Isi Permenaker No. 13 2022: Penanggulangan TBC di Tempat Kerja

Diperbarui 29 Nov 2022 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Sebagai upaya pencegahan, skrining dini, dan penanggulanan penyakit TBC atau tuberkulosis di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 13 Tahun 2022.

    Menurut WHO Global TB Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 besar negara dengan jumlah kasus TBC terbesar di dunia. 

    Kementerian Kesehatan dalam situs resminya menyebut, penyakit TBC di Indonesia menempati peringkat ke-3 di Asia setelah India dan Tiongkok.

    Jumlah kasus yang tercatat mencapai 824 ribu, dengan angka kematian 93 ribu per tahun atau setara dengan 11 kematian per jam.

    Dari banyaknya jumlah kasus tersebut, hanya 49% yang sudah ditemukan dan diobati. Sisanya masih belum terdeteksi dan berisiko untuk menularkannya kepada orang lain.

    Nah, apa saja yang perlu diperhatikan dalam Permenaker baru ini? Simak selengkapnya di bawah!

    Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja

    TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis yang menyerang paru-paru serta organ tubuh lainnya. 

    Pemerintah Indonesia sendiri saat ini mendorong program penanggulangan tuberkulosis nasional, dengan tujuan mengeliminasi tuberkulosis di tahun 2030 mendatang. 

    Penanggulangan TBC menurut Pasal 1 ayat 2 dari Permenaker No. 13 tahun 2022 adalah:

    “Segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat Tuberkulosis, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis”

    Baca Juga: 7 Jenis Tunjangan yang Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

    Kemudian, pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa pengusaha dan pengurus wajib melaksanakan penanggulangan TBC di tempat kerja. 

    Bentuk penanggulangan ini kemudian dijabarkan pada pasal 2 ayat 3 yaitu:

    • penyusunan kebijakan penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja
    • sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi tuberkulosis di tempat kerja
    • penemuan kasus tuberkulosis
    • penanganan kasus tuberkulosis
    • pemulihan kesehatan

    Penyusunan kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja wajib dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan pasal 3 ayat 2 meliputi:

    • komitmen dalam melakukan penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja
    • program kerja penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja
    • penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja yang menderita tuberkulosis

    Kamu juga bisa baca peraturan lengkapnya dari PDF Permenaker No. 13 Tahun 2022 dengan klik tombol di bawah ini:

    DOWNLOAD PDF

    Hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam penanggulangan TBC

    Pasal 5 Permenaker No. 13 Tahun 2022 menyebutkan proses penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui upaya pelayanan kesehatan kerja yang meliputi:

    • pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi pekerja
    • pemeriksaan kesehatan khusus, terutama dilakukan pada pekerja yang termasuk dalam kelompok berisiko
    • investigasi dan pemeriksaaan kasus kontak erat di tempat kerja

    Kelompok berisiko yang dimaksud di atas secara spesifik, dalam pasal 5 ayat 3, meliputi:

    • pekerja dengan penyakit penyerta
    • pekerja yang tepapar faktor bahaya lingkungan kerja
    • pekerja yang terpapar bakteri tuberkulosis karena pekerjaannya

    Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan balai atau unit pelaksana teknis keselamatan dan kesehatan kerja serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Untuk penanganan kasus tuberkulosis yang terjadi di tempat kerja, sesuai pasal 6 ayat 1, pengusaha dan pengurus wajib memastikan pekerja mendapatkan pengobatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.

    Selanjutnya, hak istirahat sakit kepada pekerja dijelaskan pada pasal 6 ayat 2 yaitu:

    “Untuk pencegahan penularan tuberkulosis, pengusaha dan pengurus dapat memberikan istirahat sakit kepada pekerja paling sedikit dua minggu pada tahap awal pengobatan dan/atau sesuai rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.”

    Baca Juga: Selain Gaji Pokok, 10 Fasilitas Ini Bisa Kamu Harapkan dari Calon Perusahaan

    Hal yang harus diperhatikan pekerja dalam penanggulangan TBC

    Permenaker No. 13 Tahun 2022 memberikan hak kepada pekerja untuk mendapatkan dukungan dari perusahaan jika terkena TBC.

    Selain itu, perusahaan juga harus memastikan pekerjanya bisa kembali bekerja setelah sembuh dari TBC.

    Ini juga dilakukan sebagai upaya menghilangkan stigma atau diskriminasi seperti yang telah disebutkan di awal peraturan kepada pekerja yang pernah menderita TBC.

    Hak yang harus didapatkan pekerja terkait pemulihan kesehatan setelah TBC tercantum dalam pasal 9 Kemenaker No. 13 tahun 2022

    • Pasal 9 ayat 1 menjelaskan:pengusaha dan pengurus harus memberikan dukungan upaya rehabilitasi yang dibutuhkan pekerja setelah penanganan penyakit tuberkulosis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    • Pasal 9 ayat 2 menyebut:pekerja yang menderita tuberkulosis diupayakan kembali bekerja sesuai dengan penilaian kelayakan kerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat.”

    Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kemenkes Tahun 2020-2024 menyebutkan bahwa tuberkulosis masuk menjadi salah satu penyakit yang harus mendapatkan perhatian khusus.

    Upaya skrining dan deteksi dini dari kelompok risiko, juga penguatan Sistem Informasi Turberkolosis (SITB) saat ini, diharapkan dapat mendukung program penanggulan tuberkolosis nasional.

    Baca Juga: Mengenal Natura, Hak Karyawan yang Hadir dalam Bentuk Nontunai

    Itu dia poin-poin penting yang perlu diperhatikan dari Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.

    Permenaker ini sudah resmi dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 22 September 2022 dan bersifat aktif. 

    Jika kamu ingin mengetahui informasi lain tentang kebijakan-kebijakan bagi pekerja, Glints sudah siapkan untuk kamu, lho!

    Yuk temukan dan baca ragam artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.9 / 5. Jumlah vote: 9

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait