Gaji Presiden dan Wakil Presiden, Plus Tunjangan dan Fasilitas

Tayang 05 Jun 2025 - Dibaca 10 mnt
Ditulis oleh : Tim Glints TapLoker

Gaji presiden dan gaji wakil presiden merupakan bagian dari anggaran negara yang diatur secara resmi melalui peraturan pemerintah. 

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Besaran gaji tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan fasilitas selama menjabat dan setelah pensiun. 

Kali ini Glints TapLoker sudah merangkum informasi gaji, tunjangan, dan fasilitas presiden serta wakil presiden, sekaligus tugas yang dilaksanakan. 

Gaji Pokok Presiden dan Wapres Selama Menjabat 

Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menjelaskan bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Nah, pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut uraiannya:

  • Gaji pokok presiden: Rp30.240.000/bulan
  • Gaji pokok wakil presiden: Rp20.160.000/bulan

Tunjangan Presiden dan Wapres Selama Menjabat 

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan selama menjabat yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

  • Tunjangan presiden: Rp32.500.000/bulan
  • Tunjangan wakil presiden: Rp22.000.000/bulan
Baca Juga :  Headhunter: Definisi, Jobdesc, Skill, dan Perbedaannya dengan Rekruter

Jadi, total besaran upah presiden dan wakil presiden selama menjabat yaitu: 

  • Total gaji bulanan presiden: Rp62.740.000
  • Total gaji bulanan wakil presiden: Rp42.160.000

Fasilitas Presiden dan Wapres Selama Menjabat 

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan, yaitu:

  • seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas 
  • seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya
  • rumah kediaman dan semua perlengkapannya 
  • kendaraan dan pengemudinya

Total Gaji Pensiun Presiden dan Wapres 

Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1978 menjelaskan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.

Misalnya, jika gaji pokok terakhir presiden adalah Rp30.240.000, berarti pensiun yang diterima oleh presiden sebesar Rp30.240.000. 

Bila upah pokok terakhir wakil presiden adalah Rp20.160.000, itu artinya besaran pensiun yang diterima oleh wakil presiden adalah Rp20.160.000. 

Fasilitas Presiden dan Wapres Setelah Pensiun

Masih dari undang-undang yang sama, selain uang pensiun pokok, mantan presiden dan wakil presiden juga diberikan fasilitas berupa: 

  • tunjangan sesuai dengan peraturan pensiun pegawai negeri
  • biaya rumah tangga mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon 
  • seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya
  • rumah kediaman beserta perlengkapannya
  • kendaraan dan pengemudinya

Pensiun dan tunjangan bagi mantan presiden dan wakil presiden mulai diberikan sejak bulan berikutnya setelah mereka berhenti dengan hormat. 

Pemberian dana pensiun dan tunjangan tersebut akan dihentikan jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia, atau jika mereka kembali diangkat sebagai presiden atau wakil presiden.

Bagaimana Jika Mantan Presiden atau Wapres Meninggal Dunia?

Jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia, istri atau suaminya akan mendapatkan pensiun janda atau duda sebesar 50% dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum. 

Baca Juga :  Agen Asuransi: Apa Itu, Kualifikasi, Tugas, & Skill yang Dibutuhkan

Pensiun janda atau duda ini diberikan mulai bulan ketujuh setelah mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia. 

Tunjangan dan fasilitas yang didapatkan oleh janda atau duda mantan presiden atau wakil presiden di antaranya: 

  • tunjangan sesuai dengan peraturan pensiun janda atau duda pegawai negeri
  • biaya rumah tangga mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon 
  • seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya
  • rumah kediaman beserta perlengkapannya
  • kendaraan dan pengemudinya

Pembayaran pensiun janda atau duda akan dihentikan bila mereka meninggal dunia atau menikah lagi. 

Bila hal ini terjadi, maka pembayaran pensiun akan diberikan pada anak kandung presiden atau wakil presiden dengan jumlah yang sama dengan pensiun janda atau duda, tapi dengan syarat:

  • belum berusia 25 tahun
  • belum punya pekerjaan tetap
  • belum pernah menikah

Tugas Presiden 

Dengan besaran gaji di atas, sebenarnya apa saja sih tugas presiden? UUD 1945 mencantumkan tugas dan wewenang presiden, antara lain: 

  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. 
  • Menyatakan keadaan bahaya. 
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Menerima duta negara lain.
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelaran, tanda jasa, dan tanda kehormatan. 
  • Memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. 
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengangkat dan menghentikan menteri. 
  • Mengesahkan rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang.

Tugas Wakil Presiden

Wakil presiden bertanggung jawab mendampingi dan membantu presiden menjalankan kewajibannya. Berikut beberapa tugas umum wakil presiden:

  • Memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden.
  • Mengambil alih tugas presiden jika presiden meninggal dunia.
  • Menggantikan presiden jika berhenti menjabat.
  • Menjalankan tugas presiden jika presiden tidak mampu menjalankan kewajibannya selama masa jabatan.
  • Menampung dan menyampaikan isu-isu penting terkait kebutuhan rakyat di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan nasional di berbagai sektor.
  • Berkoordinasi dengan departemen terkait, lembaga non-departemen, serta inspektur jenderal dan deputi pengawasan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
  • Memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai target dan anggaran yang ditetapkan.
Baca Juga :  Pastry Chef: Arti, Tugas, Skill Wajib, dan Gaji

Gaji presiden dan wakil presiden telah diatur secara transparan dan menjadi bagian dari sistem penggajian pejabat negara. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berada di posisi tertinggi, besaran gaji tetap mengikuti ketentuan yang sama seperti pejabat publik lainnya.

Dengan memahami struktur gaji ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana negara mengalokasikan dana untuk pimpinan tertinggi pemerintahan secara adil dan terukur.

 

Referensi:

  1. Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
  2. Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun
  3. Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia
  4. UU No. 7 Tahun 1978
  5. Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001
  6. UUD 1945

Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon