4 Cara Registrasi Kartu XL Tanpa Repot dan Persyaratannya
Ditulis oleh : Idzni Meutia
XL merupakan salah satu provider yang terpopuler di Indonesia. Pengguna XL wajib registrasi kartu untuk keamanan dan kenyamanan.
Registrasi kartu XL penting sebagai salah satu cara menghindari penyalahgunaan data oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini dilakukan meminimalisir penipuan online dan kejahatan digital lainnya kian menjamur.
Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, syarat penting registrasi adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi kamu pengguna lama atau baru, yuk, cari tahu cara registrasi kartu XL dengan simak artikel ini!
Cara Registrasi Kartu XL
1. Registrasi melalui SMS
Kamu bisa registrasi kartu XL melalui SMS, dengan cara berikut:
- Buka menu Pesan pada HP-mu.
- Pada bagian kolom chat, ketik “DAFTAR#NIK#nomorKK”.
- Setelah itu, kirim SMS tersebut ke nomor tujuan 4444.
Nah, registrasi kartu dengan NIK dan nomor KK juga berlaku bagi pengguna yang belum terdaftar.
Caranya hampir serupa dengan langkah-langkah di atas.
Kamu hanya perlu mengetik, “ULANG#NIK#nomorKK” di bagian depan format tersebut dan kirim ke 4444.
2. Registrasi kartu XL melalui situs resmi
Tak sebatas SMS, kamu bisa menggunakan situs resmi sebagai alternatif lain untuk registrasi kartu XL.
Sebelum mengakses situs resminya, pastikan nomor kartu XL yang ingin kamu daftarkan telah terpasang di HP-mu, ya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Safari atau Google Chrome pada ponselmu.
- Masukkan https://www.xlaxiata.co.id/registrasi untuk mengunjungi laman resmi.
- Kemudian, masukkan nomor kartu XL yang ingin kamu registrasi, beserta NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia.
- Pastikan data-data tersebut telah benar dan sesuai.
- Lalu, klik opsi “Dapatkan Kode” agar kamu menerima kode OTP melalui SMS.
- Masukkan kode verifikasi tersebut ke laman tadi.
- Selesai! Kartu XL berhasil diregistrasi.
3. Registrasi melalui Nomor PUK
Dikutip dari CNN, kamu juga bisa dengan menggunakan kode unik yang disebut nomor PUK.
Kode ini biasanya berupa angka dan tertera di bagian rangka kartu SIM.
Berikut cara sederhana untuk registrasi melalui nomor PUK.
- Kunjungi situs resmi www.xlaxiata.co.id/registrasi melalui aplikasi pencarian di HP-mu.
- Tekan ‘Pilih’ pada menu ‘Menggunakan Nomor PUK’.
- Lalu, masukkan nomor XL, NIK dan KK dengan teliti.
- Masukkan 8 digit nomor terakhir PUK yang tertera pada kartu SIM.
- Ceklis bagian ‘Saya bukan robot dan klik ‘Daftar’.
- Tunggu hingga provider telah memvalidasi data diri kamu dan proses registrasi selesai.
4. Registrasi secara offline
Bagi kamu yang masih bingung dan gagal registrasi kartu XL, tenang saja.
Kamu masih punya opsi mendaftarkan kartumu secara offline, dengan mengunjungi langsung cabang XL Center terdekat.
Cukup sampaikan mengenai kendalamu, dan petugas akan membantu melakukan registrasi hingga selesai.
Pastikan kamu membawa data yang diperlukan seperti NIK dan nomor KK, ya.
Cara Cek Kartu XL Berhasil Didaftarkan
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan kartu XL-mu sudah terdaftar.
Caranya cukup mudah, yaitu:
- Buka menu Telepon pada HP.
- Tekan nomor *123*4444#.
- Tekan Panggil atau Call.
- Tunggu hingga layar menampilkan informasi nomor XL dan NIK yang kamu gunakan untuk registrasi sebelumnya, selesai.
Perlu diketahui bahwa nomor NIK pelanggan biasanya tidak ditampilkan dengan lengkap, guna melindungi data pengguna.
Itu adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu XL-mu dengan mudah.
Pastikan kamu mengikuti langkah registrasi ini untuk mengikuti peraturan kementerian yang berlaku.
Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi, tips, dan trik seputar teknologi dengan baca kumpulan artikel Teknologi yang sudah Glints siapkan.
Mulai dari rekomendasi smartphone 3 jutaan sampai power bank terbaik dengan daya besar.
Kamu bisa mengakses dan baca ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!
