Ketahui Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Supaya Bisa Masuk Mall dan Gedung Kantor

Diperbarui 18 Jul 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Sejak pandemi COVID-19 merebak, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.

    Aplikasi ini awalnya dirancang untuk melakukan contact tracing terhadap masyarakat yang terinfeksi COVID-19.

    Namun kini aplikasi buatan Kementerian Komunikasi dan Informasi ini juga digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat demi pencegahan penyebaran COVID-19.

    Mulai dari vaksinasi, tes COVID-19, kebutuhan bepergian, hingga akses penggunaan fasilitas publik.

    Seperti apa manfaat dan cara menggunakan aplikasi ini? Yuk, simak rangkuman lengkap Glints dalam artikel berikut!

    Apa Itu PeduliLindungi?

    aplikasi pedulilindungi

    © Dinkes.kalbarprov.go.id

    Aplikasi PeduliLindungi dirancang pemerintah Indonesia untuk membantu pelacakan dan menghentikan penyebaran virus COVID-19.

    Hasil pelacakan yang diterima melalui aplikasi ini akan dirangkum pemerintah untuk menentukan zonasi wilayah dan tindakan apa saja yang diperlukan.

    Sebagai pengguna, kamu nantinya akan mendapatkan informasi-informasi seputar zonasi wilayah tersebut. Jadi, kamu bisa menghindari wilayah-wilayah yang masih berada pada zona merah penyebaran COVID-19.

    Sekarang, setiap masyarakat wajib memiliki aplikasi ini untuk beraktifitas di ruang publik. Jika kamu sudah mulai bekerja di kantor dan sering bepergian menggunakan kendaraan umum, kamu harus sudah meng-install aplikasi ini di smartphone-mu.

    Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM, Seperti Apa Dampak Aturannya bagi Pekerja?

    Fungsi Aplikasi PeduliLindungi

    © Mediaindonesia.com

    1. Peringatan

    Dilansir dari situs resmi pemerintah Indonesia untuk penanganan COVID-19, aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pengguna saat berada di keramaian ataupun zona merah.

    Kamu juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di lokasi yang terdapat pasien COVID-19 atau pasien dalam pengawasan (PDP).

    2. Pengawasan

    Aplikasi PeduliLindungi akan memintamu untuk membagikan informasi lokasimu. Tujuannya, agar pemerintah lebih mudah mendeteksi dan mengawasi pergerakan masyarakat yang terpapar COVID-19 selama 14 hari terakhir.

    Sehingga, pemerintah dapat lebih mudah menekan laju penyebaran COVID-19 dan memberikan penanganan yang tepat pada masyarakat yang terpapar COVID-19.

    3. Vaksinasi

    Selain berfungsi untuk mengawasi dan memberikan peringata mengenai penyebaran COVID-19, PeduliLindungi juga dapat kamu manfaatkan untuk mendapatkan informasi seputar vaksinasi.

    Melalui aplikasi ini, kamu bisa mengetahui kapan jadwal vaksinasimu. Setelah vaksinasi, kamu juga bisa langsung men-download sertifikat vaksinasimu langsung melalui aplikasi.

    4. Tes COVID-19

    Tidak hanya vaksinasi, kamu juga bisa memeriksa hasil tes COVID-19 langsung melalui aplikasi PeduliLindungi.

    Jika kamu melakukan tes antigen ataupun PCR di laboratorium yang telah ditunjuk oleh pemerintah, hasil tesnya akan langsung muncul di akunmu.

    5. Akses layanan dan fasilitas publik

    Memiliki akun PeduliLindungi kini menjadi salah satu syarat untuk bisa menggunakan layanan dan fasilitas publik. Mulai dari menggunakan kendaraan umum hingga memasuki pusat perbelanjaan.

    Peraturan ini dilansir dari Kompas mulai berlaku sejak 7 September 2021.

    Petugas akan memintamu untuk men-scan barcode yang tersedia di pintu masuk sebagai otentikasi. Jika kamu telah melakukan vaksinasi, kamu akan diperbolehkan mengakses layanan ataupun fasilitas publik yang tersedia.

    Baca Juga: Perhatikan 6 Hal Ini Jika Melakukan Perjalanan Dinas saat PPKM

    Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

    © Pedulilindungi.id

    1. Daftar akun

    Untuk mendaftar akun PeduliLindungi, kamu bisa membuka situs pedulilindungi.id atau men-download aplikasinya melalui iPhone atau Android. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut.

    • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
    • Buat akun identitas diri seperti nama lengkap, nomor NIK, alamat e-mail, dan nomor telepon pada kolom yang tersedia.
    • Klik kolom “Saya menerima segala isi Syarat dan Kebijakan Privasi PeduliLindungi” dan klik “daftar”.
    • Apabila akun telah terdaftar, lakukan login dengan menggunakan nomor telepon atau e-mail.
    • Kamu akan mendapatkan kode OTP melalui nomor teleponmu. Masukan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia.
    • Aplikasi akan segera mengarahkanmu pada halaman awal.

    2. Menggunakan aplikasi

    Pada aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa fitur yang bisa kamu akses.

    • Scan QR code untuk mengkases layanan dan fasilitas publik. Kamu hanya perlu mengarahkan scanner pada QR code yang disediakan dan menyerahkan hasilnya kepada petugas.
    • eHAc yang digunakan untuk perjalanan antar kota. Untuk menggunakannya, kamu hanya perlu mengisi data diri dan informasi perjalanan pada formulir yang tersedia di aplikasi tersebut.
    • Vaksinasi dan hasil tes COVID-19 yang dapat diakses melalui halaman akun. Pada fitur ini kamu bisa melihat riwayat dan status vaksinasi, serta hasil tes COVID-19 yang kamu lakukan.

    Baca Juga: Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

    Meski sekarang pemerintah telah melonggarkan batasan untuk bepergian dan beraktifitas di ruang publik, kamu tetap harus mengikuti protokol kesehatan, ya!

    Selalu gunakan masker dan jaga jarakmu saat berada di tempat umum dan keramaian. Jangan lupa juga untuk mencuci tanganmu dengan sabun atau handsanitizer secara rutin.

    Yuk, simak juga beragam tips lainnya dalam menghadapi pandemi dan new normal. Temukan informasi bermanfaat lainnya di sini.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait