Likuidasi: Definisi, Cara Kerja, Jenis-Jenis Hingga Faktor Penyebab
Isi Artikel
Likuidasi adalah istilah yang sering didengar dalam dunia bisnis. Jika kamu seorang investor, kamu perlu mengetahui kondisi yang bisa dialami sebuah perusahaan ini.
Pasalnya, fenomena ini dapat menimpa perusahaan manapun jika gagal membayar utang-utangnya.
Kira-kira apa, ya, yang dicairkan dalam proses likuidasi ini?
Yuk simak informasi di bawah ini!
Definisi Likuidasi
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum.
Kegiatan likuidasi meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara dan lembaga.
Situasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Faktor Penyebab Likuidasi
Dilansir dari Sum Up, alasan utama sebuah bisnis memilih untuk melikuidasi asetnya adalah karena kebangkrutan.
Kebangkrutan adalah sebuah kondisi bisnis mencapai titik di mana ia tidak dapat melakukan pembayaran yang diperlukan saat jatuh tempo.
Proses likuidasi akan mengubah aset bisnis menjadi uang tunai, yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran ini.
Jika perusahaan dianggap bangkrut, aset yang tersisa akan dijual untuk melunasi kreditor yang tersisa.
Setiap jumlah yang tersisa setelah semua pembayaran yang diperlukan telah dilakukan kemudian dibagikan kepada setiap pemegang saham.
Likuidator adalah seseorang yang akan mengatur proses likuidasi serta penutupan perusahaan.
Contoh Likuidasi
Perusahaan PT Sukses Selalu telah menjalankan bisnis selama 10 tahun dan telah menghasilkan keuntungan selama menjalankannya.
Namun, pada tahun lalu, PT Sukses Selalu mengalami kesulitan keuangan karena penurunan ekonomi.
Kesulitan tersebut mencapai titik di mana PT Sukses Selalu tidak dapat lagi membayar hutangnya.
Selain itu PT. Sukses Selalu juga tidak mampu menutupi pengeluarannya, seperti pembayaran kepada pemasoknya.
Sehingga risiko yang harus ditanggung adalah PT Sukses Selalu memutuskan akan menutup toko dan melikuidasi bisnisnya.
Aset seperti gudang, truk, dan mesin dengan nilai total Rp500 juta akan dilikuidasi.
Saat ini, PT Sukses Selalu berutang Rp350 juta kepada krediturnya dan Rp100 juta kepada pemasoknya.
Penjualan asetnya selama proses likuidasi akan menutupi kewajiban yang harus dibayarkan.
Jenis-Jenis Likuidasi
Mengutip MasterClass, ada berbagai jenis likuidasi sesuai dengan tujuannya yaitu:
1. Likuidasi wajib
Likuidasi wajib terjadi ketika kreditor atau pemberi pinjaman mengajukan petisi untuk melikuidasi bisnis.
Hal ini akan terjadi jika hutang kepada kreditor tidak dibayar dalam waktu singkat
Maka dari itu, perusahaan terpaksa harus menjual asetnya agar dapat membayar kembali krediturnya.
Gagal membayar kembali utang tepat waktu menjadi alasan terjadinya likuidasi wajib ini.
2. Likuidasi sementara
Dalam hal ini, sebenarnya perusahaan mampu melakukan pembayaran tepat waktu.
Namun, ketika sebuah perusahaan melakukan sebuah pelanggaran, likuidasi dapat melindungi aset yang dimiliki secara sementara.
Likuidasi sukarela adalah pilihan pemilik bisnis atau mitra untuk bubar.
Tugas likuidator sementara adalah melindungi aset perusahaan dan mempertahankan status quo sambil menunggu sidang petisi.
3. Likuidasi sukarela
Likuidasi sukarela terjadi ketika direktur perusahaan menyadari bahwa mereka tidak akan dapat membayar hutangnya tepat waktu.
Atau dapat dibilang kewajiban perusahaan melebihi nilai aset.
Likuidasi jenis ini terjadi karena adanya kesepakatan antara para kreditor, minimal 75% suara mayoritas wajib menyetujuinya.
Direksi perusahaan menunjuk likuidator untuk menyelesaikan sengketa hukum atau hutang perusahaan.
Setelah itu direksi wajib bekerja sama selama proses likuidasi untuk membayar kembali hutang mereka.
Tahap-Tahap Likuidasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), berikut adalah tahapan yang dilalui dalam likuidasi:
- Notaris akan menerbitkan akta pembubaran
- Harus ada pengumuman likuidasi perusahaan dalam Berita Negara dan surat kabar
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyetujui pembubaran
- Mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha (SIUP) di OSS
- Mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Wajib Pajak (SKT)
- Mencabut PPN Badan Usaha (SPPKP)
- Notaris akan menerbitkan akta pembubaran
- Harus ada pengumuman kedua di Berita Negara dan surat kabar
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyetujui pembubaran
- Harus ada pengumuman ketiga dalam Berita Negara dan surat kabar
Likuidator wajib mengumumkan dalam surat kabar dan Lembaran Negara. Jika tidak maka, likuidasi dianggap tidak akan efektif.
Pengumuman likuidasi yang dibuat oleh likuidator harus menyertakan
- Likuidasi perusahaan dan dasar hukumnya
- Nama dan alamat likuidator
- Prosedur pengajuan klaim
- Batas akhir pengajuan klaim
Demikian rangkuman informasi mengenai proses likuidasi sebuah perusahaan.
Singkatnya, likuidasi merupakan sebuah proses pencairan aset ketika perusahaan gagal membayar kewajibannya.
Dalam memiliki aset, mengetahui tingkat likuiditas dapat membantu sebuah perusahaan untuk menilai harga pasarnya.
Kamu ingin tahu informasi seputar apa itu likuiditas?
Temukan artikelnya di sini!