Syarat Perpanjang Kartu Kuning (AK1) dan Prosedur Lengkapnya

Tayang 10 Jan 2024 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Artikel kali ini dibuat khusus bagi para pencari kerja yang ingin mengetahui syarat perpanjang kartu kuning, atau yang biasa dikenal sebagai Kartu AK1.

    Bagi kamu yang belum tahu, kartu kuning adalah dokumen tanda pencari kerja yang diterbitkan resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

    Kartu ini berisi informasi pribadi pemiliknya seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta riwayat kelulusan pendidikan, dan dibuat dengan tujuan mendata para pencari kerja.

    Simak informasi penting yang sudah Glints rangkum mengenai persyaratan dan prosedur perpanjang kartu kuning dalam artikel di bawah ini.

    Syarat Perpanjangan Kartu Kuning

    Sebelumnya, dijelaskan bahwa pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning harus berusia minimal 18 tahun.

    Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013 tentang larangan memperkerjakan anak di bawah umur.

    Dikutip dari SIPPN, berikut syarat yang harus dipersiapkan untuk perpanjang kartu kuning:

    • Wajib bawa 1 lembar fotokopi KTP sebagai tanda identifikasi diri yang sah.
    • Melampirkan 1 kembar fotokopi Ijazah asli, atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
    • Dibutuhkan 2 lembar pas foto berukuran 3 x 4, untuk digunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
    • Wajib menyertakan Kartu Pencari Kerja lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang diperlukan.
    Baca Juga: 10 Hal yang Harus Kamu Ketahui saat Cari Kerja

    Prosedur Perpanjangan Kartu Kuning

    1. Penyerahan berkas

    Langkah pertama Pemohon dapat menyerahkan kelengkapan berkas perpanjangan Kartu AK-1 ke petugas pelayanan di kantor Disnaker setempat.

    Pastikan semua dokumen telah dibawa dan disiapkan dengan benar, ya.

    2. Verifikasi berkas

    Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan AK-1.

    Jika dokumen sesuai, proses akan dilanjutkan. Namun jika tidak, dokumen akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.

    3. Pencetakan kartu

    Setelah kelengkapan dokumen terverifikasi dengan benar, petugas biasanya akan mengabarkan pemohon untuk menunggu proses pencetakan Kartu Pencari Kerja baru.

    4. Penyerahan kartu

    Kartu AK-1 yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel akan diserahkan kepada pemohon.

    Pemohon dapat membuat salinan berupa fotokopi atau scan document untuk referensi pribadi.

    5. Waktu penyelesaian dan biaya

    Proses perpanjangan Kartu Pencari Kerja diperkirakan membutuhkan waktu 15 menit, asalkan pemohon memenuhi semua persyaratan.

    Untuk tarif, proses perpanjangan Kartu Pencari Kerja ini tidak dikenakan biaya alias gratis bagi para pencari kerja yang ingin memperbarui kartu mereka.

    Cara Membuat Kartu Kuning

    Nah, bagi kamu yang baru berencana membuat kartu kuning, berikut cara membuat kartu kuning yang dikutip dari Kompas:

    1. Lengkapi persyaratan

    Mengutip dari Kemnaker, berikut berkas yang harus disiapkan pemohon:

    • Fotokopi KTP.
    • 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4.
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
    • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja dan surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
    Baca Juga: 6 Cara Menulis Pengalaman Kerja dalam CV dan Contohnya

    2. Membuat kartu kuning offline

    • Kunjungi kantor Disnaker sesuai alamat domisili KTP.
    • Serahkan dokumen pada bagian pembuatan kartu AK1.
    • Apabila semua berkas telah terverifikasi, tunggu hingga kartu kuning selesai dicetak.
    • Setelah petugas memberikan kartu kuning, pemohon akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning, dan selesai.

    3. Membuat kartu kuning online

    • Kunjungi laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/
    • Pilih menu “Daftar” dan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
    • Klik “Masuk Sekarang”, lalu isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
    • Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
    • Setelah berhasil daftar, unggahlah foto resmi bukuran 3×4.
    • Ikuti instruksi yang diberikan dan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
    • Setelah memastikan data benar, klik “Simpan” atau “Save“, dan database otomatis tersimpan di Disnaker.
    • Untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon diharapkan dapat mendatangi langsung Disnaker.
    Baca Juga: Penasaran dengan Status Subsidi Gaji dari Kemnaker? Cek dengan Cara Ini

    Demikian pembahasan mengenai syarat perpanjang kartu kuning, prosedur, hingga cara membuat bagi pemohon baru.

    Glints juga punya banyak artikel dengan topik-topik lain seputar Ketenagakerjaan yang tak kalah penting untuk dipelajari.

    Mulai dari perhitungan baru PPH21 hingga ragam kode etik berbagai pekerjaan.

    Tertarik? Langsung klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.1 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait