Natura: Definisi, Contoh, dan Aturan Lengkap Pajaknya

Diperbarui 11 Jun 2025 - Dibaca 10 mnt
Ditulis oleh : Andre Oliver

Selain upah gaji, natura adalah bentuk imbalan atau fasilitas lain yang biasa diberikan perusahaan pada karyawan. Selain definisinya, kamu juga perlu pelajari seperti apa aturan pajak natura itu sendiri.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan natura? Apa saja barang-barang yang termasuk dalam kategori benefit karyawan ini?

Yuk, simak pemaparan lengkap Glints mengenai natura dalam rangkuman di bawah ini!

Apa Itu Natura?

Natura adalah imbalan dari pemberi kerja untuk pegawainya yang diberikan dalam bentuk lain selain uang, seperti barang atau fasilitas tertentu.

Nah, dalam Pasal 4 ayat (3) Huruf D Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang UU Pajak Penghasilan (PPh), dinyatakan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang (nontunai).

Biasanya, suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang tunai.

Nah, meskipun sudah menerima gaji tunai, kamu masih berhak menerima natura atau kenikmatan dari perusahaan.

Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Perbedaan Natura dan Tunjangan

Dari definisi di atas, kamu mungkin merasa bahwa natura dan tunjangan adalah dua hal yang sama.

Padahal, keduanya merupakan jenis imbalan yang cukup berbeda. Berikut adalah beberapa perbedaan utamanya:

1. Bentuk

Perbedaan yang paling mencolok adalah bentuk imbalannya.

Natura merupakan imbalan nontunai yang berarti bukan berbentuk uang, sedangkan tunjangan biasanya berbentuk uang tunai.

Baik itu tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, transportasi, dan lain sebagainya.

2. Pengenaan pajak

Di artikel ini, kamu akan mempelajari lebih dalam bahwa terdapat beberapa pengecualian pajak PPh 21 untuk jenis natura tertentu.

Sementara itu, tunjangan umumnya selalu dikenakan pajak PPh dan tidak ada pengecualian objek pajak karena langsung dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan.

3. Tujuan

Sebenarnya, natura dan tunjangan tentunya sama-sama bertujuan untuk memberi imbalan atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Namun, karena bentuknya dapat berupa barang atau fasilitas, natura cenderung bertujuan untuk menunjang keseharian dan kesejahteraan karyawan.

Baca Juga :  5 Ide Bisnis Kekinian untuk Mahasiswa yang Bisa jadi Profesi Tetap

Misalnya, natura berupa fasilitas mobil yang dapat membantu mobilitas karyawan sehari-hari.

Di sisi lain, karena bentuknya uang tunai, tunjangan dapat digunakan untuk keperluan yang lebih personal, karena karyawan bebas menggunakannya untuk kebutuhan lain.

Dasar Hukum Natura

Supaya lebih jelas, kamu bisa simak penjelasan lengkap mengenai pemberlakuan natura melalui dasar-dasar hukumnya di bawah ini.

Dasar huknum di bawah ini juga mencakup aturan terkait pengenaan pajak natura.

Baca Juga: Apa Saja Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Contoh Natura

Seperti yang sudah Glints paparkan, natura adalah sebuah imbalan yang akan diperoleh karyawan dalam bentuk nontunai.

Ia diberikan sebagai barang atau bantuan lainnya yang dapat menjadi tambahan kemampuan ekonomis bagi para pekerja.

Nah, menurut laman Hukum Online, bentuk imbalan yang disediakan dalam praktik kerjanya akan dipisah menjadi dua kategori yang berbeda, yakni natura dan kenikmatan.

Hal ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berikut penjelasannya.

  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan bahan baku lainnya yang menjadi keperluan sehari-hari.
  • Imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan laptop, mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan dalam bentuk nontunai.

Baca Juga: Dengan Flexible Benefit Pekerja Bebas Pilih Fasilitas yang Disediakan Kantor?

Imbalan yang Dikenakan Pajak Natura

Meskipun disediakan bukan dalam bentuk nontunai, natura kini adalah sebuah penghasilan yang akan dianggap sebagai objek pajak.

Hal ini sudah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008.

Ketika imbalan atau fasilitas yang diberi dianggap sebagai penghasilan, maka seluruh jenis natura akan menjadi objek pajak, kecuali jenis barang atau fasilitas tertentu yang dikecualikan dalam undang-undang.

Beberapa contoh imbalan yang termasuk objek pajak natura di antaranya adalah:

1. Kendaraan pribadi

Kendaraan pribadi yang diberikan perusahaan untuk keperluan pribadi karyawan adalah jenis natura yang dikenakan tarif pajak.

Baca Juga :  Gaji Cleaning Service di Indonesia: Kisaran & Fakta Terlengkap

Contohnya fasilitas mobil atau motor.

2. Tempat tinggal

Jenis imbalan berikutnya yang juga termasuk objek pajak natura adalah tempat tinggal.

Seperti rumah dinas, apartemen, atau tempat tinggal lain yang diberikan kepada karyawan bukan karena kebutuhan pekerjaan.

3. Fasilitas hiburan atau rekreasi

Perusahaan juga terkadang memberikan imbalan seperti voucher tiket jalan-jalan, hotel, atau rekreasi lainnya.

Nah, fasilitas ini juga nantinya akan dikenakan pajak natura.

4. Asuransi nonkesehatan

Apakah perusahaanmu membayarkan premi asuransi yang tidak diwajibkan oleh UU? Misalnya, asuransi dari perusahaan swasta selain BPJS.

Premi asuransi jiwa atau asuransi lain nonkesehatan dan tidak diwajibkan oleh regulasi, akan termasuk ke dalam objek pajak natura.

5. Fasilitas barang mewah

Terakhir, barang mewah yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi tambahan juga merupakan termasuk objek pajak.

Seperti perhiasan, jam tangan mahal, atau gadget premium.

Imbalan yang Tidak Dikenakan Pajak Natura

Sementara itu, ada juga beberapa jenis natura atau kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak.

Dirangkum dari Hukum Online, berikut adalah jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak PPh:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Baca Juga :  Catat, Ini Angka Final UMP Jawa Barat Tahun 2022

Dari ketentuan di atas, terdapat keterangan seperti “..maksimal Rp2 juta per bulan” atau “…maksimal Rp100 juta per bulan”.

Artinya, apabila jenis natura atau kenikmatan tersebut nilainya melebihi batas maksimal, akan dikenakan pajak natura.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung Cara Negosiasi Gaji, Ini 4 Tips yang Bisa Kamu Coba

Cara Menghitung Pajak Natura

Karena natura dianggap sebagai penghasilan, cara menghitung pajak natura adalah sama seperti proses perhitungan pajak penghasilan.

Natura akan termasuk ke dalam komponen penghasilan bruto atau penghasilan kotor sebelum dipotong pajak.

Setelah itu, seluruh penghasilan brutomu dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Barulah terlihat berapa penghasilan kena pajaknya.

Nah, penghasilan kena pajak yang di dalamnya sudah termasuk natura akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang kini menggunakan sistem tarif TER.

Kesimpulannya, pajak natura tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabung dengan upah lainnya lalu dikenakan tarif PPh pasal 21 TER.

Pembayaran Pajak Natura

Setelah mengetahui cara menghitungnya, lantas, seperti apa cara pembayaran pajak natura?

Berikut adalah gambaran singkat proses pembayaran pajak natura, yang pada dasarnya sama seperti proses pemotongan PPh gajimu setiap bulan:

  • Perusahaan menghitung dan memotong PPh yang sudah termasuk natura dalam komponen upah karyawan.
  • Perusahaan membayarkan potongan PPh setiap bulannya sebelum batas waktu masa pelaporan.
  • Karyawan melaporkan potongan PPh pada masa pelaporan SPT Tahunan.

Itulah pemaparan singkat Glints mengenai natura dan bentuk imbalannya yang perlu kamu ketahui.

Intinya, natura adalah benefit dari perusahaan yang disediakan dalam bentuk nontunai.

Ia ditujukkan sebagai tambahan kemampuan ekonomis untuk seluruh pegawai perusahaan.

Namun, tahun depan ia akan segera dikenakan pajak. Maka dari itu, jangan lupa untuk pelajari aturan pajak fasilitas kantor dan natura secara saksama, ya.

Nah, selain penjelasan di atas, kamu simak informasi serupa dengan mengunjungi kategori Ketenagakerjaan di Glints Blog.

Glints sudah siapkan banyak artikel menarik seputar benefit dari perusahaan, aturan pajak, dan informasi aturan terbaru tentang dunia kerja lainnya khusus untuk kamu.

Yuk, langsung baca kumpulan artikel lainnya sekarang juga!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon