Mengenal Natura, Hak Karyawan yang Hadir dalam Bentuk Nontunai
Isi Artikel
Selain upah gaji, natura adalah bentuk imbalan atau fasilitas lain yang biasa diberikan perusahaan pada karyawan.
Salah satu kenikmatan ini ditujukkan perusahaan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi hak para pegawai.
Meskipun tidak hadir dalam bentuk tunai, natura dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi para pekerja, khususnya yang masih bekerja dengan upah minimum.
Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan natura? Apa saja barang-barang yang termasuk dalam kategori benefit ini?
Yuk, simak pemaparan lengkap Glints mengenai natura dalam rangkuman di bawah ini!
Apa Itu Natura?
Biasanya, suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang tunai.
Namun, hal ini masih memungkinkan perusahaan untuk memberikan upah pada pegawainya dalam bentuk lain, seperti barang atau fasilitas tertentu yang dikenal sebagai bentuk natura.
Nah, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984, dinyatakan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang.
Benefit ini disediakan perusahaan sebagai bentuk bantuan kemampuan ekonomis kepada karyawannya.
Hal ini merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (3) Huruf D Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang UU Pajak Penghasilan (PPh).
Imbalan berbentuk natura atau kenikmatan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk nontunai.
Lalu, imbalan natura sendiri biasanya diberikan dalam bentuk beras, gula, dan lain-lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan dalam bentuk penggunaan mobil, rumah, atau biaya pengobatan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Supaya lebih jelas, kamu bisa simak penjelasan lengkap mengenai pemberlakuan natura dalam dasar-dasar hukum di bawah ini.
- Pasal 9 ayat (1) E UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- PMK-83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan/Minuman bagi Seluruh Pegawai Serta Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu.
- PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Apa Saja Barang yang Termasuk dalam Imbalan Natura?
Seperti yang sudah Glints paparkan, natura adalah sebuah imbalan yang akan diperoleh karyawan dalam bentuk nontunai.
Ia diberikan sebagai barang atau bantuan lainnya yang dapat menjadi tambahan kemampuan ekonomis bagi para pekerja.
Nah, menurut laman Hukum Online, bentuk imbalan yang disediakan dalam praktik kerjanya akan dipisah menjadi dua kategori yang berbeda, yakni natura dan kenikmatan.
Hal ini dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Berikut penjelasannya.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan bahan baku lainnya yang menjadi keperluan sehari-hari.
- Imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan laptop, mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan dalam bentuk nontunai.
Supaya lebih jelas, natura sendiri adalah sebuah imbalan dan bukan upah dari perusahaan.
Maka dari itu, meskipun sudah menerima gaji tunai, kamu masih berhak menerima natura atau kenikmatan dari perusahaan.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3 UU Ketenagakerjaan, di mana pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Peraturan Pajak Mengenai Natura
Meskipun disediakan sebagai imbalan, natura kini adalah sebuah penghasilan yang akan dianggap sebagai objek.
Ya, menurut Kompas, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan bahwa natura nantinya akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.
Hal ini sudah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Maka dari itu, bisa aja kenikmatan seperti smartphone, laptop, bahkan mobil yang diberikan perusahaan akan dikenakan pajak mulai tahun depan.
Namun, hingga kini, pihak pemerintah masih menetapkan barang-barang natura yang akan disangkutkan dengan pajak.
Mereka pun baru menetapkan lima jenis natura yang akan dilepaskan dari tanggung jawab pajak. Berikut adalah daftarnya.
- Pertama adalah fasilitas berupa makanan atau minuman untuk seluruh pegawai perusahaan.
- Kedua, natura di daerah yang memiliki potensi ekonomi, tetapi, dinilai sulit untuk dijangkau menggunakan alat transportasi.
- Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, seperti seragam dan APD (alat pelindung diri).
- Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, seperti kebutuhan pejabat negara.
- Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Itulah pemaparan singkat Glints mengenai natura dan bentuk imbalannya yang perlu kamu ketahui.
Intinya, natura adalah benefit dari perusahaan yang disediakan dalam bentuk nontunai.
Ia ditujukkan sebagai tambahan kemampuan ekonomis untuk seluruh pegawai perusahaan.
Namun, tahun depan ia akan segera dikenakan pajak. Maka dari itu, jangan lupa untuk pelajari aturan pajak fasilitas kantor dan natura secara saksama, ya.
Nah, selain penjelasan di atas, kamu simak informasi serupa dengan mengunjungi kategori Ketenagakerjaan di Glints Blog.
Glints sudah siapkan banyak artikel menarik seputar benefit dari perusahaan dan aturan pajak lainnya khusus untuk kamu.
Yuk, langsung baca kumpulan artikel lainnya sekarang juga!
- Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan
- Apakah Natura Termasuk Komponen Upah Minimum?
- NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 CIPTA KERJA
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
- PMK-83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan/Minuman bagi Seluruh Pegawai Serta Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu.
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.03/2018 TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN