telah dibawa dan disiapkan dengan benar, ya.
2. Verifikasi berkas
Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan AK-1.
Jika dokumen sesuai, proses akan dilanjutkan. Namun, jika tidak, dokumen akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
3. Pencetakan kartu
Setelah kelengkapan dokumen terverifikasi dengan benar, petugas biasanya akan mengabarkan pemohon untuk menunggu proses pencetakan Kartu Pencari Kerja baru.
4. Penyerahan kartu
Kartu AK-1 yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel akan diserahkan kepada pemohon.
Pemohon dapat membuat salinan berupa fotokopi atau scan document untuk referensi pribadi.
5. Waktu penyelesaian dan biaya
Proses perpanjangan Kartu Pencari Kerja diperkirakan membutuhkan waktu 15 menit, asalkan pemohon memenuhi semua persyaratan.
Untuk tarif, proses perpanjangan Kartu Pencari Kerja ini tidak dikenakan biaya alias gratis bagi para pencari kerja yang ingin memperbarui kartu mereka.
Cara Membuat Kartu Kuning
Nah, bagi kamu yang baru berencana membuat kartu kuning, berikut cara membuat kartu kuning yang dikutip dari Kompas:
1. Lengkapi persyaratan
Mengutip dari Kemnaker, berikut berkas yang harus disiapkan pemohon:
- Fotokopi KTP.
- 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja dan surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
2. Membuat kartu kuning offline
- Kunjungi kantor Disnaker sesuai alamat domisili KTP.
- Serahkan dokumen pada bagian pembuatan kartu AK1.
- Apabila semua berkas telah terverifikasi, tunggu hingga kartu kuning selesai dicetak.
- Setelah petugas memberikan kartu kuning, pemohon akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning, dan selesai.
3. Membuat kartu kuning online
- Kunjungi laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu “Daftar” dan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik “Masuk Sekarang”, lalu isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Setelah berhasil daftar, unggahlah foto resmi bukuran 3×4.
- Ikuti instruksi yang diberikan dan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
- Setelah memastikan data benar, klik “Simpan” atau “Save“, dan database otomatis tersimpan di Disnaker.
- Untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon diharapkan dapat mendatangi langsung Disnaker.
Bagaimana jika Kartu Kuning Rusak atau Hilang?
Apabila kartu kuningmu rusak atau hilang, kamu bisa langsung datang kembali ke Disnaker untuk membuat pergantian kartu.
Prosedur ini bisa dilakukan secara gratis tanpa adanya denda atau sanksi apa pun.
Yang terpenting, kamu membawa semua persyaratannya, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir.
Jika sudah membawa persyaratan dan mengikuti prosedur di Disnaker, petugas akan menyerahkan kartu AK-I pengganti.
Demikian pembahasan mengenai syarat perpanjang kartu kuning, prosedur, hingga cara membuat bagi pemohon baru.
Setelah membuat kartu kuning, ayo lamar kerja lewat aplikasi Glints!
Kamu bisa temukan lowongan kerja dari berbagai industri dan bidang.
Perusahaan juga menampilkan informasi gaji di lowongan yang tersedia. Jadi, kamu bisa mempertimbangkannya sebelum melamar.
Yuk, download aplikasinya sekarang juga!
