Program Pensiun Tambahan: Apa Itu, Peraturan, dan Kriterianya
Isi Artikel
Saat ini, pembahasan mengenai program pensiun tambahan sedang hangat di berbagai media.
Program ini merupakan inisiatif terbaru dari pemerintah untuk memperkuat jaminan pensiun bagi pekerja di Indonesia.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan perlindungan pensiun dengan menambah iuran di luar Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan dapat lebih terjamin di masa depan.
Untuk mengetahui gambaran mengenai cara kerja program pensiun tambahan, yuk, simak informasi yang telah Glints rangkum di bawah ini!
Apa Itu Program Pensiun Tambahan?
Program pensiun tambahan adalah skema baru yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Program ini bertujuan untuk menambah iuran pensiun di luar Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, selain iuran JHT, pekerja swasta nantinya akan diwajibkan membayar iuran tambahan untuk dana pensiun.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan replacement ratio, atau perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji ketika masih aktif bekerja.
Dilansir dari Detik, saat ini, replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yaitu hanya 20%, sementara yang diinginkan adalah 40%.
Pemerintah melihat bahwa cakupan proteksi pensiun yang ada saat ini masih belum cukup untuk memastikan kehidupan yang layak bagi para pekerja setelah pensiun.
Dengan adanya tambahan iuran ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan dapat lebih terjamin.
Aturan yang Menaungi
Dikutip dari CNBC, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyebut, program ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Jadi, hingga saat ini, aturan mengenai program pensiun tambahan masih dalam tahap penyusunan, sehingga detail pastinya masih direncanakan.
Menurut OJK, pelaksanaannya akan bersifat kompetitif. Pekerja bisa memilih untuk menyetor iuran melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Meskipun iuran tambahan ini nantinya diwajibkan, mekanismenya tetap akan melibatkan elemen sukarela, terutama bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Kriteria Pekerja yang Dikenakan
Tidak semua pekerja akan dikenakan program pensiun tambahan ini.
Pekerja yang berpenghasilan di atas jumlah tertentu akan diwajibkan untuk membayar iuran tambahan ini.
Besaran penghasilan yang akan dikenakan potongan iuran masih dalam pembahasan. Namun, pemerintah menargetkan agar iuran ini hanya berlaku untuk mereka dengan pendapatan di atas batas tertentu.
Ini berarti, jika kamu termasuk dalam kelompok pekerja dengan penghasilan lebih tinggi, kamu harus siap dengan adanya potongan tambahan untuk iuran pensiun.
Namun, tenang saja, program ini bertujuan untuk memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar saat masa pensiun nanti.
Pengelola Program Pensiun Tambahan
Untuk pengelolaan program pensiun tambahan, pemerintah memberikan dua pilihan.
Kamu bisa memilih untuk ikut serta melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DPPK dikelola oleh perusahaan tempat kamu bekerja, sementara DPLK dikelola oleh lembaga keuangan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga masih berperan dalam penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk JHT dan Jaminan Pensiun, meskipun arahnya saat ini lebih condong ke DPPK.
Demikian informasi mengenai program pensiun tambahan.
Intinya, program ini masih dalam tahap perencanaan, di mana aturan-aturannya diperkirakan akan keluar pada Januari 2025.
Jika kamu bekerja di sektor swasta, kamu perlu memantau perkembangan aturan ini karena akan memengaruhi perencanaan keuangan jangka panjangmu.
Saat ini, rincian seperti besaran iuran dan batas penghasilan yang akan dikenakan masih belum final.
Ingin tahu tips saham dan investasi lainnya? Ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!
Kamu bisa baca beragam artikel tentang investasi, budgeting, saham, hingga tips mengenai pengelolaan keuangan pribadi, semuanya tersedia untukmu.
Tunggu apa lagi? Ayo temukan kumpulan artikel terbarunya di sini sekarang juga!
- Pemerintah Godok Aturan Dana Pensiun, Bakal Ada Iuran Tambahan
- Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Baca artikel detikbali, "Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan" selengkapnya https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7526043/gaji-pekerja-bakal-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/