Notaris: Definisi, Syarat, Tugas, Kewajiban, & Hal yang Harus Dihindari

Tayang 10 Sep 2023 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Notaris adalah salah satu profesi yang umum menjadi incaran bagi mahasiswa jurusan hukum.

    Pasalnya, menurut Undang-undang yang berlaku salah satu syarat menjadi notaris adalah memiliki ijazah sarjana hukum.

    Ketika kita hendak mengesahkan sebuah dokumen atau akta secara hukum, notaris adalah orang yang kita tuju.

    Ingin tahu lebih lanjut mengenai profesi ini?

    Yuk, simak ulasan di bawah ini!

    Baca Juga: Penerjemah Bersertifikat HPI: Ketahui Syarat-syaratnya di Sini

    Definisi Notaris

    Mengacu pada aturan perundang-undangan, tentang jabatan notaris diatur dalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diperbarui lewat UU No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

    Pada Pasal 1 disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

    Ada beberapa istilah jabatan terkait notaris antara lain:

    1. Pejabat sementara notaris

    Posisi ini merupakan seorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

    2. Notaris pengganti

    Merupakan seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.

    Syarat Menjadi Notaris

    Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 dalam Pasal 2 adalah:

    1. warga negara Indonesia
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun
    4. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater
    5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan
    6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan
    7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    Sebelum menjadi seorang notaris, kamu harus melalui proses pengangkatan terlebih dahulu.

    Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    Kewenangan Notaris

    Mengutip Hukum Online, kewenangan notaris diatur dalam UU 2/2014. Berdasarkan Pasal 15 UU 2/2014, kewenangan tersebut adalah:

    1. Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
    2. Notaris juga berwenang untuk:
      • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
      • membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
      • membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
      • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
      • memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
      • membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
      • membuat akta risalah lelang
    3. Selain kewenangan di atas, notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga: CRM Specialist: Apa Itu, Job Description atau Tugas, dan Skill-nya

    Kewajiban Notaris

    Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, seorang notaris memiliki kewajiban yaitu:

    1. Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban untuk: 
      • bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
      • membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris
      • mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta
      • memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
      • merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain
      • menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku
      • membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga
      • membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan
    2. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya
    3. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan
    4. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan
    5. membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris
    6. menerima magang calon
    7. menyimpan minuta akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal notaris mengeluarkan akta in originali

    Hal yang Harus Dihindari

    Setelah diangkat menjadi notaris, terdapat beberapa hal yang dilarang bagi seorang notaris di antaranya adalah:

    1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya
    2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah
    3. merangkap sebagai pegawai negeri
    4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara
    5. merangkap jabatan sebagai advokat
    6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta
    7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan notaris
    8. menjadi notaris pengganti
    9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan

    Baca Juga: Jurnalis: Definisi, Bedanya dengan Reporter, Kualifikasi, dan Skill yang Dibutuhkan

    Nah, itu dia serba-serbi mengenai profesi notaris.

    Sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, untuk diangkat menjadi notaris kamu perlu memiliki pengalaman bekerja.

    Maka dari itu, yuk perbanyak pengalamanmu bersama Glints.

    Sehingga, persiapkan CV-mu dan cari informasi lowongan yang sesuai denganmu.

    Temukan beragam informasi lowongannya di sini dan lamar pekerjaannya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait